Prodi Magister Manajemen Dakwah Gelar Seminar Internasional Pengelolaan Ziswaf

Prodi Magister Manajemen Dakwah Gelar Seminar Internasional Pengelolaan Ziswaf

Gedung FDIK, BERITA UIN Online-- Prodi Magister Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Jakarta menggelar Seminar Internasional 1ST International Conference on Da’wah Management (ICONDAMA) secara daring pada Rabu (20/6/22).

Seminar bertema “Zakat, Infaq, Sadaqah, and Waqf (ZISWAF) for the People Empowerment” ini dibuka Dekan FDIK Suparto MEd PhD. Dalam sambutannya Suparto menyampaikan bahwa seminar internasional ini merupakan momen yang bersejarah bagi FDIK. Pasalnya bahasa pengantar yang digunakan adalah Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.

“Semoga seminar ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan seputar pengelolaan lembaga zakat dan wakaf yang ada,” ujar Suparto.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Dr Hamidullah Mahmud MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan seminar keberlanjutan yang dapat memberikan nilai tambah kepada mahasiswa terutama mahasiswa magister manajemen.

“Di samping itu, sebagai ajang promosi hadirnya Magister Manajemen Dakwah FDIK UIN Jakarta yang merupakan kali pertama berdiri Prodi Magister Manajemen Dakwah di PTKIN se-Indonesia,” ujar Hamidullah yang juga Ketua Prodi Magister Manajemen itu.

Bertindak sebagai moderator Muhammad Firdaus BA MA PhD dosen Prodi Jurnalistik FDIK dengan narasumber pertama Dr Fathalla Mohammed Fathalla Zekyzak dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.

Menurut Fathalla Zakat adalah kewajiban agama, pilar sosial yang dengannya mensucikan jiwa, kekayaan meningkat dan keberkahan yang dilipat gandakan. Adapun kewajiban bagi orang yang tidak mampu, lanjutnya, seperti anak kecil dan orang gila, terjadi perbedaan pendapat para fuqaha.

“Pendapat yang diunggulkan bahwa zakat diwajibkan kepada orang gila dan anak kecil, karena pada perintah kewajiban zakat menitikberatkan pada jumlah kekayaan, bukan dari sisi kepribadian atau karakter seseorang,” ujar Fathalla.

Hukum Zakat belum diatur secara perundang-undangan pada masa awal Islam, lanjutnya. Legalitas hukum  yang mengatur zakat dari segi pengumpulan, pengeluaran, dan pengelolaannya belum terbentuk sebagaimana halnya perkembangan Islam dewasa ini.

“Maka, pada saat ini terbetuknya regulasi yang megatur  sistem pengumpulan, pengeluaran, dan pengelolaannya zakat sesuai dengan nash Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW merujuk pada   banyaknya lembaga dan organisasi pengelolaan zakat dan wakaf yang bertujuan menyejahterakan ummat, bangsa dan negara, dimana memperhatikan kebutuhan dari berbagai aspeknya, seperti sisi spiritualitas, ekonomi, sosial dan moral,” imbuh Fathalla.

Sementara narasumber kedua Ir H Muhammad Nadratuzzaman Hosen PhD dari Komisioner BAZNAS RI lebih menitikberatkan pada signifikansi zakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Dalam Islam, zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (ZISWAF) telah terbukti berperan penting bagi kesejahteraan masyarakat. Dari segi sosial ekonomi, beberapa penelitian menunjukkan bahwa zakat dan wakaf berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta membiayai fasilitas umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah termasuk kesehatan dan pendidikan,” ujar Muhammad.

Dalam konteks Indonesia, sambungnya, ZISWAF memiliki potensi yang tinggi. Oleh karena itu, ZISWAF tentunya dapat menjadi bantuan bagi negara untuk program kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

Ditambahkannya, ZISWAF juga bisa memberdayakan ummat/masyarakat. Islam bukan hanya memperhatikan sisi spiritual sebagaimana termaktub dalam Alquran (QS 9: 103), melainkan berorientasi pada penghasilan yang halal dan berkah, beretika kerja positif, motivasi untuk melakukan perbuatan baik, dibersihkan dari penyakit ruhani, seperti syirik (QS 41: 6-7) dan menimbulkan dan merasakan penyesalan jika tidak terpenuhi setiap kebaikan-kebaikan (QS 63:10).

Islam juga, katanya, sangat memperhatikan kestabilan sosial, menumbuhkan solidaritas dan persaudaraan antar umat beragama sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an (QS 9:71). Mewujudkan sakinah antar individu, keluarga dan masyarakat. Menumbuhkan rasa kebersamaan dan saling menyayangi. Penguatan ketahanan sosial masyarakat. Islam meperhatikan aktivitas ekonomi, melarang adanya interaksi ribawi dalam ekonomi, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an (QS 30:39 dan QS 2:276), Mendorong pertumbuhan melalui pemerataan (fairness economic) instrumen pengurangan kemiskinan dan penciptaan kesejahteraan.

Sedangkan narasumber ketiga Dr Cemal Sahin dari Presiden Hayrat Foundation Indonesia menyampaikan mengenai Islam tidak mengenal kasta sosial kemasyarakatan berlandaskan kekayaan harta benda seseorang.

Menurutnya, adayanya masyarakat kaya dan miskin merupakan sunnatullah sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an yang artinya: dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah ?

Diuraikannya, dalam ayat di atas menjelaskan salah satu dasar Ukhuwah dan Persamaaan dalam Islam ialah berbagi dan meringankan kesulitan saudaranya.

“Berbagi dengan cara berinfaq, bersedekah, berzakat dan berwakaf merupakan tanda bagi mereka yang mensyukuri nikmat yang telah Allah karuniakan kepadanya, ianya juga sebagai bentuk pembuktian taqorrub penghambaan seseorang kepada Allah,” ujar Cemal.

Narasumber terakhir Ahmad Pranggono dari CORDOFA (Corf Dai Dompet Dhufa) menyampaikan tentang dengan optimalisasi penggunaan dana zakat untuk program yang menyasar community development dan dalam rangka mengambil peran penguatan dakwah bersama dengan lembaga dakwah lainnya yang lebih senior.

Dikatakannya, Dompet Dhuafa memilih untuk melakukan dakwah transformatif melalui pemberdayaan masyarakat.  Dengan model pendekatan inilah, terang Ahmad, diharapkan untuk meningkatkan kualitas umat, melalui cara yang lebih komprehensif, billisaan, bilhaal, bilqolam, dan bil hikmah.

“Dakwah transformative model dakwah yang memosisikan dai tidak hanya mengandalkan pemberian materi keagamaan dan lainnya secara verbal (konvensional), tetapi berperan dalam memenuhi kebutuhan dasar (basic need), hingga ragam problematika masyarakat dengan melakukan proses manajerial, pendampingan secara langsung, dan bersama umat sebagai problem solver,” ujar Ahmad.

Profil dai transformatif, lanjutnya, adalah dai memiliki kemampuan berbagai aspek yang dibutuhkan umat:  agama, ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, ekonomi, hingga budaya sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki. Serta, mampu mengelolanya demi peningkatan kualitas sendi-sendi hidup dan  kehidupan hari dan selanjutnya.

Menurutnya model ini perlu dilakukan karena mengena pada sasaran, menaikkan taraf ilmu, mental, ekonomi, value dan spiritual, serta menjawab kebutuhan mad’u. Oleh karena itu, tegasnya, dakwah ini wajib memiliki kode etiknya yaitu, memposisikan diri sebagai pelayan umat, problem solver dan agen perubahan sosial, berdakwah dengan urf solih dengan menyadari kearifan lokal, dan kolaborator kebaikan dengan melibatkan dukungan banyak pihak.

Di akhir paparannya Ahmad menegaskan tak ada gading yang tak retak. Begipula dengan Dompet Dhuafa yang banyak sekali keterbatasannya.

“Masih banyak kekurangan di sana sini dalam menyelesaikan problematika umat yang semakin kompleks. Kolaborasi dengan semua pihak wajib dilakukan terus menerus untuk menaikkan level masyarakat menjadi lebih berdaya,” kata Ahmad menutup paparannya. (sam/mf)