Prodi Ekonomi Syariah Gelar Kuliah Umum Implementasi Fikih Muamalah di Era Digital

Prodi Ekonomi Syariah Gelar Kuliah Umum Implementasi Fikih Muamalah di Era Digital

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menggelar Kuliah Umum Implementasi Fikih Muamalah di Era Digital, Kamis (12/8/2021). Kuliah Umum menghadirkan dua pakar ekonomi syariah Indonesia yang juga praktisi perbankan syariah, Oni Sahroni dan Donny Fernando.

Kuliah umum dibuka Rektor UIN Jakarta Amany Lubis dan dihadiri oleh berbagai kalangan, seperti mahasiswa, dosen, praktisi perbankan syariah dan keuangan syariah, serta para peminat ekonomi syariah. Hadir pula Dekan FEB Amilin, para wakil dekan FB, serta para ketua prodi, dan para sekretaris prodi.

Dekan FEB Amilin mengatakan, tema implementasi fikih muamalah di era digital di Indonesia sangat relevan. Hal ini untuk merespon perkembangan berbagai transaksi perdagangan dunia yang sudah mulai masuk ke era digital.

“Perkembangan digital mendorong dan memudahkan manusia untuk melakukan berbagai transaksi perdagangan, baik di bidang jasa maupun barang,” katanya.

Sementara Rektor Amany Lubis dalam sambutannya mengatakan, di Indonesia fikih muamalah menjadi sebuah keutamaan. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang penduduknya banyak bermuamalah secara Islam.

“Fikih muamalah itu sebenarnya fikih positif yang sedang berjalan dan sedang diterapkan di Indonesia,” katanya.

Hal ini juga menjadi keistimewaan bagi Indonesia, karena tidak banyak negara di dunia bisa melakukan transaksi secara syariah.

Keistimewaan lain, katanya, di Indonesia banyak memiliki fakultas syariah, sehingga Indonesia menjadi negara nomor satu yang banyak dalam bermuamalah secara Islam.

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, mendorong dan memudahkan manusia untuk melakukan aktivitas di berbagai bidang. Hal ini pula yang membuat fikih muamalah sangat dinamis untuk dapat diimplementasikan.

“Dengan mengimplementasikan fikih muamalah di era digital ini, membuat banyak proses transaksi jual-beli berubah. Semakin berkembangnya teknologi dan informasi membuat perubahan serta munculnya berbagai inovasi dan kreativitas dalam bermuamalah,” ucapnya.

Menurut Anggota Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni, kreasi, inovasi, dan kreativitas dalam bermuamalah itu harus dilakukan. Hal itu berbeda dengan ibadah yang tidak boleh berinovasi.

“Bid’ah atau kreasi dan inovasi dalam muamalah itu harus kecuali ada hukum yang melarang. Sementara dalam ibadah, kreasi, inovasi, dan kreativitas tidak boleh kecuali ada hukum yang membolehkan. Jadi, dalam muamalah area yang boleh itu lebih luas daripada yang tidak boleh,” jelasnya.

Head of Sharia Group LinkAja Donny Fernando mengatakan munculnya berbagai platform online berbasis syariah seperti uang elektronik LinkAja yang dapat memberikan kemudahan kepada umat manusia saat ini tidak dapat dihindari. Solusi harus dibuat untuk memberikan kemudahan baik dalam kehidupan sehari-hari ataupun kegiatan muamalah yang berbasis syariah lainnya.

“Jadi inovasi itu solusi untuk kemudahan sehari-hari, dari bangun tidur sampai tidur lagi. Transaksinya insya Allah sesuai syariah. Jadi kita memberikan solusi kepada umat muslim yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Donny, layanan syariah LinkAja merupakan perluasan layanan yang ada di aplikasi LinkAja untuk masyarakat yang menginginkan transaksi dengan prinsip syariah.

Beberapa keunggulan layanan syariah LinkAja di antaranya bayar semua kebutuhan dengan layanan syariah LinkAja, transaksi dan promosi terhindar dari ribawi (riba), gharar (tidak jelas), maysir (spekulasi), dan tidak halal, serta satu-satunya dan pertama uang elektronik yang telah memiliki sertifikasi kesesuaian syariah dari DSN-MUI dan persetujuan dari Bank Indonesia.

“Jadi, kami mencoba membangun sebuah ekosistem. Fungsi uang elektronik kan utamanya untuk memudahkan transaksi. Prinsip uang elektronik akan sukses, kalau memudahkan dan bisa digunakan di berbagai tempat,” katanya.

Kalau punya layanan syariah LinkAja, kata dia, dari bangun tidur semua berkah. Misalnya bangun tidur mau sedekah subuh, langsung bisa pakai layanan LinkAja dan dimudahkan untuk berdonasi. Lalu untuk pembayaran lainnya, transaksi digital yang dilakukan itu semua sudah sesuai syariah.  (NS/Hadid Aulia)