Prodi Doktor Perbankan Syariah FEB Gelar Webinar Pembiayaan Bank Syariah
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online - Program Studi Doktor Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Jakarta bekerja sama dengan Ikatan Alumni UIN (IKALUIN) Jakarta menggelar Webinar Nasional bertajuk “Analisis Faktor Dispute Pembiayaan Bank Syariah dan Strategi Formulasi Pembiayaan Syariah Berbasis Maqashid Syariah”. Webinar bertujuan di antaranya untuk merespon secara akademik dan objektif terhadap maraknya isu terkait pembiayaan bank syariah yang dianggap “lebih kejam” dari bank konvensional.
“Isu itu dilontarkan oleh seorang pengusaha, sehingga mencuat ke permukaan dan memancing banyak polemik. Karena itu webinar ini untuk kembali mendiskusikan tentang masalah-masalah pembiayaan di perbankan Syariah,” kata Ketua Program Studi Doktor Perbankan Syariah Euis Amalia dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke BERITA UIN Online, Kamis (5/8/2021).
Acara Webinar dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni serta diikuti oleh sekira 350 peserta. Turut memberi sambutan Dekan FEB Amilin dan Ketua Umum Ikatan Alumni UIN (IKALUIN) Tb Ace Hasan Syadzili. Webinar dipandu Euis Amalia yang juga Guru Besar FEB.
Webinar juga diisi oleh sejumlah narasumber dari berbagai pakar, seperti praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dan akademisi. Mereka adalah Amran Suadi (Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI), Herbudi S Tomo (Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Syariah Indonesia), Taufik Hidayat (Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi Syariah), Riawan Amin (Praktisi Senior Bank Syariah), Agustianto Mingka (Direktur Iqtishad Counsulting), dan M. Iman Sastra Mihajat (Head of Shariah Al Izz Islamic Bank, Oman).
Dekan FEB Amilin dalam sambutannya mengungkapkan mengenai pentingnya Webinar ini bagi pengkajian bidang Ilmu Syariah. FEB, kata dia, selalu berkomitmen untuk mengembangkan Program Studi Perbankan Syariah, baik program S1 (sarjana) dan program S2 (magister) maupun program S3 (doktor). Sementara Ketua Umum IKALUIN Tb Ace Hasan Syadzili yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII menyatakan bahwa IKALUIN berkomitmen bagi pengembangan literasi bank dan keuangan syariah. Bahkan IKALUIN juga akan terus melakukan pembinaan bagi peningkatan kompetensi alumni di bidang keuangan syariah tersebut.
Hal yang sama juga akan dilakukan UIN Jakarta, sebagaimana disampaikan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni dalam sambutannya yang mewakili Rektor UIN Jakarta Amany Lubis. Ahmad Rodoni menyatakan dukungannya terhadap Webinar tersebut seraya berharap hasil Webinar dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ekonomi syarah, baik dalam bidang perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah lain.
“Saya sangat mendukung terhadap kehadiran Program Studi Doktor Perbankan Syariah di FEB ini di mana kurikulum yang dikembangkan berorientasi tidak hanya mengkaji masalah perbankan syariah tetapi juga keuangan syariah lainnya,” katanya.
Amran Suadi dalam paparannya menekankan pentingnya peran Peradilan Agama sebagai pilihan hukum dalam upaya menyelesaikan dispute (sengketa) yang terjadi antara nasabah den perbankan syariah secara litigasi sesuai tercantum dalam Pasal 49 dan 52 Undang-undang (UU) No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU tersebut memiliki kompetensi absolut bagi penyelesaian sengketa dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah.
Herbudi S Tomo yang berbicara mengenai perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengatakan, faktor-faktor terjadinya dispute di bank syariah antara lain karena rendahnya literasi, persepsi, dan problem regulasi. Ia juga menjelaskan bahwa sinergitas antara akademisi, praktisi perbankan syariah, nasabah, penegak hukum, dan regulator dalam upaya mengembangkan ekosistem bank syariah di Indonesia sangat penting dan perlu terus diperkuat.
Hal yang sama juga dikemukakan Taufik Hidayat yang berbicara mengenai peran Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) dalam upayanya untuk meningkatkan literasi, edukasi, inklusi, dan upaya program yang berorientasi pada penciptaan ekosistem kondusif bagi keuangan syariah di Indonesia. Dia menganalisis terhadap sejumlah kasus sengketa yang pernah terjadi antara nasabah dan pihak perbankan syariah.
“Munculnya dispute lebih didasarkan karena faktor perbedaan persepsi dan tingkat pemahaman nasabah terhadap perbankan syariah, terutama tentang konstruksi akad yang digunakan di bank syariah,” ujarnya.
Sementara menurut Riawan Amin, nasabah perlu memahami pentingnya posisi bank syariah yang lebih mengedepankan keadilan dan kemaslahatan serta menghindari transaksi yang mengandung unsur riba, haram, gharar (tipuan), dan maisir (spekulasi). Sebagai gantinya lalu kemudian dikembangkan transaksi yang berbasis syariah.
Riawan juga mengemukakan pentingnya strategi pemasaran dan komunikasi yang efektif untuk mengenali serta memahami kebutuhan nasabah bank syariah. Dia menegaskan bahwa para praktisi prbankan syariah harus keluar dari paradigma pemikiran para banker konvensional untuk melakukan suatu pendekatan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
Lalu dari sudut pendekatan Fiqh Muamalat, Agustianto Mingka mengatakan, konsep maqashid syariah (tujuan syariah) dalam kerangka pembiayaan bank syariah, diskon (muqashah) dapat diberikan melalui skema pembiayaan yang akan dilunasi nasabah lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Ia juga menawarkan mengenai formulasi skema dalam konstruksi akad di bank syariah, seperti syirkah mutanaqisyah (kerja sama kepemilikan aset).
M. Iman Sastra Mihajat menjelaskan mengenai kostruksi akad-akad yang digunakan pada perbankan syariah di dunia internasional, khususnya di Timur Tengah seperti Oman. Misalnya ia mengatakan mengenai pentingnya penerapan standar internasional seperti Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) di bank syariah dan penerapan konsep sharia governance yang secara konseptual berbeda dengan bank konvensional. (ns)