Press Release: UIN Jakarta Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Pendidikan Tetap Prioritas Utama

Press Release: UIN Jakarta Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Pendidikan Tetap Prioritas Utama

Nazwa Adawiyah Alif Qadafie
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi melakukan penataan aset dan integrasi pendidikan pada SMA/SMK Triguna Utama serta TKIP-SDIP Pamulang. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata penyelamatan Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Penataan alih kelola ini memiliki tiga tujuan utama: menyelamatkan aset negara, memastikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan, dan melindungi masa depan siswa. Demikian itu, UIN Jakarta berkomitmen penuh bahwa keberlangsungan pendidikan peserta didik tetap menjadi prioritas utama institusi di tengah proses tata kelola tersebut.

Tindakan penataan ini dilandasi oleh kewenangan negara yang sah dan mutlak. Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan. "Pertama-tama saya sebagai Rektor UIN Jakarta mendapatkan mandat atas perintah negara untuk mengamankan aset-aset negara yang sekarang ini dikelola oleh UIN Jakarta sebagai kuasa pengguna barang," ujar Prof. Asep. Secara administratif, aset-aset satuan pendidikan tersebut telah tercatat secara resmi dalam aplikasi SAKTI dan SIMAN, serta telah memiliki Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, objek penataan mencakup kawasan pendidikan TKIP-SDIP Pamulang berupa lahan seluas 8.000 meter persegi dan bangunan 3.000 meter persegi dengan nilai indikatif mencapai Rp160 miliar. Lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2025, namun diduga pernah diagunkan kepada sebuah bank oleh pengurus yayasan sebelumnya tanpa persetujuan pihak UIN Jakarta. Untuk mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut, penguasaan fisik sekolah dilakukan pada 22 Agustus 2026 dini hari oleh sekuriti internal (Pamdal) UIN Jakarta demi meminimalkan gangguan terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Sementara itu, secara historis, tata kelola SMA/SMK Triguna Utama telah dimenangkan UIN Jakarta secara hukum melalui ketetapan pengadilan pada tahun 2017 dan 2018.

Menanggapi berbagai simpang siur di ruang publik terkait proses pengamanan aset, UIN Jakarta membantah keras isu pengerahan massa. Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, meluruskan bahwa personel yang turun ke lokasi murni tim keamanan internal. "UIN Jakarta tidak pernah menggunakan preman," tegas Alwanih. Pihaknya juga membantah tuduhan bahwa Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi, memimpin massa pada hari tersebut. Terkait narasi intimidasi pada Juni lalu, Alwanih mengklarifikasi, "Pada bulan Juni 2026 hanyalah visitasi aset negara bersama sejumlah pejabat Kemenag". Di sisi lain, UIN Jakarta juga menyayangkan insiden hilangnya plang penanda BMN di lokasi aset. Ketua Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho, mengecam keras pelanggaran tersebut. "Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara," ujar Rusdiyana.

Meski diwarnai dinamika, kegiatan pendidikan terbukti berjalan sangat kondusif. Hal ini ditunjukkan dari keikutsertaan lebih dari 500 peserta didik baru SMA/SMK Triguna Utama dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dipimpin langsung oleh Prof. Imam Subhi. "MPLS merupakan langkah awal bagi peserta didik untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan. Kami ingin melahirkan lulusan yang memiliki wawasan kebangsaan, berdaya saing global, dan siap memberikan kontribusi bagi bangsa," ujar Prof. Imam.

Sebagai babak akhir penyelesaian polemik, status tata kelola aset ini telah mendapatkan kepastian hukum final. UIN Jakarta memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 1 Oktober 2026, yang membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak diterima. Selain itu, Ombudsman RI juga memutuskan tidak perlu menindaklanjuti laporan terkait KMA 1543/2025. "Kami menghimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi," pungkas Alwanih.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kontak media berikut:

Pusat Informasi dan Humas

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Email: humas@uinjkt.ac.id

Telepon: (021) 7401925

Website: www.uinjkt.ac.id