Press Release: Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, UIN Jakarta Terapkan PJJ 7–8 September

Press Release: Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, UIN Jakarta Terapkan PJJ 7–8 September

Khairudzakirin Alif Qadafie
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Jakarta, Berita UIN Online UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menetapkan aturan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Senin-Selasa, (7-8/9/2026). Keputusan tersebut berangkat dari peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkaniknya, maka dari itu kebijakan ini dirasa penting untuk ditetapkan sebagai langkah antisipasi serta kesiapsiagaan terhadap potensi yang kemungkinan muncul ke depannya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Jakarta Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam rangka Kesiapsiagaan terhadap Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan UIN Jakarta. Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta (7/9/2026) dan ditandatangani oleh Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D.

Pelaksanaan PJJ pada 7–8 September dilaksanakan secara daring sesuai jadwal perkuliahan dan ketentuan akademik yang berlaku. Dosen dan mahasiswa dapat menggunakan sistem pembelajaran elektronik yang disediakan Universitas dan/atau media pembelajaran daring lainnya yang mendukung proses pembelajaran. 

Dalam pelaksanaannya, dosen diminta memberikan fleksibilitas akademik secara proporsional kepada mahasiswa yang mengalami kendala dalam mengikuti PJJ. Fleksibilitas tersebut dapat diberikan bagi mahasiswa yang menghadapi kendala kesehatan, gangguan jaringan komunikasi, keterbatasan akses teknologi, dan/atau kendala lain yang berkaitan dengan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Sementara itu, kegiatan akademik yang membutuhkan kehadiran secara langsung, seperti praktikum, kegiatan laboratorium, praktik lapangan, dan kegiatan sejenis, dapat ditunda, dijadwalkan ulang, atau disesuaikan pelaksanaannya oleh fakultas dan/atau program studi. Penyesuaian dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika serta ketercapaian capaian pembelajaran. 

Tanggung jawab pemantauan dan pengendalian dalam pelaksanaan PJJ diembankan kepada Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Program Studi, dan Pimpinan Unit Akademik terkait sesuai tugas dan kewenangannya. 

Selain penyesuaian pembelajaran, UIN Jakarta juga menetapkan sejumlah langkah perlindungan kesehatan bagi sivitas akademika sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. UIN Jakarta mengimbau untuk seluruh sivitas akademika meningkatkan kewaspadaan selama berada di lingkungan kampus maupun di luar kampus. 

“Sivitas akademika wajib meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah perlindungan kesehatan selama berada di lingkungan kampus, yaitu dengan tetap menggunakan masker selama melaksanakan kegiatan di luar ruangan, menjaga kebersihan dan mencuci tangan secara berkala, serta membatasi aktivitas di luar ruangan jika memang tidak diperlukan,” ujar Prof. Asep.

Kebijakan PJJ tersebut merupakan langkah kesiapsiagaan UIN Jakarta dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, potensi sebaran abu vulkanik, kualitas udara, serta informasi dari instansi yang berwenang, sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung. 

Informasi mengenai pelaksanaan maupun perubahan kebijakan PJJ selanjutnya akan disampaikan melalui kanal resmi Universitas, fakultas, dan/atau unit kerja terkait.