Pra Rakerpim UIN Jakarta 2026 Bahas Evaluasi Kinerja Enam Komisi Strategis
Syahida In, Berita UIN Online — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Pra Rapat Kerja Pimpinan (Pra Rakerpim) Tahun 2026 di Syahida In, pada Senin, (2/2/2026). Salah satu agenda utama kegiatan ini adalah diskusi paralel enam komisi yang membahas evaluasi kinerja sesuai bidang strategis masing-masing sebagai dasar perumusan kebijakan universitas ke depan.
Diskusi komisi diikuti oleh pimpinan universitas, mulai dari unsur Senat Universitas, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Direktur Sekolah Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, hingga pimpinan unit dan unit usaha di lingkungan UIN Jakarta.
Komisi I: Green Campus
Komisi I membahas evaluasi kebijakan lingkungan kampus yang dinilai belum sepenuhnya didukung oleh kesiapan fasilitas. Isu utama yang disoroti antara lain kebijakan pengurangan plastik sekali pakai, khususnya penghapusan botol plastik, yang belum diimbangi dengan ketersediaan fasilitas air minum yang memadai di seluruh area kampus.
Selain itu, kebijakan larangan merokok juga dinilai belum efektif karena tidak disertai desain ruang pendukung yang tepat. Komisi menekankan pentingnya penataan ruang yang realistis agar kebijakan kesehatan publik tidak justru memicu pelanggaran.
Ketua Komisi I, Prof. Dr. Hendrawati, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan lingkungan harus disertai kesiapan fasilitas dan pendekatan yang solutif.
“Kebijakan lingkungan tidak cukup bersifat normatif. Setiap larangan harus dibarengi fasilitas pendukung yang realistis agar dapat diterima dan dijalankan oleh warga kampus,” ujarnya.
Komisi II: Tata Kelola Persiapan PTNBH
Komisi II membahas kesiapan organisasi dan tata kelola UIN Jakarta dalam rangka transformasi menuju PTNBH, dengan mengacu pada aspek kelayakan organisasi dan tata kelola. Pembahasan difokuskan pada efektivitas kepemimpinan, sistem manajemen, serta integritas layanan akademik dan non-akademik.
Ketua Komisi II, Prof. Dr. Ibnu Qizam, S.E., M.Si., Ak., CA., menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan kesiapan kelembagaan secara substantif.
“Transformasi menuju PTNBH menuntut kesiapan organisasi dan tata kelola yang matang, bukan sekadar pemenuhan administratif,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Khamami, M.A., menambahkan bahwa konsistensi regulasi dan sistem menjadi kunci dalam reformasi birokrasi.
“Penguatan sistem dan regulasi internal perlu dilakukan secara konsisten agar tata kelola universitas berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Komisi III: Pengembangan Unit Usaha dan Pusat Bisnis
Komisi III membahas evaluasi kinerja pusat bisnis universitas sebagai tulang punggung pendapatan non-akademik. Diskusi menyoroti perkembangan pusat bisnis sejak berdiri dengan modal terbatas hingga mampu mengelola dana dalam skala besar dan menghasilkan surplus.
Pembahasan juga mencakup penguatan profesionalisme pengelolaan, pemisahan rekening, dasar hukum, serta penataan struktur organisasi unit usaha.
Ketua Komisi III, Prof. Dr. Asep Syarifuddin Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan unit usaha harus dilihat secara berkelanjutan.
“Pusat bisnis harus dikelola secara profesional dan berorientasi jangka panjang, dengan memastikan keberlanjutan lintas kepemimpinan serta keadilan bagi seluruh SDM,” ujarnya.
Komisi IV: Optimalisasi Internasionalisasi Kampus
Komisi IV membahas evaluasi internasionalisasi kampus dengan menyoroti bahwa reputasi global belum sepenuhnya dikelola sebagai kerja sistematis dan berkelanjutan. Komisi menekankan perlunya pemetaan keunggulan akademik universitas secara berbasis data, khususnya pada bidang keilmuan yang menjadi kekuatan UIN Jakarta.
Ketua Komisi IV, Prof. Arif Zamhari, M.Ag., Ph.D., menyampaikan bahwa reputasi global harus dibangun dari substansi akademik.
“Reputasi global tidak cukup dikejar sebagai label, tetapi harus berangkat dari pemahaman mendalam atas keunggulan akademik yang benar-benar dimiliki universitas,” jelasnya.
Komisi ini juga menegaskan bahwa internasionalisasi bukan hanya urusan humas, melainkan kerja kolaboratif universitas dan fakultas.
Komisi V: Akselerasi Riset, Publikasi, dan Pengabdian yang Berdampak
Komisi V menyoroti ketimpangan peran dalam kelompok riset dan lemahnya pemberdayaan dosen muda. Diskusi menekankan pentingnya kelompok riset yang profesional, memiliki pembagian peran yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota.
Ketua Komisi V, Prof. Amelia Fauzia, Ph.D., menegaskan bahwa kelompok riset harus dikelola secara adil dan berkelanjutan.
“Kelompok riset perlu menjadi ruang kolaborasi yang memberi manfaat nyata, terutama bagi dosen muda, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.
Komisi VI: Evaluasi Pengembangan Teknologi dan Informasi Kampus
Komisi VI membahas evaluasi infrastruktur digital kampus, termasuk rencana pembangunan gedung pusat data (data center) yang memenuhi standar nasional. Komisi menilai fasilitas data center lama sudah tidak layak dan perlu digantikan dengan infrastruktur yang lebih aman dan andal.
Ketua Komisi VI, Prof. Husni Teja Sukmana, S.T., M.Sc., Ph.D., menegaskan pentingnya infrastruktur digital sebagai fondasi tata kelola universitas.
“Data center dan infrastruktur jaringan yang andal menjadi fondasi utama transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan universitas,” jelasnya.
Melalui pembahasan enam komisi ini, Pra Rakerpim UIN Jakarta 2026 menjadi ruang evaluasi substantif untuk memastikan setiap kebijakan universitas disusun secara realistis, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan nyata institusi.
(Putri Khoirina/Fauziah M./Zaenal M./Tiara Septiana)
