Peserta Lulus Jalur SBMPTN Diminta Isi Data UKT dengan Benar

Peserta Lulus Jalur SBMPTN Diminta Isi Data UKT dengan Benar

 

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Para calon mahasiswa baru UIN Jakarta yang dinyatakan lulus pada jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan memilih pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di pilihan B diminta untuk mengisi data dengan benar sesuai ketentuan. Jika tidak, pembayaran biaya kuliah peserta akan dimasukkan ke kelompok 7.

Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Selasa (18/8/2020). Pengisian data pendukung saat proses UKT harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Ada sedikitnya tujuh syarat data yang wajib dilampirkan ke dalam proses UKT, yaitu slip gaji atau penghasilan kedua orang tua, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, foto rumah tempat tinggal, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti pembayaran rekening listrik, dan STNK kendaraan (jika ada).

“Ketujuh syarat tersebut wajib dipenuhi. Jika tidak lengkap, maka biaya kuliah peserta akan dimasukkan ke kelompok 7 atau angka UKT tertinggi,” ungkap siaran pers tersebut.

Selain mengisikan data secara benar, peserta juga diminta melakukan proses UKT secara tepat waktu atau sesuai jadwal. Sebab jika tidak atau lewat dari waktu yang ditentukan, UKT akan dimasukkan ke daftar kelompok 7.

UKT merupakan sistem pembiayaan kuliah yang didasarkan atas kemampuan ekonomi atau penghasilan kedua orang tua dan data pendukung lainnya. Besar-kecilnya nilai nominal UKT yang diterima setiap peserta sangat tergantung dari kebenaran data pendukung serta program studi yang dipilih.

Dalam sistem UKT tersebut terdapat tiga pilihan, yaitu pilihan A, pilihan B, dan pilihan C. Nilai nominal UKT terdapat tujuh kelompok, mulai dari terendah (kelompok 1) hingga tertinggi  (kelompok 7).

Peserta yang mengambil pilihan A dapat langsung membayar UKT di kelompok 7 tanpa harus menyertakan data pendukung. Sedangkan bagi yang memilih pilihan B, peserta wajib mengikuti proses UKT dengan cara menyertakan data pendukung yang dipersyaratkan. Sementara untuk pilihan C, diberikan bagi peserta yang memperoleh beasiswa atau program kerja sama.

Proses UKT bagi peserta yang diterima di jalur SBMPTN berlangsung sejak 17-20 Agustus 2020. Setelah memperoleh biaya UKT, peserta dapat langsung membayar ke salah satu bank mitra yang ditunjuk. Peserta juga diberikan klarifikasi UKT jika keberatan memperoleh nilai nominal UKT atau yang tidak sesuai dengan kemampuan. Untuk mengetahui keseluruhan cara pembayaran UKT, peserta diminta agar mengikuti alur pendaftaran ulang yang telah dibuat panita.

Seperti diketahui, pengumuman hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN pada 14 Agustus lalu meluluskan sebanyak 167.652 peserta dari total pendaftar 702.420 peserta. Dari angka kelulusan itu, sebanyak 1.343 peserta diterima di UIN Jakarta. (ns)