Perkuat Kepakaran Ilmu Keislaman, 6 Pengajar UIN Jakarta Resmi Dilantik Jadi Guru Besar
Gedung Rektorat, Berita UIN Online – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan sejarah dengan menyusulnya enam pengajar yang ditetapkan menjadi Guru Besar. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (KMA) tersebut dilaksanakan Senin (13/7/2026) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Agama, keenam dosen UIN Jakarta yang memperoleh jabatan akademik tertinggi tersebut ialah Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag., Prof. Dr. Zubair, M.Ag., Prof. Dr. KH. Hasani Ahmad Said, M.A., Prof. Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A., dan Prof. Dr. Sapiudin, M.Ag.
Prof. Dr. Suwendi, M.Ag.
Guru Besar Bidang Pemikiran Pendidikan Islam
Pertama, Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., yang menerima KMA sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pemikiran Pendidikan Islam pada Pascasarjana UIN Jakarta. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 040943/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen. Sebagai dosen homebase di Program Studi Magister Pengkajian Islam, ia dikenal memiliki rekam jejak riset kuat terkait kebijakan dan solusi praktis pendidikan di Indonesia.
Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag.
Guru Besar Bidang Kelembagaan Hukum Islam
Dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag. resmi menyandang jabatan Guru Besar Bidang Kelembagaan Hukum Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 040856/MA/KP.07.6/05/2026. Selama ini, ia aktif mengembangkan kajian hukum Islam serta kelembagaan hukum melalui pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah.
Prof. Dr. Zubair, M.Ag.
Guru Besar Bidang Linguistik Hukum Islam
Sementara itu, Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) turut menambah jajaran profesornya melalui penetapan Prof. Dr. Zubair, M.Ag. sebagai Guru Besar Bidang Linguistik Hukum Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 040860/MA/KP.07.6/05/2026. Dosen Program Studi Bahasa dan Sastra Arab tersebut memiliki kepakaran yang mengintegrasikan kajian bahasa Arab dengan khazanah hukum Islam.
Prof. Dr. KH. Hasani Ahmad Said, M.A.
Guru Besar Bidang Tafsir Maqashidi
Fakultas Ushuluddin memperoleh tambahan dua guru besar sekaligus. Prof. Dr. Hasani, M.A. ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Tafsir Maqashidi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 040918/MA/KP.07.6/05/2026. Selama ini, ia dikenal produktif menghasilkan karya ilmiah, salah satunya buku Tafsir Maqashidi: Metodologi Penafsiran Al-Qur'an Berbasis Maqashid al-Syari'ah.
Prof. Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A.
Guru Besar Bidang Metode Tafsir
Sementara itu, Prof. Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fakultas Ushuluddin periode 2023–2027, ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Metode Tafsir berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 040948/MA/KP.07.6/05/2026.
Prof. Dr. Sapiudin, M.Ag.
Guru Besar Bidang Pembelajaran Fiqih
Di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Prof. Dr. Sapiudin, M.Ag. juga resmi memperoleh jabatan Guru Besar Bidang Pembelajaran Fiqh berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 040926/MA/KP.07.6/05/2026. Saat ini, ia mengemban amanah sebagai Ketua Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam (PAI).
(Khoirillah/Zaenal/Arifin)