Peringati September Hitam, DEMA FSH UIN Jakarta Soroti Komitmen Penegakan HAM dan Kebebasan Sipil

Peringati September Hitam, DEMA FSH UIN Jakarta Soroti Komitmen Penegakan HAM dan Kebebasan Sipil

Rizki Permata Kezia Dava
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Ruang Teater FST, Berita UIN Online – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Diskusi Publik dalam rangka memperingati September Hitam. Bertajuk “Merawat Ingatan dan Menakar Masa Depan Keadilan HAM, Menguji Komitmen Demokrasi dan Penegakan HAM Era Prabowo”, kegiatan ini menampilkan diskusi dari berbagai perspektif sebagai wadah refleksi serta sumbangsih gagasan mahasiswa dan masyarakat di Ruang Teater FST Lantai 4, Rabu (30/09/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., sejumlah narasumber dan undangan dari berbagai kalangan, di antaranya Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM RI, Mimin Dwi Hartono, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, Ketua Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir, Nelson Nikodemus Simamora, S.H., Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, Centra Initiative, Muhammad Islah, Tim KontraS, Schwinnndy Lahaude, S.H., Presiden DEMA FSH UIN Jakarta, Dimas Saputra, dan Ketua Pelaksana, Repita Putri Sadewi, serta civitas akademika UIN Jakarta.

Dalam sambutanpembukanya, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., mengapresiasi penyelenggaraan forum ilmiah ini sebagai sarana penguatan pemahaman kebangsaan mahasiswa.

“Tema hari ini sangat penting untuk mengingatkan mahasiswa kita bahwa pernah terjadi peristiwa yang kelam di masa lalu. FSH UIN Jakarta selalu membuka pintu yang lebar untuk kajian-kajian seperti ini, karena di sini tidak hanya membahas hukum Islam, tetapi juga hukum yang berlaku di Indonesia dan dunia,” ucapnya.

Prof. Dr. Kamarusdiana menekankan bahwa ruang akademis harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengasah kepedulian sosial dan intelektual civitas akademika.

“Mahasiswa UIN Jakarta terkenal memiliki motivasi yang kuat untuk belajar dan menyuarakan kebaikan. Melalui ruang diskusi ini, kita berharap wawasan keilmuan dan kesadaran hukum mahasiswa terus berkembang,” tambahnya.

Melanjutkan pemaparan dari sudut pandang lembaga negara, Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM RI, Mimin Dwi Hartono, menjelaskan kelembagaan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang bergerak sesuai mandat Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Mandat tersebut mencakup pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta peningkatan perlindungan dan pemenuhan HAM warga negara, termasuk jaminan kebebasan mimbar akademik dalam forum ilmiah.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM bertindak sebagai penyelidik. Komnas HAM sejauh ini telah menyelesaikan penyelidikan 15 kasus pelanggaran HAM berat,” paparnya.

Mimin mengungkapkan tantangan teknis dalam proses penegakan hukum terjadi saat berkas penyelidikan kerap berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Meskipun berbagai ruang koordinasi telah diupayakan, pemenuhan keadilan bagi korban hingga kini masih menghadapi hambatan nyata. Di tengah hambatan penegakan hukum tersebut, Mimin juga menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam menjaga ingatan sejarah agar perjuangan keadilan tidak terhenti di tengah jalan. Menurutnya, pemahaman sejarah mengenai isu kemanusiaan sangat krusial bagi generasi penerus bangsa.

“Saat ini terdapat kesenjangan generasi dan pemahaman sejarah di kalangan muda. Transformasi pengetahuan harus berjalan berkelanjutan agar masyarakat tidak terpengaruh misinformasi. Mahasiswa merupakan penggerak dan calon pembela HAM masa depan yang harus terus mengedepankan literasi dan riset kritis. Penegakan HAM membutuhkan kolaborasi erat antara lembaga negara, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memastikan hak dasar warga negara terpenuhi,” tegasnya.

Perspektif lain dihadirkan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, yang menyoroti pentingnya penataan tata kelola kelembagaan dalam sistem demokrasi.

“Dalam tatanan negara demokrasi, pembagian fungsi antarinstansi sipil dan militer harus tetap berjalan secara proporsional. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik ditunjukkan dengan memastikan setiap institusi fokus pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai mandat regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Husein juga menjelaskan bahwa pemisahan peran secara tegas menjadi kunci menjaga profesionalisme institusi pengawal keamanan sekaligus memperkuat kelembagaan sipil.

“Menjaga batas yang jelas antara domain militer dan sipil bukan hanya penting bagi ruang publik, melainkan kunci utama dalam merawat profesionalisme militer itu sendiri. Lembaga-lembaga sipil seperti kementerian dan penegak hukum sipil perlu terus diperkuat kapasitasnya agar fungsi pelayanan publik dan pembangunan berjalan optimal,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan Tim LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyoroti pentingnya keterbukaan ruang publik dalam menunjang partisipasi aktif warga negara. Dalam diskusi, ia juga mendorong civitas akademika untuk terus merawat tradisi kritis di lingkungan kampus demi perbaikan sistem hukum nasional.

“Keterbukaan informasi dan ruang diskusi publik adalah syarat mutlak bagi lahirnya partisipasi warga dalam negara demokrasi. Diskusi dan edukasi seperti ini penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh terhadap hak-hak hukumnya. Dalam negara demokrasi, ruang-ruang publik untuk berdialog harus terus dibuka. Penting bagi warga, khususnya mahasiswa, untuk terus mengekspresikan pandangan ilmiah dan kritis demi perbaikan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir, Nelson Nikodemus Simamora, S.H., memaparkan pentingnya pemeliharaan ingatan kolektif bangsa terhadap rekam jejak perjuangan HAM.

“Merawat ingatan terhadap isu-isu pelanggaran HAM bukan sekadar mengingat masa lalu, melainkan bagian dari menjaga literasi sejarah bangsa. Tanpa ingatan yang dirawat melalui edukasi, kita berisiko kehilangan narasi kebenaran bagi generasi mendatang,” ucapnya.

Melengkapi pandangan tersebut, perwakilan Centra Initiative, Muhammad Islah, menyampaikan pandangannya mengenai makna substantif peringatan September Hitam. Ia mengajak seluruh peserta diskusi untuk menjadikan momen sejarah ini sebagai pijakan penting dalam mengevaluasi tatanan hukum nasional. Menurutnya, pembiaran terhadap kejahatan masa lalu hanya akan melanggengkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Memaknai September Hitam menjadi momentum untuk menguji komitmen penegakan hukum dan menolak segala bentuk pembiaran terhadap impunitas di Indonesia. Jaminan terhadap hak-hak sipil, termasuk hak menyatakan pendapat dan kebebasan akademik, merupakan pilar penting yang harus dijaga bersama agar iklim demokrasi di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat,” jelasnya.

Sebagai penutup diskusi, perwakilan KontraS, Schwinnndy Lahaude, S.H., menegaskan perlunya sinergi konkret antara lembaga penegak HAM, masyarakat sipil, dan mahasiswa dalam mengawal isu-isu kemanusiaan.

“Sinergi antarlembaga dan masyarakat sipil menjadi syarat mutlak dalam pengawalan agenda HAM. Kita perlu memiliki kehendak politik bersama untuk tidak hanya merawat ingatan dan memperjuangkan penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, tetapi juga menentukan arah masa depan hukum kita. Jika kita tidak merawat ingatan publik, kekerasan berisiko terus berulang karena hilangnya kesadaran kolektif akan pentingnya pelindungan hak asasi manusia,” ungkapnya.