Peringati Hari Santri 2026, LKBH UIN Jakarta Perluas Perlindungan Hukum melalui “Jaga Santri”
Ciputat, Berita UIN Online - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meluncurkan Jaringan Advokasi dan Perlindungan Santri (Jaga Santri) untuk memperkuat perlindungan hukum dan mencegah kekerasan di lingkungan pesantren. Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 melalui kegiatan Forum Djuanda bertema “Memutus Mata Rantai Kekerasan di Lembaga Pendidikan Pesantren” di LKBH UIN Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua LKBH FSH UIN Jakarta Abdul Aziz dan Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam FSH UIN Jakarta Dr. KH. Qosim Arsadani. Forum tersebut membahas upaya pencegahan kekerasan di pesantren melalui pendampingan hukum, edukasi regulasi, serta penguatan pemahaman mengenai pola relasi di lingkungan pendidikan.
Abdul Aziz menjelaskan, Jaga Santri menjadi wadah bagi santri untuk memperoleh akses pengaduan dan pendampingan ketika mengalami kekerasan. Selain membuka layanan pengaduan melalui hotline 24 jam, LKBH UIN Jakarta juga menyediakan edukasi hukum bagi lembaga pendidikan pesantren agar santri dan pengelola memahami ketentuan hukum yang berlaku.
“LKBH FSH UIN Jakarta juga membuka diri untuk edukasi di bidang hukum bagi kalangan pesantren terkait dengan sejumlah regulasi seperti UU Perlindungan Anak dan UU KUHP baru. Banyak informasi hukum yang harus diketahui oleh santri dan pesantren,” ujar Aziz.
Ia menegaskan, advokasi Jaga Santri tidak dimaksudkan sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai upaya mendampingi korban sekaligus menjaga pesantren sebagai ruang pendidikan yang aman. Menurutnya, pendampingan hukum perlu berjalan seiring dengan upaya mempertahankan fungsi pesantren sebagai tempat memperdalam khazanah keislaman.
Sementara itu, Qosim Arsadani menilai kekerasan di lingkungan pesantren dapat dipicu oleh relasi kuasa yang tidak dikelola secara tepat. Karena itu, pencegahan perundungan perlu dilakukan melalui pemahaman terhadap latar belakang santri dan pendekatan pembinaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Setiap santri yang masuk harus diketahui latar belakang pendidikannya serta kondisi orang tuanya,” tegas Qosim, yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Darul Irsyad, Bogor, Jawa Barat.
Qosim juga menyoroti pentingnya kejelasan tata kelola dan unsur dasar penyelenggaraan pesantren. Ia menjelaskan bahwa pesantren memiliki beragam model, mulai dari salaf, semi-salaf, hingga modern, tetapi keberadaan lembaga pendidikan yang tidak memenuhi unsur dasar pesantren perlu menjadi perhatian.
“Harusnya pesantren ada masjid, asrama, dan pengasuhnya,” tandasnya.
Dengan Jaga Santri ini, LKBH UIN Jakarta menempatkan akses pengaduan, pendampingan hukum, dan edukasi regulasi sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kekerasan di pesantren. Perlindungan santri tidak hanya bergantung pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi juga pada pencegahan, pembinaan yang tepat, serta terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung proses belajar.
