Perihal Keterbukaan Informasi Publik, UIN Jakarta Siap Ikuti Dorongan Kementerian Agama RI

Perihal Keterbukaan Informasi Publik, UIN Jakarta Siap Ikuti Dorongan Kementerian Agama RI

Gedung Rektorat, Berita UIN Online– Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik, sejalan dengan dorongan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Komitmen ini merespons ajakan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Akhmad Fauzin, yang mendorong seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal itu disampaikan Fauzin dalam kegiatan pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Kantor Pusat Kemenag, Kamis (3/7/2025). “Seluruh Satuan Kerja (Satker) di bawah Kementerian Agama harus menaati UU KIP, salah satunya dengan mengikuti sistem penilaian keterbukaan informasi publik,” tegas Fauzin di hadapan perwakilan PTKN dari berbagai daerah.

Ia juga menekankan perlunya percepatan perbaikan keterbukaan informasi di PTKN yang belum informatif. Berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI) tahun 2024, dari 72 PTKN, baru lima kampus yang dinilai informatif. Salah satunya adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan nilai 97,13. “Sekitar 60 lebih PTKN kita statusnya tidak informatif. Mereka harus mencontoh lima perguruan tinggi yang sudah informatif,” kata Fauzin.

Akhmad Fauzin
Kepala Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenag, Syafruddin Baderung, juga mengingatkan agar PTKN terus berkoordinasi dengan Komisi Informasi untuk menyelesaikan persoalan penilaian keterbukaan informasi publik. “Pendampingan ini menjadi solusi agar Satker PTKN bisa langsung mengetahui opsi-opsi dari Komisi Informasi. Karena untuk monev, harus melibatkan orang KIP,” ujarnya.

Ia pun menegaskan setiap PTKN harus bekerja secara profesional untuk mendukung keterbukaan informasi publik. “Ini sudah menjadi komitmen kita kepada KIP. Semua Satker harus informatif,” tegasnya.

Terpisah, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., selaku Atasan PPID, menegaskan pihaknya mendukung penuh arahan Kemenag untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UIN Jakarta berkomitmen mempertahankan status informatif. Kami siap mengikuti pendampingan Kemenag RI dan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi agar layanan publik semakin optimal,” ujar Rektor.

Rakor PPID Kemenag RI

Sebagai informasi, lima PTKN yang dinilai informatif pada 2024 yaitu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Walisongo Semarang, IAIN Kediri, dan UIN Raden Fatah Palembang.

Kegiatan monev keterbukaan informasi publik dijadwalkan berlangsung selama Juli hingga Agustus 2025. Seluruh Satker di lingkungan Kemenag, termasuk UIN Jakarta, diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik. (zm)