Perayaan Imlek 2570 dan Mengenang Jasa Gusdur
Tahun baru Imlek adalah tahun lunar atau tahun yang didasarkan pada peredaran bulan dan bukan didasarkan pada peredaran mata hari. Oleh karena itu, setiap tahun pelaksanaannya jatuh pada tanggal berbeda-beda, namun selalu jatuh antara bulan Januari dan Februari. Tahun Imlek ini merupakan pe - nanggalan orang-orang China di seluruh Tiongkok dan me - rupakan penanggalan yang cukup tua. Meskipun di Tiongkok saat ini menggunakan penang - galan Masehi, tapi penanggalan Imlek masih tetap digunakan oleh masyarakat dan dirayakan kedatangannya setiap tahun. Tahun baru Imlek atau tahun baru lunar ini merupakan tahun baru yang sangat penting bagi masyarakat China di Tiong kok, karena pada saat penyambutan tahun baru itu masyarakat Tiongkok meraya - kannya dengan pesta-pesta yang dilakukan besar-besaran, diisi dengan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan keaga - ma an dan hal-hal terkait de - ngan kebudayaan mereka. Jika kita menyaksikan orang-orang merayakan kedatangan tahun baru Masehi secara besarbesaran dan meriah di seluruh dunia, maka peringatan serupa juga berlaku pada masyarakat Tiongkok ketika merayakan kedatangan tahun baru Imlek. Bahkan tahun baru Imlek di Tiongkok lebih meriah dari perayaan tahun baru Masehi. Hal sama juga berlaku pada masyarakat China di luar Tiong - kok, termasuk etnis atau ke - turunan Tionghoa di Indonesia. Pada masa kedatangan tahun baru Imlek ini betul-betul mere - ka manfaatkan untuk berkum - pul bersama-sama anggota ke - lu arga, baik keluarga dekat mau pun jauh, untuk meraya - kan kedatangan tahun baru ini dan sekaligus digunakan untuk memperbarui jiwa serta me - ngo reksi segala perbuatan yang dilakukan pada tahun-tahun lalu untuk diperbarui di tahun yang akan datang. Hari raya ini mereka isi juga dengan ritual keagamaan, mendatangi tempattempat ibadah, mengucapkan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan menghormati dewa-dewa dan leluhur mereka. Di Indonesia, sejak dikeluar - kannya Instruksi Presiden No - mor 14/1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina hingga berakhirnya pe - merintahan Orde Baru tahun 1998, perayaan tahun baru Imlek yang menonjolkan kebu - dayaan Tionghoa (barongsai, permainan naga, dan lain-lain) dilarang dirayakan di depan umum atau dipertontonkan di muka umum dan hanya boleh diperingati dalam lingkungan atau kalangan terbatas. Bunyi instruksi presiden tersebut adalah sebagai berikut; Pertama: “Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadahnya, tata cara ibadah China yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan. Kedua, perayaan-peraya an pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga. Dikeluarkannya Inpres No. 14/1967 itu diduga karena pe - me rintah pada masa itu kha - watir jika perayaan pesta agama dan adat-istiadat Tionghoa tidak dibatasi ruang geraknya, maka akan dapat menghambat proses pembauran antara orang Tionghoa dan suku bangsa lain - nya di Indonesia yang dica nang - kan pemerintah pada masa itu. Setelah berakhirnya pe me - rintahan Orde Baru dan Abdur - rahman Wahid (Gusdur) naik sebagai Presiden RI ke-4, ge - brak annya pada saat itu tidak kepalang tanggung, yaitu Inpres Nomor 14/1967 yang di - ang gap banyak kalangan ber - sifat diskriminatif terhadap etnis Tionghoa dicabut dan ke - mudian digantikan dengan Ke - pu tusan Presiden Nomor 6/2000. Sejak itulah etnis Tiong hoa mulai merasa lega dan memperoleh sedikit ke - bebas an dalam meng ekspresi - kan kebudayaannya. Salah satu dampak dari pencabutan Inpres No. 14/1967 tersebut, etnis Tionghoa yang selama 32 tahun tidak bisa merayakan tahun baru Imlek secara terbuka, ke - mudian dapat me ra ya - kannya secara ter - buka tanpa ada - nya rasa takut. Atas dasar itu, pada hari raya Imlek 2551 atau ber tepatan dengan tahun 2000 Ma sehi, etnis Tionghoa, khu sus nya mereka yang beragama Konghucu dan dikoordinasikan oleh Majelis Tinggi Agama Kong hucu Indo nesia (MATA - KIN), dapat me lak sanakan Imlek secara na sional yang di - adakan di Jakarta dan Sura baya. Perayaan Imlek secara nasional ini bukan saja dihadiri etnis Tionghoa, tapi juga Pre siden Abdur rahman Wa hid dan pejabat tinggi lain nya. Pada saat perayaan Imlek tahun 2552 atau bertepatan dengan tahun 2001 Masehi, Matakin kembali lagi meraya - kan Imlek secara nasional yang diadakan di Istora Senayan Jakarta. Perayaan Imlek tahun 2552 ini bukan saja dihadiri umat Konghucu, etnis Tiong - hoa dari berbagai agama, tapi juga dihadiri Lresiden Abdur - rahman Wahid, para menteri, dan Ketua MPR Amin Rais. Melalui perayaan Imlek secara na sio nal inilah etnis Tiong - hoa meng usulkan agar tahun baru Imlek yang akan datang dijadi kan hari libur nasional. Usulan itu men dapat respons baik dari peme rintah, kemudian Presi den Megawati Soekarno - putri me nin daklanjutinya dengan me ngeluarkan Keputusan Pre si den Nomor 19/2002 tertang gal 9 April 2002 yang me - resmi kan Imlek sebagai hari libur na sional, yang sebelumnya Imlek sebagai hari libur pakul - tatip. Mulai 2003, Imlek resmi di nyatakan sebagai salah satu hari libur nasional dan perlakuan nya sama dengan hari libur na sional untuk tahun baru Islam (Hijriah) dan tahun baru Ma sehi. Tentu saja kebebasan etnis Tionghoa selama 18 tahun ini dalam merayakan Imlek tidak terlepas dari jasa Gusdur untuk membebaskan kelompok minoritas ini dari tindakan dis - kriminasi selama 32 tahun. Ini bukan berarti bahwa peranan dari pemerintah setelah Gus - dur maupun sebelumnya tidak ada, peranan mereka dalam membela kepentingan minori - tas juga tidak bisa diabaikan. Gusdur bisa dipandang sebagai pembuka jalan dalam mem - bebas kan etnis Tionghoa dari ber bagai persoalan diskrimi - nasi dan kemudian diteruskan pemerintahan setelah Gusdur. Perjuangan Gusdur dalam mem bantu etnis Tionghoa di Indonesia bukan hanya sebatas men cabut Inpres Nomor 14/1967, tapi juga membantu umat Konghucu dalam men - dapatkan hak-hak sipilnya, ter - utama dalam mendapatkan hak untuk mencatatkan perkawin - an mereka (perkawinan antara sesama penganut agama Konghucu) di kantor catatan sipil, hak untuk mencantumkan agama Konghucu dalam kartu tanda penduduk, dan lain-lain. Sebagaimana kita ketahui, pada masa Orde Baru per kawin - an secara agama Konghucu tidak bisa dicatatkan di kantor catatan sipil karena pada masa itu agama Konghucu belumlah disetarakan dengan lima agama lainnya di Indonesia. Demikian juga pada masa Orde Baru, orang Tionghoa yang me nyata kan diri mereka sebagai peng anut aga - ma Konghucu tidak diper bolehkan mencantumkan agama Kong hucu di kartu tanda penduduk (KTP). Pada masa Gusdurlah semua itu berubah dan orang Tionghoa merasa mendapat perlindungan dari peme - rintah yang dipimpin Gusdur. Untuk itu, tidak heran jika pada saat meninggalnya Gusdur, ham pir semua etnis Tionghoa di Indonesia merasa kehilangan dan berutang budi ke padanya. Sebagai ucapan teri ma kasih kepada Gusdur yang selama hidupnya banyak membantu perjuangan mere ka, maka etnis Tionghoa dari ber bagai agama di Indonesia juga ikut mendoakan kepergi an nya. Oleh karena itu, Gusdur bisa juga dikatakan se - bagai ba pak pembela hak-hak kelompok minoritas di Indo - nesia. Atas dasar itu, wajarlah jika perayaan Imlek tahun 2570 yang ber tepatan dengan tahun 2019 Ma sehi ini kita kembali menge nang jasa-jasa Gusdur sebagai pembela hak-hak minoritas, terutama minoritas Tionghoa di Indonesia yang bisa kembali melestarikan budaya leluhur nya di Indonesia dan mendapat kesetaraan dengan budaya-budaya suku bangsa lain di Indo nesia. Pada masa Orde Reformasi seharusnya tidak ada lagi ada bentuk-bentuk diskriminasi ter hadap kelompok minoritas dan agama minoritas. Tidak saja untuk etnis Tionghoa dan agama Konghucu, tapi juga untuk etnis minoritas dan agama minoritas lainnya harus diperlakukan sama. Karena setiap warga Indonesia memiliki kewajiban sama, terutama untuk membayar pajak, mempertahankan NKRI, dan mengisi kemerdekaan, maka hak-hak sipil mereka juga harus disetarakan.
Penulis adalah Guru Besar (Profesor) Antropologi Agama di Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Artikel dimuat Koran SINDO, Rabu 8 Februari 2019. (zae)