Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemeterian Agama Tahun 2025-2029
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun 2025-2029. Informasi dalam dokumen ini berfungsi sebagai petunjuk dalam perencanaan program atau kegiatan selama 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Untuk mengetahui rencana strategis Menteri Agama Republik Indonesia, akses pada link berikut: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemeterian Agama Tahun 2025-2029
