Penyesuaian Tarif UKT Perhatikan Asas Keadilan dan Keterjangkauan Akses Pendidikan Tinggi

Penyesuaian Tarif UKT Perhatikan Asas Keadilan dan Keterjangkauan Akses Pendidikan Tinggi

Gedung Rektorat— Penyesuaian tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun akademik 2024/2025 dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan tinggi bagi para mahasiswa dan keluarga mahasiswa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penerapan tarif UKT pada setiap mahasiswa juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Demikian disampaikan Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/05/2024). “Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya," tandas Rektor.

Diketahui, Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah (Kementerian terkait) melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. SSBOPT ini menjadi dasar perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa. Sedang biaya yang ditanggung mahasiswa sendiri disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai.

Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI, UIN Jakarta juga merujuk sepenuhnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam penyesuaian tarif UKT. PMA ini merupakan regulasi pelaksanaan dari UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 8 PMA Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayainya. Sedang penetapan besaran UKT sendiri dilakukan dengan memperhatikan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) maupun Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT). Berdasar PMA ini, SSBOPT ditetapkan Menteri Agama RI berdasar pada BOPT, Indeks Mutu PTKN dan Program Studi, Indeks Pola Pengelolaan Keuangan, dan Indeks Kemahalan Wilayah.

BOPT sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam satu (1) tahun dihitung dari total biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terkait langsung penyelenggaraan kurikulum program studi, sedang biaya tidak langsung merupakan biaya operasional yang diperlukan bagi pengelolaan institusi pendidikan tinggi untuk mendukung penyelenggaraan program studi.

Biaya langsung sendiri terdiri dari pembiayaan untuk kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi, bimbingan-konseling dan kemahasiswaan. Sedang biaya tidak langsung terdiri dari biaya administrasi umum, pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana prasarana, pengembangan institusi, dan biaya operasional lainnya.

Sementara itu, penyesuaian UKT di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk tahun akademik 2024-2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025. Sebagaimana diatur PMA 7 Tahun 2018 dimana UIN Jakarta berstatus universitas, penetapan UKT dibagi ke dalam 7 (tujuh) kelompok, di luar kelompok mahasiswa penerima beasiswa (bidik misi atau KIP).

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi M.A. mengatakan, penyesuaian UKT seperti ditetapkan pada KMA Nomor 386 Tahun 2024 dilakukan berdasar perhitungan rasional mengikuti kebutuhan pembiayaan masing-masing program studi dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. "Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat  kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," katanya.

Saat penetapan kelompok UKT misalnya, sambungnya, dilakukan proses verifikasi yang ketat dimana setiap mahasiswa yang diterima dipersilahkan untuk mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing. Jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, orang tua, dan pihak pemberi biaya bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, H. Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak mengungkapkan, UIN Jakarta sendiri memiliki kebutuhan pembiayaan program akademik akumulatif yang cukup tinggi setiap tahunnya. Di tahun 2023 misalnya, total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp667,54 miliar dimana penerimaan dari sumber pendapatan jasa pelayanan pendidikan berupa UKT hanya menyumbang 47,77% setara Rp319,124 miliar. Sedang, 52,33% kebutuhan pembiayaan lainnya ditopang dari sumber penerimaan lain yaitu pembiayaan pemerintah APBN senilai 38,74% atau setara Rp258,81 miliar dan penerimaan Non UKT 13,49% atau setara Rp90,10 miliar. Penerimaan Non-UKT sendiri terdiri dari Pendapatan Lain-lain BLU Rp43,51 miliar, Pendapatan Hasil Kerja Sama Lembaga/Badan Usaha Rp27,72 miliar, Pendapatan Jasa Layanan Perbankan BLU Rp14,34 miliar, dan Pendapatan BLU lainnya dari Sewa Tanah dan Bangunan Rp4,52 miliar. Jika hanya mengandalkan UKT, terangnya, maka pembiayaan operasional perguruan tinggi UIN Jakarta minus Rp348,41 miliar.

Karo Irfan menambahkan, UKT di UIN Jakarta sendiri belum mengalami penyesuaian signifikan sejak diberlakukan KMA Nomor 157 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 hingga KMA nomor 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024. Kondisi ini berdampak atas nilai perolehan UKT untuk kegiatan biaya langsung dan biaya tidak langsung dimana kondisi kebutuhan dasar untuk operasional yang didasarkan atas harga kebutuhan pokok operasional PTKIN meningkat signifikan. “Sedangkan nilai UKT tidak pernah disesuaikan sebagaimana yang diharapkan untuk menopang operasional PTKIN,” terangnya.

Sementara pada saat yang sama, tuturnya, kondisi moneter juga mengalami banyak perubahan seperti penurunan nilai rupiah terhadap dollar AS (USD) yang cukup signifikan. Hari ini, Senin (13/05/2024) nilai 1USD setara Rp16.050, sedangkan rerata kurs rupiah di tahun 2017 mencapai posisi Rp13.579 per USD. Situasi ini turut berdampak pada kapasitas pembiayaan kebutuhan sarana prasarana belajar mahasiswa. “Untuk itu diperlukan penyesuaian UKT yang sejatinya dibutuhkan bagi peningkatan kualitas sarana prasarana kegiatan mahasiswa,” tandasnya.

Lebih lanjut, Profesor Imam mengungkapkan, rerata mahasiswa UIN Jakarta sebetulnya mendapat UKT di level 3 s.d. 5. Dengan rerata ini, proporsi UKT UIN Jakarta berada pada level yang tidak membebani mahasiswa. Diketahui, kelompok UKT level 1 s.d. 3 merupakan kelompok yang disubsidi, level 4 membiayai diri sendiri, dan level 5 s.d. 7 mensubsidi mahasiswa lain. “Dan, rata-rata mahasiswa UIN Jakarta mendapatkan tarif UKT di level 3 s.d. 5,” terangnya.

UIN Jakarta sendiri, sambungnya, berkomitmen untuk mengakomodir mahasiswa dengan UKT kelompok 1 sebanyak 5% dari total mahasiswa. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun Keputusan Menteri Agama tentang Satuan Standar Biaya Operasional PTKN.

Lebih jauh, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Drs. H. Priyono M.Pd menuturkan, sistem UKT pada hakikatnya mewujudkan subsidi silang pembiayaan belajar antara mahasiswa sendiri. Mahasiswa yang dinilai layak mendapatkan tarif UKT lebih tinggi sejatinya memberikan bantuan subsidi biaya bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi di bawahnya, sedang mahasiswa dengan ekonomi menengah bawah bisa tetap menikmati pendidikan tinggi berkat dukungan UKT lebih tinggi mahasiswa dari kelompok ekonomi tinggi.

“Ini berbeda ketika sebelum sistem UKT diberlakukan. Mahasiswa dari seluruh kelompok ekonomi diberlakukan tarif yang sama. Bagi kelompok mahasiswa ekonomi mampu, tidak masalah. Tapi bagi yang kurang, tentu jadi masalah,” imbuhnya lagi.

Terkait sarana-prasarana belajar yang dibutuhkan, Profesor Imam mengatakan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sarana-prasarana pendidikan yang nyaman bagi seluruh mahasiswa. Pembangunan gedung perkuliahan dan laboratorium maupun perbaikan fasilitas yang rusak jadi perhatian universitas. Terlebih sebagian besar umur gedung fakultas di lingkungan UIN Jakarta lebih dari 20 tahun sehingga dibutuhkan perawatan ekstra.

“Di saat yang sama, kami juga mengimbau seluruh sivitas akademika, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas yang ada. Mohon tumbuhkan semangat menjaga dan memelihara aset yang ada," tambahnya.

Komitmen peningkatan kualitas pendidikan tinggi tidak hanya dari sisi penyediaan sarana prasarana. Sejumlah Wakil Rektor UIN Jakarta menegaskan komitmen UIN Jakarta di bidang masing-masing.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie S.Ag. S.H. M.Ag. M.H. menambahkan, peningkatan kualitas akademik yang ditawarkan kepada para mahasiswa jadi komitmen yang tak bisa ditawar. Kualitas kurikulum, mutu program studi, dan internasionalisasi akademik akan jadi prioritas.

"UIN Jakarta mengagendakan akreditasi internasional untuk setiap program studi. Insya Allah seluruh program studi akan diakreditasi oleh lembaga-lembaga akreditasi internasional di tahun ini," terangnya.

Di April lalu, empat prodi Fakultas Sains dan Teknologi telah divisitasi akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional ASIIN ( Accreditation in Engineering Computer Sciencies Natural Sciences Mathematics) dari Jerman. Keempatnya, Prodi Fisika, Prodi Kimia, Prodi Prodi Biologi, dan Prodi Matematika. Seluruh program studi jenjang sarjana Tengah menunggu visitasi akreditasi internasional di tahun ini.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ali Munhanif M.A. Ph.D turut menyampaikan komitmen peningkatan kualitas aspek kemahasiswaan UIN Jakarta. Pembinaan minat bakat hingga dukungan bagi mahasiswa UIN Jakarta jadi komitmen penting dari sisi kemahasiswaan.

Sepanjang tahun 2023 misalnya, dukungan UIN Jakarta bagi para mahasiswa kurang mampu cukup besar. Sebanyak 6.082 mahasiswa UIN Jakarta tercatat jadi penerima beasiswa dengan total nilai beasiswa senilai Rp55,15 miliar. Rinciannya, Beasiswa Prestasi dari anggaran BLU UIN Jakarta Rp3,92 miliar untuk 770 mahasiswa, beasiswa APBN berupa beasiswa KIP 27,24 miliar untuk 2439 mahasiswa dan beasiswa Bidikmisi Rp3,39 miliar untuk 506 orang, dan beasiswa prestasi dari mitra kerjasama seperti pemda, perbankan, dan lainnya senilai Rp20,6 miliar untuk 2.367 mahasiswa.

“Tahun ini, Insya Allah kuota beasiswa sebagai dukungan bagi para mahasiswa akan tetap kita alokasikan secara ideal,” katanya.

Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Din Wahid M.A. Ph.D. menambahkan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga terus melakukan penjajakan kerjasama internasional dalam rangka bridging bagi para mahasiswa untuk bisa melakukan pengabdian dan perluasan kesempatan pengembangan akademik-karir lebih luas. Salahsatunya di tahun 2023 lalu, tak kurang dari 50 mahasiswa berhasil dikirim ke berbagai universitas terbaik dunia melalui program student mobility beasiswa Kementerian Agama RI maupun beasiswa Rektor UIN Jakarta sendiri. (Rilis Pusat Informasi dan Humas LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)