Pengumuman Lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengumuman Lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengumuman Lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, akan mengadakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa:

NO : 1

NAMA BARANG:
1 (satu) Paket Peralatan dan Mesin berupa barang inventaris kantor berbagai jenis terdiri dari :
AC Split, Kursi Besi/Metal, Lemari Besi/Metal, Lemari Kayu, Filing Cabinet Besi, Meja Kerja Kayu, Rak Kayu, LCD Projector, CPU, Printer dll.

NILAI LIMIT:
Rp 9.701.100,-

NILAI JAMINAN:
Rp 6.791.687,-

Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Batas Akhir Penawaran : Pukul 09.30 Waktu Server e-Auction (WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I,
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Tangerang

Persyaratan Lelang :

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Pusat Bantuan pada alamat website tersebut.
2. Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
3. Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
5. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
6. Pemenang lelang wajib mengambil semua objek lelang dalam kurun waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah dilakukan pelunasan, apabila melebihi waktu tersebut maka objek lelang sudah bukan tanggung jawab penjual.
7. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kondisi, kuantitas dan kualitas barang. Peminat yang melakukan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang ditawarnya.
8. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
9. Pastikan data yang Anda sampaikan dan transaksi perbankan yang Anda lakukan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat Anda tidak menjadi peserta lelang.
10. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang di lingkungan Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jl. Asrama Putra, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten dengan titik koordinat -6.312261146023213, 106.75662380155175 pada hari Senin s.d Selasa, 22 s.d 23 Juni 2026 pukul 09.00 s.d 15.00 WIB dengan terlebih dahulu menghubungi Panitia Lelang pada Bagian Umum Biro AUK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Sdr. Ismail HP. 0857 1449 3564 atau Sdr. Purwohandoyo HP. 0857 1825 4396).



Demikian pengumuman ini disampaikan. 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.