Pengukuhan Prof. Dr. Jaenal Aripin: Merawat Jejak Keadilan Substantif dan Asa Baru Peradilan Agama
Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online – Sidang Senat Terbuka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menjadi saksi lahirnya para pemikir hukum papan atas. Dalam helatan bersejarah tersebut, sebanyak 13 guru besar resmi dikukuhkan. Salah satu nama yang dikenal dalam bidang kepakarannya melalui Kelembagaan Hukum Islam, Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag., menyampaikan orasi ilmiah yang berlangsung di Auditorium Harun Nasution, Rabu (30/09/3026).
Bagi Prof. Dr. Jaenal, setiap jenjang pendidikan yang dilaluinya bukan sekadar deretan gelar akademik. Perjalanan itu adalah ruang ruang untuk memperluas wawasan, membentuk cara berpikir, dan memperdalam keilmuan. Dari tempaan panjang itulah, arah intelektualnya makin terbentuk hingga mengantarkannya pada puncak pengabdian akademik. Melalui hal tersebut, ia mendedikasikan perhatiannya untuk mendalami bagaimana hukum Islam hadir dan berkembang melalui kelembagaan di tengah kehidupan masyarakat. Setiap karya yang dilahirkannya terus menghubungkan pemikiran teoritis dengan kebutuhan riil pengembangan hukum Islam di tanah air.
Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk “Rekonstruksi Epistemologi Kelembagaan Peradilan Agama: Dari Rezim Kolonial Menuju Unifikasi Kekuasaan Kehakiman”, Prof. Dr. Jaenal menyampaikan gagasannya di hadapan civitas akademika dan para tamu undangan. Gagasan ini tidak hanya memaparkan narasi kronologis sejarah lembaga peradilan belaka, jauh lebih dalam dapat menjadi refleksi ruang perjumpaan antara otoritas keagamaan dan legitimasi negara.
“Secara sosiologis, peradilan agama merupakan sebuah arena yang hidup, tempat di mana modal simbolik agama, yakni otoritas ilahiyah dan moralitas, saling berdialektika, bernegosiasi, dan bahkan berfusi dengan kekuasaan koersif negara. Ia adalah ruang perjumpaan yang paling nyata, tempat hukum, agama, negara, masyarakat, dan cita keadilan saling bertautan,” ujarnya.
Melalui orasi ilmiahnya, Prof. Dr. Jaenal menegaskan bahwa melalui peradilan agama, publik dapat melihat secara presisi bagaimana bangsa Indonesia mengelola pluralitas hukumnya tanpa melepaskan bangunan negara hukum. Ia menemukan bahwa keberadaan peradilan agama di Indonesia bertahan bukan karena belas kasihan kekuasaan politik, melainkan karena berakar kuat pada budaya hukum dan kebutuhan sosial masyarakat Muslim Indonesia.
“Sejarah peradilan agama adalah sejarah tentang ketahanan institusi. Ia berakar dari nilai keadilan Islam yang hidup di tengah masyarakat. Sempat terlembagakan secara kuat melalui peradilan serambi di masa kesultanan, mengalami perlakuan diskriminatif dan reduksi kewenangan pada era kolonial, hingga akhirnya bangkit dan memperoleh peneguhan sebagai salah satu pilar unifikasi kekuasaan kehakiman yang setara di Indonesia,” ungkapnya.
Namun, dibalik capaian manis unifikasi kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung dan modernisasi e-Court, Prof. Dr. Jaenal memberikan catatan yang sangat menyentuh dengan mengingatkan bahwa pengadilan tidak boleh terjebak dalam formalisme hukum yang kaku. Prof. Dr. Jaenal juga menekankan pentingnya pembaharuan cara pandang lembaga.
“Epistemologi kelembagaan adalah cara memahami sumber legitimasi, cara kerja, dan orientasi suatu lembaga hukum. Rekonstruksi ini menghendaki kita meninggalkan cara pandang kolonial yang menempatkan peradilan agama sebagai institusi pinggiran. Sebaliknya, lembaga ini harus ditegaskan sebagai badan konstitusional yang memiliki fungsi vital dalam penegakan hukum, perlindungan hak, dan aktualisasi keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai buah riset panjangnya, Prof. Dr. Jaenal merumuskan lima arah rekonstruksi peradilan agama yang menegaskan kesetaraan konstitusional dalam sistem peradilan, mengutamakan keadilan substantif di atas prosedur formal, berfokus pada kemudahan akses pencari keadilan, memperluas kompetensi transdisipliner hingga ekonomi syariah, serta mentransformasi lembaga dari birokrasi prosedural menjadi institusi berbasis pengetahuan.
“Pertama, dari subordinasi menuju kesetaraan konstitusional dalam sistem kekuasaan kehakiman. Kedua, dari formalisme menuju keadilan substantif yang tidak memuja prosedur sebagai satu-satunya dewa keberhasilan, ketiga dari sentralitas lembaga menuju sentralitas pencari keadilan yang mudah diakses dan terjangkau. Selain itu, keempat dari kompetensi tradisional menuju kompetensi transdisipliner seiring meluasnya ranah ekonomi syariah dan terakhir, kelima, berasal dari institusi prosedural menuju institusi berbasis pengetahuan yang tidak sekadar menjadi mesin birokrasi,” ucapnya.
Pada akhirnya, pemaparan tersebut menegaskan bahwa gagasan mengenai lima arah rekonstruksi tersebut saling bertautan erat.
“Kelima arah ini sesungguhnya tidaklah berdiri sendiri-sendiri, melainkan terajut dalam satu projek kebangsaan yang besar, yakni menguatkan kedudukan peradilan agama dari posisinya yang pernah direduksi secara sistematis oleh kolonialisme, menjadi institusi hukum yang setara secara konstitusional, substantif dalam keadilan, berpihak pada pencari keadilan, transdisipliner dalam kompetensi, dan kokoh berbasis pengetahuan. Inilah sesungguhnya inti dari rekonstruksi epistemologi kelembagaan peradilan agama,” terangnya.
Seluruh rekam jejak karya ilmiah Prof. Jaenal menandai perjalanan pemikirannya dalam mengkaji hukum Islam beserta kelembagaannya. Deretan karya tersebut menjadi bagian dari kontribusi keilmuan yang mengantarkannya pada jenjang tertinggi sebagai Guru Besar UIN Jakarta.
Perjalanan pengetahuan yang dibangun dari bilik-bilik akademik ini pun menemukan ruang pengabdian nyata dalam ranah birokrasi dan pemerintahan. Pengalaman tersebut mempertemukan kedalaman analisis akademik dengan kepekaan praktik pengabdian kepada masyarakat. Pada titik temu itulah, ilmu pengetahuan yang diembannya tidak berhenti sebagai wacana di atas kertas, tetapi hadir memberi solusi nyata bagi penegakan keadilan di Indonesia.
