Pengembalian Lahan Milik Negara Berjalan Lancar

Pengembalian Lahan Milik Negara Berjalan Lancar

 

Ciputat, BERITA UIN Online – Proses pengembalian tujuh bidang lahan milik negara, dalam hal ini Kementerian Agama RI c.q. UIN Jakarta, di RT 04/RW 17 Jalan Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/12/2019), berlangsung tertib dan lancar. Tak ada perlawanan dari warga saat lahannya dieksekusi oleh ratusan aparat gabungan dari Polri, Satpol PP, dan TNI.

Setelah putusan dibacakan, dua alat berat yang disiagakan langsung meratakan bangunan permanen dalam bentuk rumah tinggal, kosan-kosan, dan kafe itu.

Eksekusi lahan yang dimulai sekira pukul 09.30 itu dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan. Andre, panitera dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang membacakan putusan pengadilan di obyek eksekusi sempat mendapat pengawalan ketat dari aparat.

Selain Kapolres, hadir pula dalam eksekusi tersebut Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Umum Kementerian Agama Syahrizal, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Ahmad Rodoni, Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Rudy Subiyantoro, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Khairunnas, Kepala Bagian Umum Edy suandi, kuasa hukum UIN Jakarta Sulaiman N Sembiring, dan kuasa hukum warga Muhammad Siroj.

Seusai pembacaan putusan, kuasa hukum warga, Muhammad Siroj, sempat meminta kejaksaan agar memberi waktu sebulan untuk mengosongkan salah satu isi rumah. Namun, Plh Kepala Biro Umum Syahrizal menanggapi hanya memberi waktu tiga hari sejak eksekusi dilaksanakan.

“Kami minta waktu sebulan untuk mengosongkan rumah karena masih banyak barang yang perlu diangkut,” ujar Muhammad Siroj.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berusaha untuk mengembalikan aset negara (Kemenag/UIN Jakarta) berupa tujuh bidang tanah yang didiami warga selama bertahun-tahun. Pengembalian aset negara dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/PID.SUS/1993/PN TNG Jo. Putusan Tingkat Banding No. 102/PID/1994/PT BDG Jo. Putusan Kasasi No. 1452/K/PID/1994.

Ketujuh bidang tanah yang dieksekusi adalah lahan seluas sekira 300 meter persegi yang dikuasai oleh Idham Anwar, lahan seluas sekira 300 meter persegi yang dikuasai oleh Susanto, lahan seluas sekira 1.200 meter persegi yang dikuasai oleh Nasser Ranggonala, lahan seluas sekira 400 meter persegi yang dikuasai oleh Bambang Iswahyanto, lahan seluas sekira 500 meter persegi yang dikuasai oleh Hirdjan Syafe’i, lahan seluas sekira 500 meter persegi yang dikuasai oleh Bambang Sugiarso, dan lahan seluas sekira 200 meter persegi yang dikuasai oleh Jimmy AS.

Kuasa hukum UIN Jakarta Sulaiman N Sembiring menegaskan, lahan yang dieksekusi semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Lahan-lahan yang dieksekusi merupakan titipan hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Sulaiman mengatakan, lahan berikut bangunan di atasnya yang berada di tujuh titik itu merupakan bagian dari lahan-lahan yang diperjualbelikan oleh oknum Syarif Soegirwo (kini almarhum) antara tahun 1978-1993. Lahan saat itu dikelola Yayasan Pendidikan Madrasah Ihsan Islam (YPMII) yang dibentuk Kementerian Agama.

Namun, dalam perjalanannya, oknum Syarif Soegorwo, selaku pengelola yayasan, memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak lain. Seluruh lahan yang diperjualbelikan memiliki luas sekira 12.241 meter persegi. Lahan berlokasi di Pademangan Ancol, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

“Lahan yang dieksekusi hari ini baru sebagian saja. Masih ada beberapa bidang lahan lagi yang sedang menjalani proses putusan di pengadilan,” kata Sulaiman dari Sulaiman N Sembiring, Hardiyanto and Patrner itu. (ns)