Pengajuan Peliputan Kegiatan
Permohonan Peliputan Kegiatan
Syarat dan Ketentuan Permohonan Liputan
Siapa yang dapat mengajukan permohonan liputan?
- Sivitas Akademika UIN Jakarta baik individu ataupun unit dapat mengajukan permohonan liputan kepada Pusat Informasi dan Humas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jenis kegiatan atau acara yang dapat diajukan untuk mendapat liputan
- Kegiatan akademik maupun non akademik yang melibatkan peserta dari eksternal maupun internal UIN Jakarta dengan pembicara setara di level nasional dan internasional.
- Kegiatan yang dimaksud meliputi:
- Seminar, konferensi, simposium, kuliah umum
- Workshop, pelatihan, pameran
- Penandatanganan kerjasama atau MoU
- Prestasi universitas/unit/mahasiswa/dosen di lingkup nasional/internasional
- Kegiatan mahasiswa yang berskala regional/nasional
- Pengabdian masyarakat
- Berbagai kegiatan akademik dan non-akademik yang berkaitan langsung dengan pemberitaan positif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ketentuan permohonan peliputan
- Mengirimkan surat permohonan peliputan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Melampirkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau TOR beserta rundown/jadwal acara
- Menjelaskan deskripsi singkat mengenai penekanan kegiatan yang akan diliput
Disclaimer
- Pusat Informasi dan Humas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berhak untuk menerima ataupun menolak permohonan peliputan yang diajukan
- Pusat Informasi dan Humas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berhak untuk menayangkan materi foto maupun tulisan yang didapat dari hasil peliputan dalam kanal-kanal publikasi yang dikelola oleh Pusat Informasi dan Humas
Prosedur Permohonan Liputan
- Pemohon terlebih dahulu mengisi formulir secara daring yang sudah disiapkan oleh Bidang Humas maksimal dua hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
- Formulir permohonan menyertakan data-data mengenai contact person, nama kegiatan, tanggal dilaksanakannya kegiatan, syarat dan ketentuan permohonan peliputan.
- Permohonan peliputan dilayani pada hari dan jam kerja (Senin – Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB).
- Pemohon mengunggah atau menyertakan tautan yang berisi materi file yang relevan (format doc, jpeg, ppt, dan pdf).
- Pusat Informasi dan Humas akan memverifikasi kegiatan yang akan diliput.
- Konfirmasi balasan (layak untuk diliput atau tidak layak untuk diliput) akan disampaikan oleh Pusat Informasi dan Humas kepada pihak pemohon setelah verifikasi permohonan maksimal 1 hari kerja.
- Pusat Informasi dan Humas akan menindaklanjuti permohonan dengan mengirimkan jurnalis untuk melakukan peliputan kegiatan.
Hasil liputan jurnalistik akan dipublikasikan melalui kanal-kanal publikasi yang dikelola oleh Pusat Informasi dan Humas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Permohonan Publikasi Kegiatan
Sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dapat mengajukan permohonan publikasi informasi kegiatan di website resmi universitas (https://uinjkt.ac.id/id).
I. Prosedur Permohonan Publikasi
- Penyusunan Informasi Kegiatan
Informasi kegiatan harus ditulis dengan mengikuti pola penulisan press release, yang mencakup:
- a. Lead (5W+1H: What, Who, When, Where, Why, dan How).
- b. Isi berita yang memuat kronologi kegiatan secara jelas.
- c. Kutipan dari narasumber sebagai penguat informasi.
- d. Penutup yang menyajikan kesimpulan atau tindak lanjut kegiatan.
- Pencantuman Narasumber
Setiap informasi kegiatan harus mencantumkan narasumber lengkap, termasuk nama, jabatan, dan institusi terkait. - Penyertaan Data Pendukung
Setiap permohonan publikasi harus dilengkapi dengan data-data yang relevan, seperti jumlah peserta, tema kegiatan, hasil yang dicapai, dan informasi tambahan yang mendukung kredibilitas berita. - Penyertaan Foto Pendukung
Foto pendukung kegiatan wajib dilampirkan secara terpisah dalam format JPG atau PNG dengan resolusi minimal 1080p. Selain itu, foto harus mencerminkan esensi kegiatan dan mencantumkan keterangan singkat pada badan email. - Pengiriman Permohonan
Permohonan publikasi dikirimkan melalui email ke humas@apps.uinjkt.ac.id dengan format:
- a. Subjek: Permohonan Publikasi – (Nama Kegiatan)
- b. Isi email: Memuat informasi kegiatan sesuai ketentuan di atas.
- c. Lampiran: Dokumen press release dalam format Word dan foto pendukung dalam format terpisah.
II. Waktu Pemrosesan
- 1. Publikasi akan diproses dalam waktu 2-3 hari kerja setelah permohonan diterima dengan kelengkapan yang sesuai.
- 2. Jika ada revisi atau tambahan informasi yang diperlukan, tim Pusat Informasi & Humas akan menghubungi pengirim permohonan.
III. Ketentuan Tambahan
- 1. Informasi yang dikirimkan harus sesuai dengan kebijakan publikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- 2. Pusat Informasi & Humas UIN berhak melakukan penyuntingan terhadap materi yang diajukan tanpa mengubah esensi informasi.
- 3. Publikasi dapat ditolak jika tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.