Pengajuan Peliputan Kegiatan

Pengajuan Peliputan Kegiatan

Syarat dan Ketentuan Permohonan Liputan

Siapa yang dapat mengajukan permohonan liputan?

  • Sivitas Akademika UIN Jakarta baik individu ataupun unit dapat mengajukan permohonan liputan kepada Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta

 

Jenis kegiatan atau acara yang dapat diajukan untuk mendapat liputan

  • Kegiatan akademik maupun non akademik yang melibatkan peserta dari eksternal maupun internal UIN Jakarta dengan pembicara setara di level nasional dan internasional
  • Kegiatan yang dimaksud meliputi:
  1. Seminar, konferensi, simposium, kuliah umum
  2. Workshop, pelatihan, pameran
  3. Penandatanganan kerjasama atau MoU
  4. Prestasi universitas/unit/mahasiswa/dosen di lingkup nasional/internasional
  5. Kegiatan mahasiswa yang berskala regional/nasional
  6. Pengabdian masyarakat

Ketentuan permohonan peliputan

  • Mengirimkan surat permohonan peliputan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta
  • Melampirkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau TOR beserta rundown/jadwal acara
  • Menjelaskan deskripsi singkat mengenai penekanan kegiatan yang akan diliput

 

Disclaimer

  • Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta berhak untuk menerima ataupun menolak permohonan peliputan yang diajukan
  • Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta berhak untuk menayangkan materi foto maupun tulisan yang didapat dari hasil peliputan dalam kanal-kanal publikasi yang dikelola oleh Pusat Informasi dan Humas

 

Prosedur Permohonan Liputan 

  • Pemohon terlebih dahulu mengisi formulir secara daring yang sudah disiapkan oleh Bidang Humas maksimal dua hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
  • Formulir permohonan menyertakan data-data mengenai contact person, nama kegiatan, tanggal dilaksanakannya kegiatan, syarat dan ketentuan permohonan peliputan.
  • Permohonan peliputan dilayani pada hari dan jam kerja (Senin – Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB).
  • Pemohon mengunggah atau menyertakan tautan yang berisi materi file yang relevan (format doc, jpeg, ppt, dan pdf).
  • Pusat Informasi dan Humas akan memverifikasi kegiatan yang akan diliput.
  • Konfirmasi balasan (layak untuk diliput atau tidak layak untuk diliput) akan disampaikan oleh Pusat Informasi dan Humas kepada pihak pemohon setelah verifikasi permohonan maksimal 1 hari kerja.
  • Pusat Informasi dan Humas akan menindaklanjuti permohonan dengan mengirimkan jurnalis untuk melakukan peliputan kegiatan.

Hasil liputan jurnalistik akan dipublikasikan melalui kanal-kanal publikasi yang dikelola oleh Pusat Informasi dan Humas.