Pengajuan Peliputan Kegiatan
Syarat dan Ketentuan Permohonan Liputan
Siapa yang dapat mengajukan permohonan liputan?
- Sivitas Akademika UIN Jakarta baik individu ataupun unit dapat mengajukan permohonan liputan kepada Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta
Jenis kegiatan atau acara yang dapat diajukan untuk mendapat liputan
- Kegiatan akademik maupun non akademik yang melibatkan peserta dari eksternal maupun internal UIN Jakarta dengan pembicara setara di level nasional dan internasional
- Kegiatan yang dimaksud meliputi:
- Seminar, konferensi, simposium, kuliah umum
- Workshop, pelatihan, pameran
- Penandatanganan kerjasama atau MoU
- Prestasi universitas/unit/mahasiswa/dosen di lingkup nasional/internasional
- Kegiatan mahasiswa yang berskala regional/nasional
- Pengabdian masyarakat
Ketentuan permohonan peliputan
- Mengirimkan surat permohonan peliputan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta
- Melampirkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau TOR beserta rundown/jadwal acara
- Menjelaskan deskripsi singkat mengenai penekanan kegiatan yang akan diliput
Disclaimer
- Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta berhak untuk menerima ataupun menolak permohonan peliputan yang diajukan
- Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta berhak untuk menayangkan materi foto maupun tulisan yang didapat dari hasil peliputan dalam kanal-kanal publikasi yang dikelola oleh Pusat Informasi dan Humas
Prosedur Permohonan Liputan
- Pemohon terlebih dahulu mengisi formulir secara daring yang sudah disiapkan oleh Bidang Humas maksimal dua hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
- Formulir permohonan menyertakan data-data mengenai contact person, nama kegiatan, tanggal dilaksanakannya kegiatan, syarat dan ketentuan permohonan peliputan.
- Permohonan peliputan dilayani pada hari dan jam kerja (Senin – Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB).
- Pemohon mengunggah atau menyertakan tautan yang berisi materi file yang relevan (format doc, jpeg, ppt, dan pdf).
- Pusat Informasi dan Humas akan memverifikasi kegiatan yang akan diliput.
- Konfirmasi balasan (layak untuk diliput atau tidak layak untuk diliput) akan disampaikan oleh Pusat Informasi dan Humas kepada pihak pemohon setelah verifikasi permohonan maksimal 1 hari kerja.
- Pusat Informasi dan Humas akan menindaklanjuti permohonan dengan mengirimkan jurnalis untuk melakukan peliputan kegiatan.
Hasil liputan jurnalistik akan dipublikasikan melalui kanal-kanal publikasi yang dikelola oleh Pusat Informasi dan Humas.