Pendidikan Kepercayaan dalam RUU Pendidikan
Prof Dr Abdul Mu'ti MEd, Guru Besar Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Sejak kemerdekaan, Indonesia telah memiliki tiga undang-undang sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 4/1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, Undang-Undang Nomor 2/1989, dan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di dalam ketiga undang-undang tersebut, diatur secara khusus pendidikan agama. Ketentuan khusus tentang pendidikan agama merujuk kepada tiga landasan. Pertama, landasan legal-konstitusional, yaitu sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk suatu agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.
Kedua, landasan kultural, yaitu karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius. Bangsa Indonesia memiliki ketaatan menjalankan ajaran agama dan menjadikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dari semua aspek kehidupan. Ketiga, landasan edukatif-pedagogis. Dalam pendidikan agama, Indonesia menganut sistem confessional atau teaching into religion (Grimmit, 1987), dengan pendidikan agama bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia.
Konteks Politik
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diterbitkan dalam konteks politik yang berbeda. Perbedaan konteks politik berpengaruh terhadap sistem pendidikan agama. Undang-Undang Nomor 4/1950 disusun dalam konteks politik Indonesia sedang memberlakukan demokrasi liberal (1950-1955).
Dalam kurun waktu tersebut, Indonesia mengalami dinamika dan perubahan politik yang signifikan. Pada 1950 diterbitkan UUD Sementara (UUDS). Secara politik, bangsa Indonesia sedang dalam masa euforia dan kebebasan yang ditandai dengan banyaknya partai politik yang berkontestasi pada pemilu pertama 1955. Mayoritas partai politik berbasis ideologi (ideological party). Partisipasi dalam pemilu merupakan ekspresi kebebasan, aktualisasi, dan perjuangan konstitusional suatu ideologi di pentas politik nasional.
Situasi politik nasional itu memengaruhi model dan sistem pendidikan agama. Pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam pendidikan agama. Pertama, UU Nomor 4/1950 hanya mengatur sistem pendidikan di lembaga pendidikan sekolah dan tidak mengatur lembaga pendidikan agama. Kedua, ketentuan tentang pendidikan agama hanya berlaku di sekolah negeri dan tidak berlaku pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta).
Ketiga, adanya kebebasan dalam pendidikan agama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 (1), sekolah memiliki otoritas untuk menyelenggarakan atau tidak menyelenggarakan pendidikan agama. Dalam hal sekolah menyelenggarakan pendidikan agama, harus mempertimbangkan usia dan kecerdasan siswa. Adanya kebebasan bagi siswa dewasa untuk mengikuti pendidikan agama. Orangtua memiliki kewenangan apakah anak mereka akan mengikuti pendidikan agama, dan secara akademik, pendidikan agama tidak menentukan kenaikan kelas.
Berbeda dengan UU Nomor 4/1950 pada zaman Orde Lama, di dalam UU Nomor 2/1989, kedudukan pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional sangat kuat. Kurikulum di semua jenis dan jenjang pendidikan memuat pendidikan agama sebagai kewajiban bagi seluruh siswa yang menentukan kenaikan kelas dan kelulusan. Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan agama siswa (Pasal 39 [2]) dan diajarkan guru agama yang sesuai dengan agama siswa (Penjelasan Pasal 28 [2]).
Ketentuan dan sistem pendidikan agama dalam UU Nomor 2/1989 tidak terlepas dari situasi politik nasional. Selain alasan legal-konstitusional, kultural, dan akademis-pedagogis, sistem pendidikan agama dipengaruhi kebijakan agama pemerintah Orde Baru. Dalam rangka menegakkan dan mengamalkan Pancasila, pemerintah Orde Baru berusaha mengukuhkan kedudukan dan peran pendidikan agama untuk ‘membendung’ komunisme dan ateisme. Dalam pandangan pemerintah Orde Baru, komunisme merupakan ideologi yang mengancam Pancasila. Kaum komunis terus berusaha mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan komunisme. Kaum komunis antiagama (sekuler) dan anti-Tuhan (ateis).
Kepercayaan tidak diajarkan di sekolah karena dua alasan. Di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, kepercayaan bukanlah agama. Eksistensi kepercayaan didefinisikan sebagai bagian dari kebudayaan. Pembinaan aliran kepercayaan dimaksudkan untuk melestarikan budaya bangsa dan agar tidak mengarah kepada pembentukan agama baru. Pada masa Orde Baru, pendidikan agama yang diajarkan meliputi lima agama yang ‘diakui’ negara: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Senada dengan UU Nomor 2/1989, UU Nomor 20/2003 menegaskan bahwa pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib dan hak peserta didik. Dalam Pasal 12 (1) disebutkan: ‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama’. Sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 2/1989 dan UU Nomor 20/2003, pendidikan agama menentukan kenaikan kelas dan kelulusan. UU Nomor 20/2003 diterbitkan dalam masa Reformasi, ketika bangsa Indonesia menghendaki adanya perubahan politik, termasuk perubahan sistem pendidikan. Salah satu aspirasi Reformasi ialah desentralisasi dan otonomi pemerintahan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pemenuhan hak siswa.
Terdapat–setidaknya–tiga alasan yang mendasari pencantuman pendidikan agama sebagai hak siswa. Pertama, adanya kelompok yang berusaha meniadakan pendidikan agama dalam kurikulum sekolah dengan argumen agama merupakan hal yang pribadi (private matters), sedangkan pendidikan merupakan ranah publik. Pendidikan agama cukup diajarkan di dalam keluarga.
Kedua, adanya realitas siswa tidak mendapatkan pendidikan agama sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 2/1989. Siswa yang belajar di lembaga pendidikan swasta berciri khas agama tertentu wajib mengikuti pendidikan agama yang sesuai dengan agama lembaga pendidikan, bukan agama siswa. Disinyalir, banyak siswa muslim yang belajar di lembaga pendidikan kristiani harus mengikuti pendidikan agama Kristen, atau Katolik. Hal serupa mungkin terjadi sebaliknya, banyak siswa nonmuslim yang belajar di lembaga pendidikan Islam harus mengikuti pelajaran agama Islam.
Ketiga, adanya realitas mata pelajaran pendidikan agama tidak diajarkan guru agama karena alasan administratif dan politis. Di antaranya, tidak tersedianya guru agama atau tidak tersedia anggaran untuk menggaji guru agama honorer. Ketentuan tentang pelaksanaan pendidikan agama diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16/2010. Di dalam Pasal 1 tentang ruang lingkup pendidikan agama disebutkan, pendidikan agama meliputi pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Pendidikan agama dapat diselenggarakan apabila sekurang-kurangnya terdapat sepuluh siswa yang memeluk agama yang sama. Peraturan Menteri Agama tersebut menimbulkan masalah eksklusi pendidikan agama (Mu’ti, 2020) bagi siswa yang memeluk agama di luar enam agama yang ‘diakui’ dan siswa yang tidak menganut salah satu agama (penganut kepercayaan). Barulah pada 2016, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27/2016, penganut penghayat kepercayaan mendapatkan layanan pendidikan tersendiri.
Pendidikan Kepercayaan
Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022 secara khusus memasukkan pendidikan kepercayaan sejajar dengan pendidikan agama. Pasal 7 RUU Sisdiknas menyebutkan: ‘Setiap warga negara berhak…(c) mendapatkan Pendidikan agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianutnya, dan diajarkan oleh Pendidik yang menganut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sama’.
Di dalam naskah akademik RUU Sisdiknas tidak dijelaskan secara eksplisit alasan pemasukan pasal tersebut walaupun secara politik, Pasal 7 (c) didasarkan atas beberapa argumen. Pertama, Pasal 29 (2) UUD 1945 menyebutkan adanya jaminan negara bagi penghayat/penganut kepercayaan. Kata ‘kepercayaan’ menyiratkan adanya pengakuan negara atas mereka yang memeluk agama dan kepercayaan.
Kedua, sampai sekarang tidak/belum ada definisi agama secara resmi yang ditetapkan pemerintah atau undang-undang. Ketiga, dalam studi agama, kepercayaan dapat disebut sebagai agama. Berbagai kajian menyebut kepercayaan sebagai agama asli (indigenous, native, dll) yang berbeda dengan agama dunia (world religions). Keempat, adanya pengakuan negara atas eksistensi penganut aliran dan penghayat di dalam undang-undang administrasi kependudukan. Atas dasar pemahaman Pasal 29 (2) dan pemenuhan hak asasi manusia, penganut aliran kepercayaan memiliki ‘hak dan kedudukan’ yang sama dengan pemeluk enam agama dan agama-agama lainnya di Indonesia.
Kelima, sejak pemberlakuan Permendikbud Nomor 27/2016 pemeluk penganut aliran kepercayaan telah mendapatkan ‘pendidikan agama’ tersendiri. Menurut data Kemendikbud-Ristek per Januari 2020, terdapat 2.686 peserta didik yang mengikuti pendidikan kepercayaan yang tersebar di 15 provinsi. Kemendikbud-Ristek juga sudah menerbitkan buku ajar dan membentuk tim pendidikan kepercayaan. Sejauh ini–nampaknya–tidak ada permasalahan.
Akan tetapi, redaksi Pasal 7 (c) berpotensi menimbulkan kontroversi. Pertama, penyebutan ‘… pendidikan agama/kepercayaan…’ bisa menimbulkan multitafsir. Penyebutan itu bisa dimaknai bahwa agama sama kedudukannya dengan kepercayaan. Itu akan menimbulkan penolakan bagi kelompok yang berpendapat bahwa agama tidak sama dengan kepercayaan, baik dalam definisi maupun kedudukannya secara hukum dan politik.
Hal itu terjadi ketika penulisan kolom agama/kepercayaan dalam KTP. Sebagian pihak menyatakan kolom agama dan kepercayaan harus terpisah karena kepercayaan tidak sama dengan agama. Beberapa pihak bahkan menolak kepercayaan disebutkan di dalam KTP. Untuk menghindari kontroversi, tidak ada kolom kepercayaan di dalam KTP. Kepercayaan hanya disebutkan dalam data administrasi kependudukan (adminduk). Meskipun demikian, penghayat kepercayaan telah mendapatkan hak-hak pelayanan publik, termasuk memperoleh pendidikan kepercayaan.
Kedua, sebagai akibat dari tidak/belum adanya definisi agama, banyak siswa penganut aliran kepercayaan yang tidak mendapatkan pendidikan kepercayaan. Mereka juga tidak bersedia mengikuti pendidikan agama. Di antara kasus yang mengemuka ialah siswa SMK negeri di Semarang dan SD di Kalimantan Utara.
Ketiga, belum adanya kesepakatan yang ‘bulat’ di antara penganut penghayat dan aliran. Sebagian mereka berkeyakinan, bahwa aliran kepercayaan merupakan ‘agama’ tersendiri yang terpisah dari agama-agama lainnya. Sebagian lainnya memeluk agama yang diakui di Indonesia dengan tetap memelihara atau mengamalkan kepercayaan sebagai warisan budaya atau peninggalan nenek moyang. Bagi pemeluk agama tertentu, sikap kelompok kedua itu bisa dimaknai sebagai praktik sinkretisme agama yang merusak kemurnian agama.
Karena itu, untuk menghindari kontroversi Pasal 7 (c), ada tiga alternatif perubahan. Alternatif pertama, memisahkan pendidikan agama dan kepercayaan dalam ayat yang berbeda. Ayat (c): mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; (d) mendapatkan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sama.
Alternatif kedua, tidak memasukkan pendidikan kepercayaan di dalam Sisdiknas. Pendidikan kepercayaan dilaksanakan berdasarkan Permendikbud 27/2016 dengan berbagai penyempurnaan. Alternatif ketiga, tetap mempertahankan rumusan yang ada dengan memberikan penjelasan khusus tentang pengertian agama dan pengertian kepercayaan.
Pasal tentang pendidikan kepercayaan ialah salah satu dari beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Adanya pasal tentang pendidikan kepercayaan bisa menjadi pembenaran bagi kelompok tertentu yang selama ini sangat kritis dengan kebijakan Kemendikbud-Ristek, khususnya yang terkait dengan masalah agama.
Dalam catatan publik, ada dugaan sistematis yang berusaha melemahkan kedudukan dan peran agama dalam pendidikan, ditandai dengan tidak disebutkannya secara eksplisit frasa iman dan takwa dalam profil pelajar Pancasila dan roadmap pendidikan nasional, serta aturan tentang kekerasan seksual di kampus.
Di Indonesia, agama selalu menjadi isu yang flammable: sangat sensitif dan mudah menyulut amarah massa. Salah satu pasal yang alot dalam penyusunan UU Nomor 20/2003 ialah pasal tentang pendidikan agama. Masuknya kepercayaan dalam Undang-Undang Sisdiknas sepertinya akan menimbulkan gejolak yang relatif sama, bahkan mungkin eskalasinya lebih tinggi karena ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya menteri terkait. Di kalangan masyarakat tertentu, baik presiden maupun menteri dinilai sebagai figur yang prosekuler dan anti-Islam. Penilaian itu bisa jadi keliru dan sangat subjektif.
Dalam situasi pandemi, kita memerlukan suasana kehidupan kebangsaan yang tenang dan kondusif. Hal-hal yang berpotensi menimbulkan kontroversi sebaiknya dihindari semaksimal mungkin. Perlu komunikasi politik yang sangat baik sehingga kontroversi pendidikan kepercayaan dapat dihindari.
Sumber: Media Indonesia, 9 Maret 2022 (sam/mf/ma)