Pemekaran dan Garis Agama-Etnis
Pemekaran dan Garis Agama-Etnis
Usaha pemekaran Provinsi Sumatra Utara dengan rencana pembentukan 'Provinsi Tapanuli' yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat, awal Februari lalu, selain memprihatinkan, juga merupakan pelajaran yang sangat berharga. Pertama, kasus itu menunjukkan betapa demokrasi telah membuka kesempatan bagi terjadinya ekspresi 'mobokrasi', kekuasaan massa mengamuk yang memaksakan kehendak mereka sendiri. Kedua, ekspresi demokrasi tanpa penghormatan pada hukum dan sekaligus ketegasan para penegak hukum akan berbuah anarkisme yang mengorbankan nyawa manusia.
Pembukaan demokrasi yang berbarengan dengan otonomisasi dan desentralisasi dalam masa pasca-Soeharto menghasilkan berbagai gejala mencemaskan. Kecemasan itu tentu saja banyak terkait dengan ekspresi dan aksi massa yang dengan mudah bisa berubah menjadi mobokrasi, seperti terlihat dalam kasus terakhir di Sumatra Utara tersebut. Tetapi, selain itu, juga terkait dengan meningkatnya konflik di antara berbagai tingkatan dan lapisan masyarakat, baik vertikal maupun horizontal.
Tetapi, di atas segalanya, desentralisasi dan otonomisasi yang mendorong terjadinya proses pemekaran wilayah-wilayah ke dalam provinsi dan kota/kabupaten agaknya perlu ditinjau ulang. Bukan hanya karena lebih dari 80 persen daerah administratif hasil pemekaran gagal menunjukkan kinerja yang baik, tetapi juga pemekaran-pemekaran tersebut, khususnya pada tingkat provinsi, dapat mendorong penguatan identitas etnis dan agama. Bahkan, bukan rahasia lagi, pemekaran wilayah tertentu juga didorong semangat etnis dan agama, pemekaran atas garis-garis etnis dan agama (ethnic and religious divide) yang ditutupi dengan isu kurangnya pemerataan dan keadilan sosial, politik, dan ekonomi dari provinsi induknya. Tentu saja merupakan hal sangat sensitif untuk menampilkan garis-garis etnis dan agama sebagai alasan formal bagi tuntutan pemekaran.
Dengan demikian, pemekaran-pemekaran wilayah memperkuat pembagian wilayah administratif Indonesia sesuai garis-garis etnis dan agama. Memang, harus diakui, pembagian wilayah administratif Indonesia sejak masa kemerdekaan ke dalam berbagai provinsi tumpang-tindih dengan etnisitas walau tidak harus tumpang-tindih dengan agama. Dalam konteks garis-garis etnisitas itu, Provinsi Aceh hampir identik dengan suku Aceh walau di provinsi ini juga terdapat etnis minoritas lain, seperti Suku Gayo, Temiyang, Alas, dan sebagainya. Atau, Provinsi Sumatra Barat yang identik dengan Suku Minang; Kalimantan Selatan dengan Suku Banjar; Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan Suku Jawa; Provinsi Banten dengan etnis Banten; Sulawesi Selatan dengan Suku Bugis; dan seterusnya.
Hanya beberapa provinsi yang tidak bisa diidentifikasi dengan garis-garis etnis karena keragaman etnis yang mencolok di daerah tersebut. Bahkan, suku atau tidak suku asli di wilayah-wilayah tersebut tidak lagi merupakan kelompok etnis dominan untuk tidak dikatakan telah menjadi kelompok pinggiran. Realitas ini bisa dilihat, misalnya, di Provinsi Sumatra Utara dan DKI Jakarta. Dalam konteks keindonesiaan, provinsi-provinsi semacam ini merupakan prototipe yang cukup ideal. Tetapi, pola dasar seperti ini jelas sulit terjadi di wilayah-wilayah lain untuk masa depan yang cukup panjang.
Karena itu, pembagian wilayah administratif dalam bentuk provinsi yang tumpang-tindih dengan etnisitas dan kini juga cenderung dengan agama tetap menjadi realitas negara-bangsa ini ke depan. Bahkan, realitas ini juga cenderung kian kuat dalam proses desentralisasi dengan penekanan khusus pada putra asli daerah dalam berbagai level kepemimpinan formal provinsi bersangkutan. Memang, gejala chauvinisme putra asli daerah ini belum secara serius mengancam kesatuan kebangsaan keindonesiaan. Tapi, tetap saja gejala ini tidak kondusif untuk kesatuan keindonesiaan yang lebih kokoh dan mampu berkelanjutan dan bertahan.
Kesatuan keindonesiaan sering dilihat para Indonesianis dan pengamat asing lainnya sebagai sebuah 'mukjizat' (miracle). Sulit bagi mereka membayangkan bahwa nusantara yang terdiri atas begitu banyak kelompok etnis dan agama dapat menyatu dalam kerangka negara-bangsa Indonesia. Ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi dan politik satu dasawarsa silam, mereka memprediksi terjadinya 'Balkanisasi' Indonesia. Tetapi, prediksi suram itu, Alhamdulillah, tidak menjadi kenyataan.
Meski demikian, kesatuan-keindonesiaan jelas tidak bisa diperlakukan secara taken for granted, seolah telah selesai. Karena itu, penguatan kebangsaan-keindonesiaan tetap merupakan keniscayaan. Perkembangan dan proses politik yang tidak kondusif ke arah itu mestilah dikoreksi dan dikembalikan ke arah yang lebih benar. Jika tidak, bukan tak mungkin pada satu waktu nanti, negara-bangsa Indonesia tinggal sejarah belaka.
Pembukaan demokrasi yang berbarengan dengan otonomisasi dan desentralisasi dalam masa pasca-Soeharto menghasilkan berbagai gejala mencemaskan. Kecemasan itu tentu saja banyak terkait dengan ekspresi dan aksi massa yang dengan mudah bisa berubah menjadi mobokrasi, seperti terlihat dalam kasus terakhir di Sumatra Utara tersebut. Tetapi, selain itu, juga terkait dengan meningkatnya konflik di antara berbagai tingkatan dan lapisan masyarakat, baik vertikal maupun horizontal.
Tetapi, di atas segalanya, desentralisasi dan otonomisasi yang mendorong terjadinya proses pemekaran wilayah-wilayah ke dalam provinsi dan kota/kabupaten agaknya perlu ditinjau ulang. Bukan hanya karena lebih dari 80 persen daerah administratif hasil pemekaran gagal menunjukkan kinerja yang baik, tetapi juga pemekaran-pemekaran tersebut, khususnya pada tingkat provinsi, dapat mendorong penguatan identitas etnis dan agama. Bahkan, bukan rahasia lagi, pemekaran wilayah tertentu juga didorong semangat etnis dan agama, pemekaran atas garis-garis etnis dan agama (ethnic and religious divide) yang ditutupi dengan isu kurangnya pemerataan dan keadilan sosial, politik, dan ekonomi dari provinsi induknya. Tentu saja merupakan hal sangat sensitif untuk menampilkan garis-garis etnis dan agama sebagai alasan formal bagi tuntutan pemekaran.
Dengan demikian, pemekaran-pemekaran wilayah memperkuat pembagian wilayah administratif Indonesia sesuai garis-garis etnis dan agama. Memang, harus diakui, pembagian wilayah administratif Indonesia sejak masa kemerdekaan ke dalam berbagai provinsi tumpang-tindih dengan etnisitas walau tidak harus tumpang-tindih dengan agama. Dalam konteks garis-garis etnisitas itu, Provinsi Aceh hampir identik dengan suku Aceh walau di provinsi ini juga terdapat etnis minoritas lain, seperti Suku Gayo, Temiyang, Alas, dan sebagainya. Atau, Provinsi Sumatra Barat yang identik dengan Suku Minang; Kalimantan Selatan dengan Suku Banjar; Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan Suku Jawa; Provinsi Banten dengan etnis Banten; Sulawesi Selatan dengan Suku Bugis; dan seterusnya.
Hanya beberapa provinsi yang tidak bisa diidentifikasi dengan garis-garis etnis karena keragaman etnis yang mencolok di daerah tersebut. Bahkan, suku atau tidak suku asli di wilayah-wilayah tersebut tidak lagi merupakan kelompok etnis dominan untuk tidak dikatakan telah menjadi kelompok pinggiran. Realitas ini bisa dilihat, misalnya, di Provinsi Sumatra Utara dan DKI Jakarta. Dalam konteks keindonesiaan, provinsi-provinsi semacam ini merupakan prototipe yang cukup ideal. Tetapi, pola dasar seperti ini jelas sulit terjadi di wilayah-wilayah lain untuk masa depan yang cukup panjang.
Karena itu, pembagian wilayah administratif dalam bentuk provinsi yang tumpang-tindih dengan etnisitas dan kini juga cenderung dengan agama tetap menjadi realitas negara-bangsa ini ke depan. Bahkan, realitas ini juga cenderung kian kuat dalam proses desentralisasi dengan penekanan khusus pada putra asli daerah dalam berbagai level kepemimpinan formal provinsi bersangkutan. Memang, gejala chauvinisme putra asli daerah ini belum secara serius mengancam kesatuan kebangsaan keindonesiaan. Tapi, tetap saja gejala ini tidak kondusif untuk kesatuan keindonesiaan yang lebih kokoh dan mampu berkelanjutan dan bertahan.
Kesatuan keindonesiaan sering dilihat para Indonesianis dan pengamat asing lainnya sebagai sebuah 'mukjizat' (miracle). Sulit bagi mereka membayangkan bahwa nusantara yang terdiri atas begitu banyak kelompok etnis dan agama dapat menyatu dalam kerangka negara-bangsa Indonesia. Ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi dan politik satu dasawarsa silam, mereka memprediksi terjadinya 'Balkanisasi' Indonesia. Tetapi, prediksi suram itu, Alhamdulillah, tidak menjadi kenyataan.
Meski demikian, kesatuan-keindonesiaan jelas tidak bisa diperlakukan secara taken for granted, seolah telah selesai. Karena itu, penguatan kebangsaan-keindonesiaan tetap merupakan keniscayaan. Perkembangan dan proses politik yang tidak kondusif ke arah itu mestilah dikoreksi dan dikembalikan ke arah yang lebih benar. Jika tidak, bukan tak mungkin pada satu waktu nanti, negara-bangsa Indonesia tinggal sejarah belaka.
Â
Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 26 Februari 2009
Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Â