Pembongkar Korupsi: Peran Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Transparansi Pengadaan

Pembongkar Korupsi: Peran Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Transparansi Pengadaan

Apakah keberanian seseorang untuk melaporkan praktik korupsi sudah cukup mendapatkan perlindungan hukum? Dan mampukah teknologi membantu mengungkap korupsi yang melibatkan pejabat negara dalam pengadaan barang dan jasa?

Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum., Mara Sutan Rambe, S.H., M.H., bersama Oksidelfa Yanto, dan Ahmad Bahtiar, berjudul "Criminal Acts of Corruption by State Officials in Procurement of Goods and Services: Study of the Role of Justice Collaborators and Whistleblowers in the Age of Technology" yang terbit pada Journal of Indonesian Legal Studies tahun 2025, mengkaji pentingnya peran justice collaborator dan whistleblower dalam mengungkap tindak pidana korupsi, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Tidak sedikit kasus korupsi yang melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai anggaran yang besar sehingga menimbulkan kerugian negara. Meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan dan sistem pengadaan elektronik mulai diterapkan, praktik penyimpangan masih kerap ditemukan di berbagai sektor pemerintahan. Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Informasi yang berasal dari orang-orang yang mengetahui secara langsung jalannya tindak pidana justru sering menjadi kunci utama dalam mengungkap aktor intelektual di balik kasus korupsi yang kompleks.

Perlindungan Hukum Menjadi Kunci Pengungkapan Korupsi

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pengaturan mengenai justice collaborator dan whistleblower. Keduanya memiliki peran penting dalam memberikan informasi maupun kesaksian yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan korupsi yang sulit dibuktikan melalui alat bukti biasa.

Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator dan whistleblower diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih belum memberikan kepastian hukum secara optimal karena pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan dan belum memiliki sinkronisasi yang kuat antar lembaga penegak hukum.

Kondisi tersebut menyebabkan masih adanya perbedaan pemahaman mengenai status, hak, maupun bentuk perlindungan yang seharusnya diberikan kepada pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

Teknologi Membantu Transparansi, Namun Belum Menutup Celah Korupsi

Seiring berkembangnya teknologi, pemerintah mulai memanfaatkan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah proses pengawasan terhadap setiap tahapan pengadaan.

Studi ini juga mengkaji bagaimana pemanfaatan teknologi mampu mendukung upaya pencegahan korupsi melalui dokumentasi digital dan jejak elektronik yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian. Namun demikian, penggunaan teknologi belum sepenuhnya mampu menghilangkan praktik korupsi. Berbagai kendala masih ditemui, mulai dari keterbatasan infrastruktur teknologi di sejumlah daerah, rendahnya kemampuan sumber daya manusia dalam memanfaatkan sistem elektronik, hingga masih adanya interaksi langsung antara penyedia dan pengguna jasa yang berpotensi membuka peluang terjadinya kolusi maupun suap.

Berbagai Modus Korupsi Masih Terjadi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Seperti yang diketahui bersama, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai bentuk penyimpangan yang masih sering ditemukan dalam proses pengadaan.

Studi ini menunjukkan bahwa praktik suap sebelum proses tender, kolusi antara penyedia barang dan penyelenggara pengadaan, pemalsuan dokumen, pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses lelang, penetapan harga yang tidak wajar, hingga pengurangan kualitas maupun kuantitas barang dan jasa menjadi bentuk penyimpangan yang paling banyak memicu tindak pidana korupsi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap justice collaborator dan whistleblower menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengikuti rekomendasi penulis, diperlukan sinkronisasi regulasi antar lembaga penegak hukum serta penguatan sistem pelaporan berbasis teknologi yang mampu menjamin keamanan identitas pelapor. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin berani berpartisipasi dalam mengungkap praktik korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.


Sumber Artikel Jurnal:

Judul Penelitian: Criminal Acts of Corruption by State Officials in Procurement of Goods and Services: Study of the Role of Justice Collaborators and Whistleblowers in the Age of Technology
Publikasi Jurnal: Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 10 Issue 2 (2025) 855-886
Penulis:  Alfitra, Mara Sutan Rambe, Oksidelfa Yanto, dan Ahmad Bahtiar
DOI: https://doi.org/10.15294/jils.v10i2.8341
Link Artikel: https://journal.unnes.ac.id/journals/jils/article/view/8341

Akreditasi:  Scopus Q1
Media Analyst PIH: Amanda Rahmadani Putri, Fauziah Muslimah M.I.Kom, Keisha Mutiara Qalbia

Ulasan Artikel Riset adalah tulisan review dari artikel jurnal penelitian yang ditulis oleh para dosen dan mahasiswa di UIN Jakarta yang membahas isu terkini yang dekat dengan masyarakat sebagai temuan science, rekomendasi atau studi kasus pada fenomena sosial. 

Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta