Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam Rangka Membangun Karakter Bangsa
Pendahuluan
Dilihat dari struktur kependudukannya, Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah penduduk. Hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 mencatat, jumlah penduduk Indonesia mencapai 237.6 juta jiwa dengan rata-rata angka pertumbuhan 1.49 dan rata-rata angka kematian 0.4. Dilihat dari aspek etnis, Indonesia termasuk negara yang sangat multi etnik dengan 1340 etnik yang tersebar dari Sabang di Aceh, sampai Merauke di Papua. Demikian pula dari aspek agama dan kepercayaan, Indonesia termasuk masyarakat yang sangat multi religious, dengan enam agama resmi, Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu, dan masih banyak sistem kepercayaan yang berkembang dan menjadi sempalan dari berbagai agama yang ada, tapi tidak bisa menyatu dalam agama besarnya, kendati belum memperoleh pengakuan negara.
Dilihat dari kemampuan ekonomi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumbangan GDP (Gross Domestic Product) terbesar ke-10 di dunia. Dengan demikian, Indonesia termasuk salah satu dari 10 negara kaya. Akan tetapi, kemiskinan masih cukup tinggi dengan 11.25% dari total populasi nasional hasil perhitungan BPS tahun 2014. Dengan demikian, persoalannya kemudian adalah distribusi dan pemerataan. Dan sampai kini negara belum memiliki sistem bagaimana mendistribusikan kekayaan kepada masyarakat miskin kecuali dengan bekerja, dan untuk bekerja diperlukan skill dan ketrampilan. Bila didekatkan kemiskinan dan pendidikan, akan menjadi sebuah ancaman, karena keterlambatan memperbaiki sektor pendidikan akan berakibat langsung pada perekonomian bangsa, khususnya kemampuan ekonomi keluarga. Dan Indonesia merupakan negara yang sangat sensitif dengan pendidikan keagamaan, karena berkembang di desa-desa, dan bahkan berkembang pendidikan keagamaan tradisional di kantong-kantong kemiskinan, sehingga seringkali agama dijadikan pembenaran terhadap aksi-aksi perlawanan terhadap kekuasaan atau yang menguasai sektor ekonomi, karena ketidakberdayaan mereka untuk menjangkau apa yang ada dalam imajinasinya.
Terkait dengan itu semua, salah satu inti persoalan bangsa adalah bela negara. Memang persoalan bela negara masih menyisakan pekerjaan bagi kekuatan pertahanan dan keamanan Indonesia, karena aksi-aksi terorisme yang mengunakan simbol-simbol keagamaan untuk pembenaran aksi mereka, masih sesekali terjadi. Apalagi kini muncul gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang juga menarik bagi sebahagian kecil anak muda Indonesia, yakni mereka yang pernah belajar agama, dan tahu agama hanya dalam satu perspektif, tertarik dengan propaganda-propaganda mereka untuk melakukan jihad, dengan janji prosperity di dunia dan akhirat nanti. Oleh sebab itu Jenderal TNI Muldoko menegaskan bahwa Indonesia potensial untuk terpenetrasi gerakan ISIS, karena lapisan anak muda potensial gampang terpengaruh oleh propaganda cara cepat hidup bahagia, dengan menggulingkan regim, dan kalau gagal dalam perjuangan, ditunggu oleh surga. Beliau menyerukan agar bersama-sama dengan masyarakat, TNI dan Kepolisian RI harus mewaspadai gerakan ini agar bisa melakukan penangkalan sedini mungkin.
Bela negara kini memasuki dua konsep pertahanan dan ketahanan nasional Indonesia. Pertahanan merupakan ranahnya TNI-POLRI yang terlatih secara professional, dan masyarakat harus berpartisipasi untuk menangkal dan mencegahnya, sementara ketahanan merupakan kewajiban bersama seluruh rakyat Indonesia, untuk memperkuat ketahanan nasional dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya (IPOLEKSOSBUD). Untuk kepentingan inilah, bangsa Indonesia harus diperkuat karakter kebangsaannya, sehingga terus bersama-sama memajukan bangsa dalam peningkatan ekonominya, dengan kapasitas dan kompetensinya masing-masing.
Bela Negara dan Ketahanan Nasional
Semua warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam bela negara, sebagaimana ditegaskan pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan terhadap negara.†Akan tetapi, kini pemaknaan bela negara itu tidak mutlak dengan berperang atau aktifitas heroik lain yang menggunakan senjata, karena berperang itu harus profesional dan terlatih. Sejalan dengan itu, Pasal 9 UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa:
(1) Â Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara
(2) Â Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui :
- pendidikan kewarganegaraan
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan
- pengabdian sesuai profesi.
(3) Â Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang undang.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah secara eksplisit menjelaskan bahwa salah satu bentuk bela negara adalah berkarya yang dedikatif untuk bangsa dengan skil, ketrampilan dan keahlian untuk kemajuan bangsa. Masyarakat yang bekerja dalam sektor industri, sektor perdagangan, sektor tambang, sektor pertanian, adalah para pembela negara, karena kalau mereka tidak bekerja serius, Indonesia tidak akan masuk 10 negara terbesar GDP-nya di dunia. Tapi mereka tidak akan jadi mulia sebagai pahlawan-pahlawan ekonomi jika mereka melakukan pembangkangan terhadap kewajiban bayar pajak, dan mereka juga bukan pahlawan jika menjadi pengusaha eksploitasi hutan dengan melakukan illegal loging dan yang lainnya. Demikian pula mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, mereka juga melakukan bela negara bila mampu melakukan perbaikan sektor layanan publik dengan baik, mampu meningkatkan akuntabilitas layanan publik, akuntabel dalam pembangunan proyek-proyek untuk layanan publik. Tapi sebaliknya mereka akan menjadi musuh negara jika justru melakukan korupsi uang negara dalam pelaksanaan proyek negara tersebut. Dengan demikian, untuk semua jenis profesi dan keahlian, diperlukan enguatan-penguatan karakter bangsa sebagai bangsa yang maju, mandiri dan sejahtera untuk memperkuat ketahanan nasional.
Ketahanan Nasional menurut Sutarman (2011) adalah kondisi yang dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman , baik dalam maupun dari luar negeri yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta dalam mencapai tujuan nasionalnya. Kemudian, Presiden Joko Widodo (2014) dalam pidato beliau pada acara Peringatan Hari Bela Negara menegaskan bahwa bela negara memiliki spektrum yang sangat luas di berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial dan budaya. Bela negara bisa dilakukan oleh setiap warga negara dari berbagai latar belakang profesi: mulai dari petani, buruh, profesional sampai dengan pedagang. Bela negara bisa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesi warga negara.
Dengan demikian, bela negara untuk memperkuat ketahanan nasional harus didiversifikasi tidak sekedar dalam pengertian pertahanan negara, tapi juga ketahanan dalam pancagatra ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, yang harus dimotori oleh inovasi dan kreatifitas bangsa untuk membina dan membangun bangsa untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia, memiliki stabilitas ideologi dan politik serta memiliki ketahanan sosial dan budaya, dengan membina basis filosofi bangsa harmony in diversity. Ketahanan nasional juga harus siap menghadapi tantangan yang muncul dari luar, karena Indonesia tidak sendirian di dunia ini, tapi berdampingan dengan negara-negara serumpun di ASEAN, dan juga berdampingan dengan negara-negara Asia Pasifik, yang kemajuan dan perubahan di negara-negara tersebut, akan berakibat langsung pada Indonesia. Dengan demikian, ketahanan Nasional Indonesia akan sangat ditentukan oleh ketahanan dalam semua astagatranya, tidak hanya panca gatra dari gatra sosial ideologi, politik, ekonomi , sosial dan budaya, tapi juga ketahanan aspek gatra demografi, geografi dan sumber daya alam.
Indonesia merupakan negara dengan komposisi penduduk yang sangat multi etnik, multi religious, sehingga sangat mudah terkena serangan-serangan asimetris. Soal Syi’ah, Ahmadiyah dan aliran-aliran keagamaan lain yang berkembang di Indonesia, sudah membuat hubungan sosial terganggu, dan kemudian aparat keamanan harus turun menyelesaikan dan mendamaikan mereka. Padahal keretakan sosial satu minggu saja, berapa kerugian eknonomi yang harus ditanggung oleh negara, bukan saja pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk mengatasi konflik, tapi kevakuman bekerja dan berkarya itu sudah merugikan bangsa, dan keraguan investor asing yang akan masuk, karena mereka juga akan sangat khawatir jika investasinya merugi.
Serangan yang amat marak saat ini adalah teknologi informasi dengan teknologi gadgetdalam genggaman. Mesin kecil tersebut bisa dengan mudah mengakses situs-situs radikalisme, ajakan-ajakan provokatif dengan atas nama agama. Dengan demikian, Indonesia harus mengembangkan Islam yang ramah, damai, dan mengajak pada harmony in diversity. Karena kekhawatiran akan penetrasi radikalisme, Menteri Komunikasi dan Informatika pada 30 Maret 2015 menutup dan memblokir 22 situs yang dicurigai mempropagandakan ajaran-ajaran radikalisme dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Kemudian pada gatra sosial, Indonesia juga menghadapi masalah besar untuk mencapai visi ekonomi ke depan knowledge based economy, yang mengandalkan temuan-temuan kreatif yang bisa menjadi komoditi, dan berdya saing kuat di pasar global. Kemudian Indonesia juga memiliki visi penguatan SDM sehingga visi pendidikan nasional menjadi simple, yakni smart and competitive citizen 2025. Anak-anak bangsa yang cerdas bisa bekerja dalam sektor jasa di mana saja di dunia, dan akan memperoleh penghasilan yang baik, akan memperkuat komposisi devisa bagi Indonesia, sejauh mereka tetap menjadi orang Indonesia, dan kembali ke Indonesia dengan membawa uang dan kekayaan hasil profesinya.
Hampir semua gatra-gatra yang terkait dengan ketahanan nasional memerlukan dukungan karakter ke-Indonesiaan yang kuat, karena banyak dari anak-anak bangsa Indonesia yang berdiaspora di luar negeri, dan merasa nyaman di luar negeri, tidak memiliki skema untuk kembali ke Indonesia atau paling tidak memperkuat ekonomi dan dignity Indonesia dengan keahliannya. Dengan demikian, pendidikan karakter bangsa menjadi sangat urgen untuk menjadi agenda penting pendidikan nasional, dalam rangka menghadapi Indonesia Emas 2045, satu abad Indonesia, yang diperkirakan Indonesia akan memiliki 130 juta jiwa dalam usia produktif, dan merupakan jumlah yang sangat besar untuk menguasai dunia.
Pendidikan Karakter
Martin Luther King pernah menyatakan sebuah ungkapan yang menarik banyak orang di dunia berbunyi “intelligence plus character-that is the goal of true education.â€Â Dari ungkapannya, King berpendapat, bahwa kepintaran saja tidak cukup, butuh karakter. Dengan begitu, karakter sangat penting atau mungkin lebih penting, karena anak pintar yang tidak memiliki karakter baik, dia akan menjadi petaka bagi bangsa, karena kepintarannya akan digunakan untuk merusak. Thomas Lickona (1991) seorang sarjana psikologi yang mempropagandakan kembali pendidikan karakter di akhir abad ke 20 menawarkan tujuh (7) karakter baik yang harus ditanamkan pada setiap anak didik, meliputi:
- Ketulusan hati atau kejujuran (honesty).
- Belas kasih (compassion);
- Kegagahberanian (courage);
- Kasih sayang (kindness);
- Kontrol diri (self-control);
- Kerja sama (cooperation);
- Kerja keras (deligence or hard work).
Sementara itu, penelitian Dalmeri (2014) dari Universitas Indrapasta PGRI, Jakarta, mencatat adanya sembilan pilar karakter yang perlu ditegakkan dalam kerjasama sekolah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha, agar anak Indonesia menjadi generasi tangguh berdaya saing, yang dapat mengolah kecerdasan pengetahuan dan keahliannya menjadi produktifitas bangsa. Sembilan pilar tersebut adalah sebagai berikut:
- Tanggungjawab (Responsibility);
- Rasa Hormat (Respect);
- Keadilan (Fairness);
- Keberanian (Courage);
- Belas kasih (Honesty);
- Kewarganegaraan (Citizenship);
- Disiplin diri (Self-descipline);
- Peduli (Caring ), dan
- Ketekunan (Perseverance).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (2010) juga telah merancang disain program pendidikan karakter yang didekatkan pada bingkai visi pendidikan nasional, sehingga menjadi empat kelompok besar, yaitu:
- Olah Hati (spiritual and emotional development);
- Olah Fikir (intellectual development);
- Olah Raga dan Kinestetik (physical and kinesthetic development); dan
- Olah Rasa dan Karsa (affective and creativity development).
NO | Kelompok Konfigurasi Karakter | Karakter Inti (Core Characters) |
01. | Olah Hati |
|
02. | Olah Fikir |
|
03. | Olah Raga |
|
04. | Olah Rasa dan Karsa |
|
Berbagai karakter ini, harus ditransformasikan pada seluruh siswa yang akan menjadi penerus bangsa. Akan tetapi bukan hanya menjadi moral knowing, juga harus menjadimoral feeling dan moral behaviour. Dengan demikian, jika ini menjadi pelajaran di sekolah, guru pengampu mata pelajaran ini harus kreatif dan inovatif, harus mampu membelajarkan siswanya dalam semua aspek pendidikan karakter ini, sehingga bukan hanya pengetahuan tapi mereka harus sampai mengkarakterisasi diri mereka dengan nilai-nilai tersebut, lalu mengimplementasikannya dalam kehidupan mereka, atau mereka merasa bertanggung jawab untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut kelak sesudah dewasa, dan menjadi profesional di negeri ini.
Beberapa Saran untuk Model Pembinaan Bela Negara Sebagai Karakter Bangsa
Sejalan dengan fakta kemajuan di dunia akademik, regulasi dan berbagai kebijakan pendidikan untuk pembinaan karakter bangsa, bela negara yang sudah menjadi isu strategis dan diangkat oleh Kementrian Pertahanan, pada hakikatnya sudah merupakan komitmen bersama antara sipil dan militer, dengan tugas dan kewenangan yang berbeda. Untuk itu disarankan:
- Pembinaan bela negara sebagai karakter bangsa untuk masyarakat sipil harus dilakukan dalam dua ranah, kesadaran bela negara dan ketrampilan dan keahlian bela negara. Kesadaran bela negara dalam program pendidikan formal harus dimulai pada jenjang pendidikan tertinggi wajib belajar, karena mereka akan segera keluar, memasuki pasar tenaga kerja, berkeluarga dan bermasyarakat. Pematangan penyadaran bela negara dikembangkan pada jenjang-jenjang berikutnya.
- Pada jalur pendidikan formal, disarankan untuk tidak memiliki mata pelajaran dan/atau mata kuliah independen, karena bela negara bukan sebuah cabang ilmu, tapi sebuah behaviour yang akan mempengaruhi kecakapan, ketrampilan dan keahlian dari mata pelajaran atau mata kuliah lain. Oleh sebab itu, pembinaan kesadaran bela negara bisa diinsersikan pada mata pelajaran atau mata kuliah yang relevan.
- Muatan pembinaan kesadaran bela negara bisa mengadaptasi berbagai disain yang sudah dijalankan. Tema-tema yang paling penting adalah: religiusitas, cinta tanah air dan patriotisme, jujur, mandiri, pemberani, mandiri, bertanggung jawab, disiplin dan pekerja keras, toleran, demokratis, respect dan menghargai perbedaan, bertanggung jawab, peduli sosial, peduli lingkungan, kreatif, inovatif, dan bisa bekerjasama dengan orang lain. Mungkin masih ada karakter-karakter baik lain yang bisa ditambahkan.
- Sementara bela negara sebagai sebuah skill, ketrampilan dan keahlian untuk memperkuat gatra ekonomi, sosial dan budaya dilakukan dengan mata kuliah, bengkel kerja, workshop skil, ketrampilan dan keahlian, agar menjadi bagian dari proses pemajuan bangsa ke depan, dengan menciptakan komoditas baru barang dan jasa yang dapat meningkatkan kemampuan perekonomian bangsa. Skil dan ketrampilan profesional yang diimbangi dengan kesadaran bela negara yang kuat, nasionalisme yang tinggi, akan menjadikan bangsa ini besar, maju, mandiri dan sejahtera, disegani oleh dunia internasional.
- Khusus untuk jenjang pendidikan tinggi, mata kuliah kewiraan yang menjadi jembatan penyebrangan semangat militerisme pada masyarakat sipil, sudah tidak relevan lagi, isi saja dengan tema-tema yang relevan untuk menjadi warga negara yang baik.
 *Makalah dipresentasikan pada FGD (Focus Group Discussion) di Kemenhankam RI, April, 2014.
Sumber Bacaan
Dalmeri (2014). Pendidikan Untuk Pengembangan Karakter (Telaah terhadap Gagasan Thomas Lickona dalam Educating for Character). Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, Jurnal Al-Ulum, Volume. 14 Nomor 1.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, (2010). Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
Lickona, Thomas (1991). Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and Responsibility. New York, Toronto, London, Sydney, Aucland: Bantam books.
Sutarman (2011). Persepsi dan pengertian Pembelaan negara berdasarkan UUDN RI 1945. Jurnal Magistra, No. 75 tahun XXIII,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang No. 3 tahun 2002, tentang Pertahanan Negara.
Widodo, Joko (Presiden RI), Sambutan Presiden Republik Indonesia pada Upacara Peringatan Hari Bela Negara tahun 2014.