P3JPH UIN Jakarta Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMK
Ruang Diorama, Berita UIN Online – Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Sosialisasi dan Sertifikasi Halal UMK 2026 bertema “Bersama Mewujudkan UMK Berkualitas” sebagai upaya mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh sertifikasi halal serta meningkatkan daya saing produknya. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Diorama, Sabtu (11/7/2026), diikuti 100 pelaku UMK bidang makanan dari wilayah Jabodetabek.
Direktur P3JPH UIN Jakarta, Dr. Sandra Hermanto, M.Si., mengatakan sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan pemerintah, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku UMK untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya masyarakat muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia.
Menurutnya, bagi umat Islam, mengonsumsi produk halal bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari syariat yang harus dijalankan. Karena itu, keberadaan sertifikat halal menjadi jaminan penting bagi konsumen sekaligus nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Ketika produk bapak dan ibu telah bersertifikat halal, masyarakat akan lebih yakin untuk mengonsumsinya. Hal itu bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membawa keberkahan bagi usaha yang dijalankan,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, Dr. Sandra Hermanto, M.Si., menjelaskan tahapan pengajuan sertifikasi halal melalui skema Self Declare, yakni mekanisme pernyataan halal secara mandiri bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menggunakan bahan baku halal dengan proses produksi sederhana. Ia memaparkan sedikitnya terdapat 16 tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal.
Ia juga menegaskan bahwa proses pendampingan yang dilakukan P3JPH tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi terus dikawal hingga sertifikat halal diterbitkan. Untuk mendukung proses tersebut, P3JPH menggandeng berbagai mitra strategis dari sektor pemerintah maupun swasta, termasuk BUMN, BUMD, lembaga perbankan, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Kami memastikan para pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal secara mudah melalui pendampingan yang berkelanjutan hingga sertifikat tersebut benar-benar terbit,” ungkapnya.
Salah seorang peserta, Juriah, pelaku usaha warteg asal Jakarta Pusat, mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai pentingnya sertifikasi halal. Label halal bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan produk yang sesuai dengan syariat Islam.
“Apa yang kita konsumsi akan memengaruhi kehidupan kita. Karena itu, penting bagi pelaku usaha memastikan makanan yang dijual benar-benar halal agar masyarakat merasa aman dan yakin ketika mengonsumsinya,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, P3JPH UIN Jakarta kembali menegaskan komitmennya sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dalam mendukung percepatan sertifikasi halal nasional. Program ini juga menjadi ruang bagi mahasiswa dan alumni untuk mengembangkan kompetensi sebagai pendamping proses produk halal sekaligus berkontribusi dalam membangun ekosistem halal yang berkualitas di Indonesia.
(Khoirillah/Zaenal/Arifin/Foto: Azka Raysa Pratama)