OKP UIN Jakarta: 553 Dosen Ajukan Pengakuan Angka Kredit

OKP UIN Jakarta: 553 Dosen Ajukan Pengakuan Angka Kredit

Jakarta, BERITA UIN Online—553 dosen di lingkungan UIN Jakarta tercatat mengajukan pengakuan angka kredit sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Di sisi lain, Rektor Prof Asep Saepudin Jahar MA Ph.D berharap para dosen bisa terfasilitasi dalam proses kenaikan jabatan fungsional sehingga bisa mengakses peluang pencapaian jabatan akademik guru besar.

Koordinator Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan Biro AUK UIN Jakarta Azizah MM mengungkapkan 553 orang dosen dari berbagai fakultas dan sekolah pascasarjana UIN Jakarta telah mengusulkan pengakuan angka kredit. “Berdasarkan data terakhir pasca konsinyering, dari total 936 dosen UIN Jakarta, yang mengusulkan pengakuan angka kredit sebanyak 553 orang dosen,” paparnya, Jumat (23/6/2023).

Selain itu, sambungnya, 187 orang dosen mengajukan kenaikan fungsional ke jenjang lektor kepala dan guru besar. Rinciannya, 67 orang dosen bidang rumpun umum dan 120 orang dosen bidang rumpun ilmu agama.

Terkait itu, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Perundang-Undangan (OKP) Biro AUK UIN Jakarta menggelar Konsinyering Pengakuan Angka Kredit Dosen di Jakarta, Rabu-Jumat (21-23/6/2023). Konsinyering dilakukan sejalan implementasi Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Selain dihadiri tim penilai angka kredit, tim kepegawaian fakultas, dan tim OKP, konsinyering juga dihadiri sejumlah pimpinan. Diantaranya Rekto Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D., Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie MA MH, Warek Bidang Kemahasiswaan Prof. Ali Munhanif MA Ph.D, Kepala Biro AUK Juanda Naim MA, dan lainnya.

Kegiatan konsinyering sendiri dibuka langsung Rektor Asep Jahar. Dalam sambutannya, Rektor berharap agar kegiatan ini dapat dimaksimalkan agar tercapai output yang ditargetkan. “Sehingga banyak dosen yang mendapatkan kenaikan jabatan fungsional, terutama untuk jenjang guru besar,” ujarnya.

Sementara itu, Warek Tholaby mengungkapkan, hasil Kerja (Tridharma) Dosen yang diperoleh sejak terbitnya PAK terakhir sampai 31 Desember 2022, dan tidak diajukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional, akan dihitung melalui mekanisme pengakuan angka kredit. Proses pengakuan angka kredit ini dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

Konsekuensinya, sambungnya, bilamana tidak mengusulkan pengakuan angka kredit maka seluruh aktiftas tri dharma perguruan tinggi dosen, sampai dengan 31 Desember 2022 dinyatakan hangus. “Tidak bisa dipergunakan lagi,” tambahnya.

Selanjutnya penghitungan angka kredit dosen akan menggunakan skema baru, dimana kenaikan angka kredit dosen akan dilakukan bertahap setiap tahun, dimana angka perolehan angka kredit per tahun maksimal 18,5 dengan catatan Sasaran Kinerja Pegawai memiliki nilai Sangat Baik.

Secara teknis, proses pengakuan angka kredit dosen ini diawali oleh penilaian oleh tim penilai angka kredit (TPAK) yang terdiri dari para guru besar dan dosen berpangkat minimal lektor kepala. Selanjutnya, akan direkapitulasi dan disampaikan hasilnya ke Dirjen Pendis Kemenag RI. (SAA/ZM)