OKP Gelar Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2018

OKP Gelar Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2018

Ruang Diorama, BERITA UIN Online— Kehadiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 25 Tahun 2016 perihal Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama mengharuskan UIN Jakarta melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan yaitu dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.

Dalam rangka sosialisasi kebijakan baru tersebut maka bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta menyelenggarakan kegiatan Workshop bertema Sosialisasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasar PMA Nomor 12 Tahun 2018 pada, Jumat (19/10) bertempat di Ruang Diorama,  Kampus I, UIN  Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro  Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta, Dr Rudi Subiyantoro MPd di ruang kerjanya, Gedung Pusat Layanan Administrasi Terpadu, Lantai 2, Kampus I, UIN Jakarta.

Kegiatan workshop yang secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK), Dr Rudi Subiyantoro MPd ini, turut dihadiri Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Drs Subarja MPd, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Drs H Zaenal Arifin MPd, dan seluruh pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan UIN Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Biro AUK menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai ajang sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan nomenklatur jabatan pelaksana.

“Kegiatan workshop ini sangat penting dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja pegawai sesuai keahlian yang dimilikinya serta mampu meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” ungkap Rudi.

Sementara itu, narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Drs Rois Solihin MAP (Analis Kebijakan Madya Deputi SDM Aparatur, Deputi SDM Aparatur, Kementrian PANRB), dan Wildan Hasan Syadzili SThI MEd (Kasubbag Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I). Dalam paparannya, Rois menekankan betapa pentingnya perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dalam pengembangan karir setiap ASN. Sementara itu, wildan secara khusus memberikan klarifikasi perihal klasifikasi jabatan pelaksana, kegunaan nomenklatur jabatan pelaksana, format jabatan pelaksana dan tahapan proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana.

Diharapkan di akhir April 2019 nanti perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dapat terealisasi. Semoga proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dapat berjalan lancar dan sukses menuju UIN bertransformasi menuju world class university (WCU). (lrf/SAA)