OKP Gelar Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
Gedung Pusdiklat Kemenag, BERITA UIN Online— Dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai dan kualitas layanan terutama di kalangan pengelola kepegawaian di lingkungan UIN Jakarta dalam hal Penilaian Angka Kredit (PAK) jabatan fungsional dosen, maka Bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Dosen, pada Rabu-Jumat (19-21/09), di Pusdiklat Administrasi, Kementerian Agama, Ciputat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta, Ir Yarsi Berlianti di ruang kerjanya, Gedung Pusat Layanan Administrasi Terpadu, Lantai 2, Kampus I, UIN Jakarta.
Yarsi menambahkan, kegiatan BIMTEK ini dilatarbelakangi oleh belum maksimalnya pemahanan dan skill pegawai pengelola kepegawaian di lingkungan UIN Jakarta dalam hal Penilaian Angka Kredit (PAK) terutama untuk jabatan fungsional dosen. Karir kepangkatan para dosen yang seringkali terhambat karena persoalan minimnya pemahaman para dosen dan pengelola kepegawaian dalam menginput data dan kelengkapan kenaikan pangkat tersebut.
“Kehadiran kegiatan BIMTEK ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan skill para pengelola kepegawain dalam hal penilaian angka kredit (PAK) jabatan fungsional dosen,” tandas Yarsi.
Kegiatan hasil kerjasama UIN Jakarta dengan Pusdiklat Administrasi, Kementerian Agama Ciputat ini, diikuti 30 peserta yang berasal dari perwakilan masing-masing fakultas dan lembaga di lingkungan UIN Jakarta. BIMTEK ini menggunakan 2 model pendekatan yaitu pendekatan teori dan praktik yang disampaikan oleh para narasumber yang kompeten.
Dalam hal teori, disampaikan secara khusus berbagai regulasi dan aturan perihal Penilaian Angka Kredit (PAK). Sementara dalam praktik, peserta diajak untuk melakukan penilaian angka kredit secara langsung atas berbagai dokumen dan data hasil karya dosen sehingga benar-benar bisa memahami secara lebih kongkret.
Salah satu trainer dalam kegiatan Bimtek ini, Neneng Maria Kiptyah, Widyaiswara Pusdiklat Administrsi Kementerian Agama, menyampaikan bahwa jabatan fungsional dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata karma dosen dalam melaksanakan tugas tridarmanya. Dengan tetap berkeyakinan bahwa setiap dosen pada dasarnya akan selalu beritikad dan berperilaku baik serta berintegritas tinggi terhadap profesinya, namun standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit untuk pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen, tetap saja harus diusahakan agar dapat dengan tepat mampu memberikan kenaikan jabatan dengan mudah kepada yang benar-benar berhak namun sebaliknya dengan tepat dan mudah pula mampu memberikan sanksi kepada yang pantas mendapatkannya.
“Penilaian angka kredit dosen sebenarnya sudah di atur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 sehingga bisa dipelajari dengan mudah oleh setiap dosen” ungkap Neneng. (lrf/SAA).