Negara yang Murah kepada Gurunya

Negara yang Murah kepada Gurunya

Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, M.A. M.H.

PENDIDIKAN selalu ditempatkan sebagai fondasi kemajuan bangsa. Setiap kali mutu pendidikan dipersoalkan, perhatian segera tertuju kepada guru dan dosen. 

Mereka diharapkan menghadirkan pembelajaran kreatif, membangun karakter peserta didik, menghasilkan riset bereputasi internasional, memperkuat inovasi, serta menyiapkan generasi yang mampu bersaing dalam ekonomi digital. Harapan semacam ini terus bertambah dari waktu ke waktu. 

Pertanyaan layak diajukan: apakah penghargaan negara terhadap profesi guru dan dosen berkembang seiring dengan meningkatnya tuntutan tersebut? 
Indonesia sejatinya memiliki komitmen fiskal yang kuat terhadap pendidikan. Pasal 31 UUD NRI 1945 menetapkan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk fungsi pendidikan. 

Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai Rp 757,8 triliun, angka tertinggi sepanjang sejarah. Sekira Rp 274,7 triliun diarahkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk tunjangan profesi guru ASN, guru non-ASN, serta dosen non-PNS. 

Besarnya anggaran tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar. Seberapa jauh belanja pendidikan benar-benar memperkuat profesi pendidik sebagai modal pembangunan manusia?

Pertanyaan ini penting karena kualitas pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh kualitas orang yang mengajar, membimbing, meneliti, dan menginspirasi peserta didik. 

Ekonom pendidikan, Eric A. Hanushek dan Ludger Woessmann dalam The Knowledge Capital of Nations (2015), menunjukkan bahwa kualitas guru merupakan faktor yang sangat menentukan mutu pembelajaran, produktivitas tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. 

Temuan ini memperlihatkan bahwa investasi terbesar pendidikan sesungguhnya berada pada kualitas pendidiknya.

Standar naik 
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) melalui Education at a Glance 2024 melaporkan bahwa pendapatan guru di negara-negara anggotanya rata-rata berada pada kisaran 81–88 persen dibandingkan pekerja lain yang memiliki tingkat pendidikan setara. 

OECD menegaskan bahwa kesejahteraan, prospek karier, dan lingkungan kerja merupakan faktor utama dalam menarik dan mempertahankan guru berkualitas. 
Laporan OECD juga menunjukkan 18 dari 21 negara yang memiliki data mengalami kekurangan guru pada awal tahun ajaran 2022/2023. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa profesi guru sedang menghadapi tantangan global. 

Banyak negara merespons keadaan ini melalui peningkatan kesejahteraan, pengembangan profesi, dan penyederhanaan beban kerja. 

Indonesia menghadapi persoalan yang lebih kompleks. Pemerintah telah mengangkat hingga mendekati satu juta guru honorer menjadi ASN PPPK dalam lima tahun terakhir. Langkah ini merupakan kemajuan penting.

Pada saat yang sama, masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang menunggu kepastian status kepegawaian.

Di banyak sekolah swasta, kesejahteraan guru sangat dipengaruhi kemampuan keuangan penyelenggara pendidikan sehingga kesenjangan pendapatan masih terlihat jelas. 

Situasi serupa hadir di perguruan tinggi. APBN 2026 mengalokasikan Tunjangan Profesi Dosen Non-PNS bagi sekitar 80.000 dosen yang memenuhi persyaratan. 

Dosen tetap yayasan di pelbagai perguruan tinggi swasta masih menghadapi kesenjangan dalam remunerasi, akses pendanaan riset, kesempatan pengembangan akademik, dan mobilitas internasional dibandingkan sebagian dosen pada perguruan tinggi negeri. 

Pada saat yang sama, tuntutan profesional berkembang sangat cepat. Guru dituntut menguasai pembelajaran digital, kecerdasan artifisial, pendidikan inklusif, asesmen berbasis data, dan pelbagai sistem pelaporan. 

Dosen menghadapi target studi doktoral, publikasi internasional, hibah penelitian, pemeringkatan perguruan tinggi, hilirisasi inovasi, serta indikator kinerja yang semakin rinci.

Linda Darling-Hammond dalam The Flat World and Education (2010) menegaskan bahwa sistem pendidikan yang unggul selalu bertumpu pada kualitas guru, pengembangan profesional berkelanjutan, dan dukungan kebijakan yang konsisten. 


Sementara itu, Lee S. Shulman melalui konsep pedagogical content knowledge (1986) menjelaskan bahwa kualitas mengajar merupakan perpaduan antara penguasaan ilmu, kemampuan pedagogik, dan lingkungan profesional yang mendukung. 

Di sinilah paradoks kebijakan pendidikan Indonesia terlihat jelas. Standar profesional terus meningkat, sementara penguatan profesi berkembang dengan kecepatan yang berbeda. 

Fenomena dosen yang mengajar di lebih dari satu perguruan tinggi masih dijumpai, terutama pada sebagian perguruan tinggi swasta, sebagai strategi memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan dosen di berbagai institusi. 

Sebagian guru mencari pekerjaan tambahan setelah jam mengajar berakhir. Waktu profesional yang semestinya digunakan untuk memperkaya pembelajaran sering tersita oleh pelbagai pekerjaan administratif.

Paradigma baru 
Pengalaman internasional memberikan pelajaran menarik. Finlandia menempatkan guru sebagai profesi dengan prestise tinggi melalui seleksi sangat ketat, pendidikan magister sebagai standar minimum, dan otonomi profesional yang luas. 

Singapura membangun sistem karier yang memberikan ruang pengembangan kompetensi sepanjang hayat. Korea Selatan menghadirkan penghargaan ekonomi dan sosial yang menjadikan profesi guru sebagai pilihan karier bergengsi. 
Kesamaan dari pelbagai negara tersebut terletak pada cara pandang terhadap profesi pendidik. Guru diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia. Kesadaran mengenai pentingnya kesejahteraan pendidik mulai memperoleh perhatian yang lebih kuat di Indonesia.

Salah satu langkah yang patut diapresiasi ialah inisiatif Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). 
Dalam perkara No. 272/PUU-XXIII/2025, ADI mendorong lahirnya tafsir konstitusional yang memberikan kepastian mengenai standar penghasilan dosen agar sejalan dengan martabat profesi akademik dan hak atas penghidupan yang layak. 

Langkah tersebut layak dipandang sebagai ikhtiar konstitusional untuk memperkuat sistem pendidikan nasional. 

Fokus perjuangannya tidak berhenti pada besaran penghasilan, melainkan menghubungkan kesejahteraan dosen dengan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, inovasi nasional, dan daya saing Indonesia pada masa depan. 

Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, ADI menyampaikan bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia sekira Rp 3,36 juta per bulan dan mengusulkan agar gaji pokok dosen memperoleh standar yang lebih jelas melalui putusan MK. 
Gagasan ini memperkaya diskursus publik bahwa keberpihakan kepada dosen merupakan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia, bukan semata isu hubungan kerja.

Pandangan ini sejalan dengan teori human capital yang dikembangkan Gary S. Becker (1993). Becker menjelaskan bahwa investasi pada manusia menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang berlangsung lintas generasi. 

Pendidikan memperoleh hasil terbaik ketika negara memberi perhatian besar kepada kualitas sumber daya manusia yang menjalankan proses pendidikan. 

Arah kebijakan Indonesia dapat diperkuat melalui lima langkah. Pertama, Pemerintah perlu menyusun Peta Jalan Kesejahteraan Guru dan Dosen 2027–2045 sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. 

Kedua, kesenjangan kesejahteraan antarkategori pendidik perlu dipersempit secara bertahap. Ketiga, pengembangan profesi memerlukan dukungan studi lanjut, dana riset, mobilitas akademik internasional, perlindungan sosial, serta penghargaan terhadap inovasi pembelajaran. 

Keempat, beban administrasi memerlukan penyederhanaan agar energi guru dan dosen kembali terarah pada pembelajaran, penelitian, dan pembimbingan akademik. 

Kelima, pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional juga menjadi momentum untuk menegaskan bahwa belanja bagi guru dan dosen merupakan investasi modal manusia yang menentukan daya saing Indonesia pada masa depan.

Indonesia telah menyediakan anggaran pendidikan yang besar. Tantangan berikutnya terletak pada keberanian menjadikan guru dan dosen sebagai salah satu pusat dari investasi. 

Langkah itu akan memperkuat profesi pendidik, memperkaya kualitas pembelajaran, dan mempercepat terwujudnya sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Dimuat di kolom opini Kompas.com, Sabtu 18 Juli 2026. Lihat Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/07/18/142500071/negara-yang-murah-kepada-gurunya?page=3