Negara Lengkap, Kebajikan Rapuh
Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A.
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta
Selama hampir tiga dekade terakhir, Indonesia bekerja keras membangun negara. Konstitusi diperbaiki. Lembaga-lembaga baru dibentuk. Mekanisme checks and balances diperkuat. Regulasi bertambah semakin rinci. Pelayanan publik bergerak menuju digitalisasi. Demokrasi memperoleh ruang yang semakin luas. Sedikit demi sedikit, bangunan negara itu berdiri semakin lengkap. Persoalan yang kini muncul justru berbeda.
Bangunan tersebut acap kali digerakkan oleh manusia yang belum sepenuhnya memiliki integritas sebesar institusi yang mereka kelola. Pelbagai penyimpangan masih hadir di tengah sistem yang terus disempurnakan. Korupsi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pengadaan barang dan jasa, hingga pelanggaran etika dalam pelayanan publik masih menjadi berita yang berulang. Fenomena ini menunjukkan bahwa penyempurnaan kelembagaan belum selalu berjalan seiring dengan penguatan karakter penyelenggara negara.
Gambaran tersebut tercermin dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International. Indonesia memperoleh skor 34 dan berada pada peringkat ke-109 dari 180 negara. Skor itu menurun dibanding tahun sebelumnya. CPI memang mengukur persepsi terhadap integritas sektor publik, bukan jumlah perkara korupsi yang sesungguhnya. Meski demikian, indeks ini telah lama menjadi salah satu rujukan internasional dalam membaca kualitas tata kelola pemerintahan dan tingkat kepercayaan terhadap institusi publik.
Data tersebut menyampaikan pesan yang lebih penting daripada sekadar naik atau turunnya peringkat. Indonesia telah banyak berinvestasi pada pembangunan institusi. Agenda besar berikutnya ialah membangun manusia yang menghidupkan institusi tersebut. Reformasi telah memberi Indonesia arsitektur ketatanegaraan yang semakin matang. Tantangan sejarah pada fase berikutnya adalah membangun arsitektur karakter.
Membangun manusia
Peraih Nobel Ekonomi, Douglass C. North (1990), membedakan institusi ke dalam dua bentuk, yaitu formal institutions dan informal institutions. Institusi formal berupa konstitusi, undang-undang, organisasi negara, serta pelbagai perangkat hukum. Institusi informal berupa nilai, norma, budaya, kebiasaan, dan etos yang hidup di tengah masyarakat.
Keduanya tidak pernah berjalan sendiri. Aturan menyediakan kepastian. Nilai menyediakan kesadaran. Hukum mengatur perilaku yang tampak, sementara budaya membentuk cara berpikir yang melahirkan perilaku tersebut. Ketika pembangunan institusi formal berlangsung lebih cepat daripada pembangunan budaya integritas, penyimpangan akan selalu menemukan ruang untuk tumbuh. Celah hukum dimanfaatkan, konflik kepentingan memperoleh pembenaran administratif, dan penyalahgunaan kewenangan perlahan berubah menjadi kebiasaan.
Karena itu, kualitas negara tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi ataupun megahnya kelembagaan. Ukuran yang jauh lebih menentukan ialah seberapa jauh institusi tersebut melahirkan kepercayaan publik. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat menyaksikan adanya keselarasan antara norma yang tertulis dan perilaku para penyelenggara negara.
Pandangan semacam ini memiliki resonansi yang kuat dengan pemikiran Mohammad Natsir. Dalam berbagai pidato dan tulisan (1954/1973), Natsir memandang negara sebagai alat untuk menghadirkan kemaslahatan. Negara bukan tujuan akhir, melainkan instrumen yang diarahkan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Cara pandang tersebut menempatkan moralitas sebagai ruh penyelenggaraan negara. Kekuasaan memperoleh legitimasi ketika dijalankan sebagai amanah. Jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan tanggung jawab etik yang dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat sekaligus di hadapan Tuhan.
Di sinilah relevansi pemikiran Natsir terasa semakin kuat bagi Indonesia hari ini. Reformasi telah memperkaya desain kelembagaan negara. Perhatian yang sama besar perlu diberikan kepada pembentukan manusia yang mengisi kelembagaan tersebut. Integritas tidak lahir pada saat seseorang menduduki jabatan. Integritas dibentuk jauh sebelumnya melalui keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, pengalaman hidup, serta keteladanan yang ditemuinya sepanjang perjalanan.
Kesadaran inilah yang membedakan kepatuhan yang lahir karena pengawasan dengan kepatuhan yang lahir karena keyakinan. Pengawasan memiliki batas. Hati nurani bekerja melampaui batas pengawasan.
Kebajikan publik
Pembangunan nasional selama ini identik dengan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur fisik, hilirisasi industri, transformasi digital, reformasi birokrasi, dan peningkatan daya saing. Seluruh agenda tersebut memiliki arti strategis bagi masa depan Indonesia.
Ada satu fondasi lain yang menentukan keberhasilan seluruh agenda itu, yaitu kebajikan publik. Ia merupakan infrastruktur yang tidak tampak, sekaligus menopang seluruh bangunan negara. Kebajikan publik hadir dalam keluarga yang menanamkan kejujuran, sekolah yang membentuk karakter, perguruan tinggi yang menjaga integritas akademik, organisasi masyarakat yang memelihara kepedulian sosial, media yang merawat akuntabilitas ruang publik, rumah ibadah yang menumbuhkan akhlak, dunia usaha yang menjunjung etika bisnis, dan birokrasi yang memandang pelayanan sebagai amanah.
Berbagai kajian Bank Dunia (2017) dan OECD (2024) menunjukkan bahwa kualitas tata kelola pemerintahan berkorelasi erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kepercayaan tersebut menjadi modal sosial yang memengaruhi investasi, pertumbuhan ekonomi, efektivitas kebijakan publik, serta kohesi sosial.
Dengan demikian, pembangunan karakter bukan sekadar agenda moral. Ia merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan pembangunan nasional.
Dalam ekosistem tersebut, Kementerian Agama memegang posisi yang penting. Melalui pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, penyuluh agama, pembinaan rumah ibadah, penguatan moderasi beragama, serta pelbagai program pembinaan umat, kementerian ini memiliki ruang yang luas untuk memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap kepentingan bersama.
Nilai-nilai keagamaan menemukan makna sosialnya ketika hadir dalam perilaku, bukan berhenti pada simbol dan retorika. Peran itu akan semakin bermakna apabila disertai keteladanan dalam tata kelola kelembagaan. Pendidikan moral selalu menemukan bentuknya yang paling efektif melalui contoh nyata. Masyarakat lebih mudah mempercayai institusi yang menghadirkan keselarasan antara nilai yang diajarkan dan perilaku yang ditunjukkan.
Pembangunan karakter pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama. Negara memerlukan kebijakan yang berpihak pada penguatan integritas. Dunia pendidikan memerlukan ruang yang cukup untuk membentuk watak. Organisasi masyarakat menghadirkan teladan dalam kehidupan sosial. Keluarga menanamkan kejujuran sejak dini. Seluruh mata rantai tersebut saling menguatkan dalam membentuk kualitas bangsa.
Indonesia sejatinya tidak sedang memulai dari titik nol. Bangsa ini telah memiliki modal kelembagaan yang semakin lengkap. Konstitusi telah memberikan arah. Lembaga-lembaga negara terus disempurnakan. Mekanisme pengawasan berkembang semakin baik. Pelbagai perangkat hukum terus diperbarui.
Pekerjaan besar yang kini berada di hadapan kita ialah memastikan seluruh bangunan tersebut digerakkan oleh manusia yang memandang kejujuran sebagai kehormatan, amanah sebagai panggilan, dan pelayanan publik sebagai pengabdian.
Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas pada Kamis, 23 Juli 2026.