Negara dan Pesantren

Negara dan Pesantren

Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren dalam struktur Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menandai penguatan posisi pesantren sebagai subjek kebijakan. Dalam norma yang dirumuskan, pesantren ditempatkan sebagai ekosistem yang mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Perkembangan ini hadir dalam konteks yang luas. Data terkini Kementerian Agama menunjukkan keberadaan lebih dari 368 ribu lembaga pendidikan yang masuk dalam lingkup Direktorat Jenderal Pesantren, meliputi: pondok pesantren, PKPPS, SPM, PDF, MDT, LPQ, dan Ma’had Aly, dengan jumlah santri sekira 7,5 juta orang, dan dalam beberapa perkembangan mendekati 8 juta jika mencakup santri non-mukim.

Skala tersebut menunjukkan posisi pesantren sebagai salah satu ekosistem pendidikan-keagamaan terbesar di dunia Muslim. Dalam ukuran demikian, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan yang relevan dalam pengembangan kebijakan.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merepresentasikan penyesuaian kebijakan terhadap realitas tersebut. Negara menempatkan pesantren sebagai ruang yang memadukan transmisi ilmu, pembentukan moral, dan pemberdayaan sosial dalam satu kesatuan.

Kehadiran negara melalui struktur ini menghadirkan pengakuan kelembagaan sekaligus penguatan tata kelola dalam kerangka kebijakan publik keagamaan.

Distingsi Kelembagaan

Namun demikian, kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren memerlukan kejelasan relasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam satu sistem kelembagaan yang terpadu. Distingsi keduanya dapat dipahami melalui karakter dasar masing-masing.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berfokus pada pengelolaan sistem pendidikan Islam formal yang mencakup madrasah, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pelbagai instrumen kurikulum, akreditasi, dan standar nasional pendidikan. Dengan jumlah lebih dari 80.000 madrasah dan jutaan peserta didik, struktur ini mengelola sistem pendidikan dalam skala luas dan terorganisasi.

Direktorat Jenderal Pesantren memiliki cakupan yang meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dirumuskan dalam norma kelembagaannya. Pesantren berada dalam ruang komunitas keilmuan yang hidup melalui relasi kiai dan santri, pengajaran kitab kuning, serta praktik keberagamaan yang berkembang secara kontekstual.

Distingsi ini memerlukan penjabaran operasional dalam kebijakan. Pengelolaan Ma’had Aly, pendidikan diniyah, serta pengembangan tradisi keilmuan pesantren memerlukan kejelasan kewenangan agar tata kelola berjalan selaras. Pembagian peran berbasis karakter institusi menghadirkan keterpaduan dalam pelaksanaan kebijakan dan memperkuat efektivitas kelembagaan.

Kuasa Negara

Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren memperlihatkan pertemuan negara dan tradisi dalam satu ruang kebijakan yang saling terhubung. Negara hadir melalui regulasi, prosedur, dan tata kelola administratif, sementara pesantren berkembang melalui karisma kiai, fleksibilitas pembelajaran, dan kearifan lokal. Keduanya bergerak dalam satu lanskap yang sama dalam penyelenggaraan kebijakan keagamaan, membentuk hubungan yang terus berkembang dalam praktik kelembagaan.

Dalam konteks tersebut, pelaksanaan program negara dalam pesantren melibatkan mekanisme administratif, tata kelola keuangan, serta indikator kinerja yang terukur. Proses ini memperkuat akuntabilitas sekaligus kapasitas kelembagaan pesantren dalam menjalankan pelbagai program. Dalam praktiknya, pesantren mengembangkan kemampuan adaptasi terhadap tata kelola tersebut sebagai bagian dari penguatan institusional yang terus berlangsung.

Pada saat yang sama, pesantren tetap berada dalam karakter dasarnya sebagai komunitas keilmuan dan sosial-keagamaan. Tradisi keilmuan, relasi kiai-santri, serta praktik keberagamaan menjadi fondasi yang terus berkembang dalam dinamika kebijakan modern. Karakter ini memberikan landasan yang menjaga kesinambungan pesantren dalam menghadapi perubahan lingkungan kebijakan.

Dalam kerangka tersebut, Direktorat Jenderal Pesantren memiliki posisi strategis dalam menghubungkan kebutuhan kebijakan negara dengan karakter pesantren. Pendekatan yang memperhatikan kekhasan tersebut menghadirkan penguatan yang berjalan dalam satu arah dengan keberlanjutan tradisi. Kejelasan relasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam turut memperkuat tata kelola yang saling terhubung dalam satu sistem kebijakan keagamaan nasional.

Penguatan kelembagaan ini dapat diperluas melalui langkah-langkah konstruktif yang terarah. Penyusunan peta jalan nasional pesantren menjadi penting sebagai arah jangka menengah dan panjang yang terukur. Integrasi data pesantren dalam satu sistem informasi yang akurat dan mutakhir memperkuat perencanaan kebijakan serta distribusi program secara lebih tepat.

Pengembangan skema pendanaan yang adaptif terhadap karakter pesantren memberikan ruang keberlanjutan yang lebih stabil. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik pada level pengelola pesantren maupun aparatur Direktorat Jenderal Pesantren, menghadirkan kualitas tata kelola yang semakin baik dan profesional.

Penguatan koordinasi lintas direktorat dalam Kementerian Agama, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, membuka ruang sinkronisasi kebijakan yang lebih efektif. Pengembangan regulasi turunan yang operasional memberikan kejelasan implementasi di lapangan. Dukungan terhadap inovasi pesantren dalam bidang ekonomi, teknologi, dan pemberdayaan masyarakat memperluas kontribusi pesantren dalam pembangunan nasional.

Dalam kerangka yang lebih luas, keterlibatan pesantren dalam ekosistem kebijakan nasional dapat diperkuat melalui kemitraan dengan pelbagai sektor, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Pendekatan partisipatif yang melibatkan kiai dan pengelola pesantren dalam proses perumusan kebijakan menghadirkan kebijakan yang kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Negara hadir melalui struktur dan melalui cara memahami. Pemahaman yang tepat menghadirkan kebijakan yang selaras dengan dinamika pesantren. Dalam ruang ini, penguatan pesantren memperoleh pijakan yang berkelanjutan dalam kerangka kebijakan publik.

Artikel ini telah dipublikasikan di Disway pada Selasa (21/4/2026). (Kredit Foto: Sidogiri.Net)