Moderasi Beragama: Konsep Atau Aksi

Moderasi Beragama: Konsep Atau Aksi

Oleh M Ridwan Lubis

Melalui pendekatan tasyaddud, akan dihasilkan penganut yang militan sehingga nilai agama sungguh-sungguh menjadi landasan etos kerja.

Beberapa waktu belakangan gencar dipromosikan moderasi beragama. Gerakan moderasi beragama berangkat dari kenyataan bahwa sebagian masyarakat kurang menyadari kondisi bangsa Indonesia yang multikultur.

Akibatnya tidak bisa dihindari, muncul sikap monolitik dalam aspek kesukuan, keagamaan dan kedaerahan. Apabila dibiarkan berkembang tanpa bimbingan dan pengarahan dikhawatirkan konsep negara kesatuan tidak mengakar dalam masyarakat mengingat rentannya potensi perbedaan di kalangan masyarakat.

Terjadinya kerentanan masyarakat dalam memahami kemajemukan bangsa tentu permasalahan terhadap masa depan bangsa. Pada itulah, Pemerintah bersama simpul-simpul masyarakat menyuarakan penguatan semangtat moderasi beragama. Tetapi sayangnya, semangat itu baru populer di lapisan atas, sedang lapisan menengah dan bawah masih kurang menyadari arti penting, tujuan serta bentuk dari implementasi moderasi beragama.

Terkesan adanya kerancuan dalam memahami moderasi beragama. Moderasi beragama bukan membangun konsep baru tentang agama karena bangunan agama sudah selesai dalam ajaran pokok yang tercantum dalam Kitab Suci. Lalu dimana letak masalahnya.

Sesungguhnya bukan pada sumber ajaran tetapi cara kita mendekati ajaran Kitab Suci. Memang harus diakui, bahwa apabila kurang memahami secara seimbang terhadap pesan teks ajaran agama, terbuka peluang yang pada satu pihak terlalu menekankan kepada satu arah, baik yang sifatnya bersangatan (tasyaddud) maupun terlalu memudahkan (tasahul).

Dapat dipahami alasan pihak yang menekankan orientasi tasyaddud didasari keinginan mencapai tingkat kesempurnaan beragama. Sebaliknya yang berorientasi tasahul merupakan pola berpikir yang berorientasi beragama adalah sesuatu yang mudah oleh semua orang. Sehingga populasi umat yang menganut agama semakin besar minimal dari sudut pertimbangan populasi sebagaimana strategi muballigh menyiarkan Islam di nusantara.

Apabila dianalisis, maka dampaknya sebagai berikut. Melalui pendekatan tasyaddud, akan dihasilkan penganut yang militan sehingga nilai agama sungguh-sungguh menjadi landasan etos kerja. Tetapi, konsekuensinya akan terjadi pengecilan jumlah populasi dan terjadi persaingan di antara penganut karena masing-masing memonopoli diri atau kelompoknya sebagai penganut agama yang paripurna.

Pada jangka panjang konflik bukan hanya persaingan antar penganut agama yang berbeda tetapi juga di dalam satu agama. Cita-cita solidaritas beragama (ukhuwah Islamiyah) bagi kalangan Muslim menjadi lemah.

Hal yang sama juga akan terjadi pada penganut agama lainnya seperti Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, Konghucu dan sebagainya. Padahal sikap melakukan monopoli kebenaran dalam beragama adalah perilaku yang tidak baik karena kebenaran absolut dalam pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama hanyalah berada dalam wahyu Allah.

Selanjutnya, manakala orientasi tasahul yang ditonjolkan maka keberagamaan hanya memenuhi tuntutan simbolik semata. Dilihat dari sudut angka populasi penganut, kelihatannya besar tetapi dampak keberagamaannya lemah karena komitmen hanya memenuhi aspek emosional belaka.

Dan, karena wawasan keberagamaan hanya berada dalam aspek simbolik, relasi umat satu agama mudah terbuka peluang terjadi konflik. Lahan perdebatan di kalangan umat beragama adalah terletak pada kebenaran relatif yaitu pola penafsiran, pemahaman, penghayatan serta pengamalan ajaran agama.

Sedang dalam bangunan inti agama semua penganut agama yang bersangkutan harus berada dalam satu barisan. Sebagai contoh, setiap umat yang mengaku Muslim harus menerima Rukun Iman yang enam, Rukun Islam yang lima, kesatuan kiblat, persaudaraan sesama Muslim, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.

Para tokoh ulama pada masa lalu telah memberikan contoh dalam cara memahami perbedaan yaitu dengan lahirnya berbagai mazhab. Hal itu menunjukkan, terbuka peluang berbeda pendapat (khilafiyah) namun ditutup peluang terjadinya pertentangan pendapat (inhirafiyah) terhadap bangunan inti agama.

Konsep moderasi beragama hendaknya lebih aktif disosialisasikan ke bawah sehingga menjadi aksi secara nasional dalam upaya membina corak pemahaman keberagamaan masyarakat yang teraktualisasi dalam kehidupan mereka. Di antara kesulitan sosialisasi karena dianggap sebagai konsep yang masih elit yang lebih banyak bergerak di lapisan birokrasi dan akademisi belum menjangkau ke lapisan masyarakat.

Konsep yang indah belum tentu akan membawa pengaruh manakala masyarakat belum memahaminya secara benar sehingga akan berfungsi sebagai landasan etik dalam kehidupan sosial. Selanjutnya, hal lain yang perlu disadari bahwa gerakan moderasi beragama tidak hanya ditujukan kepada satu kelompok suku, daerah atau agama saja akan tetapi kepada seluruh warga masyarakat. (zm)

Penulis adalah Guru Besar Tetap UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Artikel dimuat Koran Waspada, Rabu 7 April 2021, https://waspada.id/opini/moderasi-beragama-konsep-atau-aksi/