Merawat Pesantren di Ruang Negara
Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Hubungan antara pesantren dan negara memasuki babak baru. Dinamika ini menyentuh salah satu lapisan paling dalam dari tradisi keagamaan dan tata kelola publik. Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren dapat dimaknai sebagai intensi negara untuk menempatkan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional.
Arah tersebut mengemuka dalam forum breakfast meeting, Selasa (5/5), yang dihadiri sekitar seribu pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama. Dalam forum tersebut, Menteri Agama menegaskan penguatan pesantren sebagai pilar strategis dalam pendidikan, pembangunan sosial, serta pemberdayaan umat. Pesantren berada pada arus utama dalam orientasi kebijakan nasional.
Arah ini membawa harapan. Penguatan kelembagaan akan membuka akses pada dukungan sumber daya yang lebih luas. Pesantren berpotensi memperluas peran dalam menjawab pelbagai persoalan kebangsaan. Meski demikian, pada saat yang sama, langkah ini menuntut kehati-hatian. Proses institusionalisasi yang tidak sensitif terhadap karakter pesantren dapat berujung pada reduksi makna.
Risiko Institusionalisasi
Di titik inilah pentingnya membaca ulang pesantren, bukan hanya sebagai entitas pendidikan, tapi juga sebagai ekosistem nilai. Pesantren tumbuh dari tradisi panjang yang menggabungkan otoritas keilmuan, keteladanan kiai, serta relasi sosial yang khas. Sistem ini sejatinya lahir dari praktik kultural yang panjang dan mengakar.
Ketika pesantren masuk dalam kerangka negara, terdapat kecenderungan untuk menata melalui instrumen formal. Akreditasi, pelaporan, serta indikator kinerja menjadi alat utama. Instrumen ini memiliki fungsi penting dalam menjamin akuntabilitas. Akan tetapi, jika menjadi satu-satunya ukuran, ia dapat menggeser orientasi. Tradisi yang lentur berisiko berubah menjadi sistem yang kaku.
Risiko lain muncul pada ranah keilmuan. Pesantren memiliki sistem transmisi ilmu yang khas, yakni melalui sanad dan penguasaan kitab klasik (turats). Dalam sistem ini, otoritas berada pada kiai sebagai penjaga tradisi. Intervensi yang terlalu jauh dalam kurikulum berpotensi menggeser otoritas tersebut ke tangan regulator. Pergeseran ini akan menyentuh jantung epistemologi pesantren.
Keragaman pesantren juga menghadapi tantangan. Selama ini, pesantren berkembang dalam pelbagai bentuk sesuai konteks sosialnya. Ada yang mempertahankan model salafiyah, ada yang mengembangkan pendekatan modern, dan tidak sedikit yang memadukan keduanya. Regulasi yang seragam berpotensi menyederhanakan keragaman ini. Padahal, kekuatan pesantren justru terletak pada kemampuannya beradaptasi, tanpa kehilangan akar.
Dalam ruang yang lebih luas, integrasi dalam sistem negara membuka kemungkinan terjadinya politisasi. Dukungan program dan anggaran dapat menjadi instrumen yang memengaruhi independensi. Pesantren yang selama ini menjadi ruang moral masyarakat berpotensi terdorong ke dalam arus kepentingan jangka pendek. Pada saat yang sama, orientasi pengabdian dapat bergeser menuju pendekatan yang lebih pragmatis, mengikuti ukuran-ukuran pembangunan.
Demikian pula ketergantungan fiskal menjadi persoalan lain yang tidak dapat diabaikan. Dukungan negara memang penting untuk memperkuat kapasitas pesantren. Akan tetapi, ketergantungan yang berlebihan dapat mengurangi kemandirian. Dalam kondisi tertentu, pesantren dapat kehilangan ruang untuk mengambil sikap yang berbeda.
Sejumlah risiko ini tidak dimaksudkan untuk menolak kehadiran negara. Justru sebaliknya, menjadi pengingat bahwa hubungan pesantren dan negara memerlukan keseimbangan. Pesantren tidak dapat diposisikan sebagai objek regulasi semata. Pesantren adalah mitra strategis yang memiliki otonomi nilai dan tradisi.
Pendekatan yang diperlukan ialah pengakuan tanpa dominasi. Negara hadir memberi fasilitasi dan perlindungan, tanpa memasuki wilayah inti yang menjadi sumber otoritas pesantren. Dalam kerangka ini, regulasi tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan, melainkan untuk menguatkan.
Sinkronisasi dan Kepemimpinan
Selain persoalan otonomi, tantangan lain terletak pada desain kelembagaan di internal Kementerian Agama. Hal ini juga diingatkan oleh Menteri Agama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Urusan pesantren memiliki irisan dengan pelbagai unit, mulai dari pendidikan Islam, penerangan agama Islam, pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya. Dalam kondisi ini, sinkronisasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Selama ini, fungsi yang berkaitan dengan pesantren banyak berada dalam koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren, pembagian kewenangan perlu dirumuskan secara jelas. Tanpa koordinasi yang kuat, potensi tumpang tindih kebijakan akan sulit dihindari.
Sinkronisasi yang dibutuhkan sejatinya tidak berhenti pada wilayah koordinasi administratif. Diperlukan penyelarasan visi, integrasi data, serta harmonisasi program. Dalam konteks ini, arahan Menteri Agama (5/5/2026) dapat dibaca sebagai upaya mendorong terwujudnya konsolidasi kelembagaan yang utuh. Pesantren diposisikan sebagai titik temu pelbagai kebijakan. Pendekatan ini membuka ruang bagi integrasi yang lebih kuat, sepanjang diikuti dengan desain kelembagaan yang jelas.
Aspek lain yang tidak kalah penting ialah kesinambungan sumber daya manusia. Hal ini juga mendapat penekanan dari Menteri Agama. Pada tahap rintisan Direktorat Jenderal Pesantren, pengisian jabatan strategis sebaiknya mempertimbangkan keterlibatan aktif dan pengalaman lapangan. Mereka yang sejak awal terlibat dalam pengelolaan pesantren memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika yang ada.
Pengalaman ini mencakup kemampuan membaca kultur, memahami jejaring sosial, serta mengenali kebutuhan riil pesantren. Tanpa kesinambungan ini, kebijakan berisiko kehilangan arah dan ahistoris. Kompleksitas pesantren sejatinya tidak mudah dipahami melalui pendekatan administratif semata atau pengamatan sepintas dari luar.
Menjaga Keseimbangan
Dalam konteks pesantren, maka hal ini dapat dimaknai bahwa regulasi yang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan otonomi. Penguatan kelembagaan tidak boleh mengorbankan tradisi. Sebaliknya, tradisi perlu menjadi landasan dalam merancang kebijakan.
Langkah ke depan memerlukan keberanian untuk merumuskan pendekatan yang lebih adaptif. Regulasi perlu memberi ruang bagi otonomi substantif pesantren, terutama dalam aspek keilmuan. Sinkronisasi lintas unit di lingkungan Kementerian Agama perlu dilembagakan secara sistemik dan sistematis. Demikian pula pengisian sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pesantren harus mempertimbangkan kesinambungan pengalaman dan penguasaan medan.
Partisipasi pesantren dalam proses perumusan kebijakan juga perlu diperluas. Pesantren tidak cukup menjadi penerima atau pelaksana kebijakan. Pesantren perlu dilibatkan sebagai bagian dari proses itu sendiri. Dengan cara ini, kebijakan yang dihasilkan akan lebih kontekstual dan responsif.
Pada saat yang sama, dukungan negara perlu diarahkan untuk memperkuat kemandirian. Bantuan tidak boleh menciptakan ketergantungan. Pesantren harus tetap memiliki ruang untuk berkembang berdasarkan kekuatan internalnya.
Pesantren telah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa. Pesantren telah melahirkan banyak ulama dan juga turut membentuk karakter masyarakat. Dalam arsitektur negara yang terus berkembang, peran pesantren kian strategis.
Tantangan ke depan terletak pada kemampuan menjaga keseimbangan. Negara berperan memperkuat, pesantren berhak menjaga jati diri. Pertemuan keduanya menuntut kebijakan yang tepat secara administratif sekaligus bijak secara kultural.
Di titik inilah masa depan pesantren dipertaruhkan. Kekuatan tidak ditentukan oleh besar kecilnya dukungan negara, tetapi oleh kemampuan menjaga roh tradisi di tengah arus perubahan. Pesantren yang kokoh tumbuh dari kesetiaan pada nilai-nilai yang melahirkannya, sekaligus hadir secara wajar dalam sistem yang berkembang.
Artikel ini telah diterbitkan di Media Indonesia pada Kamis (7/5/2026). Kredit Foto: Humas Kemenag RI