Menjaga APBN, Merawat Masa Depan Ekonomi Indonesia
Data terbaru hingga akhir September 2026 menunjukkan APBN mengalami defisit Rp 319 triliun atau setara dengan 1,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada periode yang sama, pembiayaan utang pemerintah telah mencapai Rp 494,3 triliun, sekitar 59,4 persen dari target tahunan sebesar Rp 832,2 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan negara tetap besar, meskipun pemerintah menyatakan bahwa pelaksanaan APBN masih sesuai rencana. Bagi pemerintah, defisit merupakan instrumen fiskal yang sah untuk membiayai pembangunan, menjaga daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam pengelolaan ekonomi modern, APBN yang defisit tidak otomatis menunjukkan kegagalan kebijakan fiskal. Negara tidak harus selalu membelanjakan uang sesuai dengan penerimaan yang terkumpul pada tahun yang sama. Dalam kondisi tertentu, defisit justru dibutuhkan untuk menjaga aktivitas ekonomi, membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta melindungi kelompok masyarakat yang rentan.
Ketika perekonomian melemah, misalnya, pemerintah dapat meningkatkan belanja untuk menopang konsumsi dan investasi. Belanja tersebut diharapkan menciptakan efek berganda, mulai dari meningkatnya permintaan barang dan jasa, terbukanya lapangan kerja, hingga meningkatnya penerimaan pajak pada periode berikutnya. Karena itu, mengukur kesehatan fiskal hanya berdasarkan adanya atau tidaknya defisit merupakan pendekatan yang terlalu sederhana. Hal yang lebih penting adalah untuk apa defisit itu digunakan, siapa yang menikmati manfaatnya, dan seberapa besar dampaknya terhadap produktivitas nasional.
Defisit untuk membangun infrastruktur produktif, memperbaiki kualitas pendidikan, memperkuat ketahanan pangan, atau meningkatkan kapasitas industri tentu memiliki karakter berbeda dari defisit yang digunakan untuk membiayai belanja rutin yang tidak meningkatkan kapasitas ekonomi. Namun, belanja produktif tidak boleh hanya ditentukan oleh label program.
Pembangunan infrastruktur yang tidak dimanfaatkan secara optimal, program bantuan yang tidak tepat sasaran, atau investasi pemerintah yang tidak menghasilkan nilai tambah dapat menjadi beban fiskal dalam jangka panjang. Dengan kata lain, pemerintah harus mampu membuktikan bahwa defisit hari ini merupakan investasi bagi kemakmuran di masa depan, bukan sekadar pemindahan beban kepada generasi mendatang. Laporan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga akhir September 2026, pendapatan negara mencapai Rp 2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target APBN. Sementara itu, belanja negara telah mencapai Rp 2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu. Penerimaan pajak tercatat Rp 1.607,6 triliun, tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 240,1 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 492,3 triliun. Angka pertumbuhan penerimaan tersebut patut diapresiasi. Namun, pertumbuhan penerimaan yang tinggi belum tentu menjamin bahwa struktur fiskal Indonesia telah menjadi lebih kuat. Ada perbedaan mendasar antara penerimaan yang tumbuh karena perbaikan basis ekonomi secara berkelanjutan dan penerimaan yang meningkat akibat faktor sementara, perubahan harga komoditas, atau pergeseran waktu pembayaran.
Keduanya dapat memperbaiki kondisi APBN pada tahun berjalan, tetapi memiliki implikasi yang berbeda terhadap ketahanan fiskal dalam jangka panjang. Tantangan Indonesia adalah meningkatkan penerimaan negara tanpa menekan aktivitas produktif masyarakat dan dunia usaha. Basis pajak harus diperluas, kepatuhan ditingkatkan, kebocoran diminimalkan, dan ekonomi informal didorong untuk masuk ke dalam ekosistem formal secara bertahap. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem perpajakan tidak menciptakan beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan penerimaan yang baik bukan sekadar mampu mengumpulkan lebih banyak uang, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang memungkinkan semakin banyak masyarakat dan usaha untuk tumbuh, berkembang, dan berkontribusi. Kualitas penerimaan pada akhirnya berkaitan dengan kualitas pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan hanya terkonsentrasi pada sektor-sektor tertentu, sementara produktivitas usaha kecil dan penciptaan lapangan kerja formal berjalan lambat, ruang fiskal akan sulit berkembang secara sehat. Hingga September 2026, pemerintah telah merealisasikan pembiayaan utang sebesar Rp 494,3 triliun. Sebagian besar berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN), sementara pembiayaan melalui pinjaman mencatatkan angka negatif sebesar Rp 3,2 triliun.
Pemerintah menyatakan bahwa strategi pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan anggaran. Penarikan utang yang terus berlangsung tetap memerlukan pengawasan yang ketat. Setiap utang hari ini menciptakan kewajiban untuk membayar bunga dan melunasi pokok di masa mendatang. Ketika jatuh tempo tiba, pemerintah harus memiliki sumber dana yang memadai, baik dari penerimaan negara, pengelolaan kas, maupun pembiayaan kembali yang dilakukan secara terukur.
Risiko muncul ketika kebutuhan untuk membayar kewajiban lama semakin membatasi kemampuan pemerintah untuk membiayai kebutuhan baru. Jika ruang anggaran semakin banyak terserap untuk membayar bunga dan melunasi utang, belanja untuk pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, riset, dan pembangunan produktif dapat tertekan. Negara mungkin masih mampu membayar kewajibannya, tetapi kemampuan untuk menjalankan fungsi pembangunan bisa semakin terbatas. Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan utang tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan pemerintah memperoleh pembiayaan di pasar. Pemerintah juga harus menunjukkan bahwa pembiayaan tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang sepadan, memiliki risiko terkendali, dan tidak mengurangi kemampuan fiskal untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang.
Utang dapat menjadi jembatan menuju pertumbuhan yang lebih tinggi. Namun, tanpa produktivitas dan disiplin dalam berbelanja, utang justru berpotensi menjadi lingkaran pembiayaan yang terus berulang. Perhatian terhadap keberlanjutan fiskal semakin penting karena pemerintah memperkirakan defisit APBN 2026 dapat mencapai sekitar 2,85 persen dari PDB. Angka tersebut masih berada di bawah batas defisit 3 persen yang selama ini menjadi salah satu pilar disiplin fiskal Indonesia. Pemerintah juga telah menginstruksikan penghematan belanja perjalanan dan pembatasan pengeluaran nonesensial pada sisa tahun anggaran untuk menjaga defisit tetap terkendali.
Batas defisit 3 persen bukan angka yang boleh diperlakukan sebagai target yang harus selalu dikejar. Batas ini merupakan pagar pengaman untuk menjaga agar pembiayaan pembangunan tidak berkembang menjadi risiko makroekonomi yang berlebihan. Karena itu, ketika defisit diperkirakan mencapai 2,85 persen, pemerintah seharusnya tidak sekadar memastikan bahwa angka tersebut tidak melampaui ambang batas.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah risiko-risiko fiskal telah diperhitungkan secara memadai, termasuk kemungkinan kenaikan harga energi, peningkatan subsidi dan kompensasi, pelemahan penerimaan, perubahan suku bunga, serta gejolak pasar keuangan global. Kenaikan harga minyak, misalnya, tidak selalu memberikan keuntungan bersih bagi APBN. Di satu sisi, penerimaan dari sektor migas berpotensi meningkat. Di sisi lain, biaya subsidi dan kompensasi energi juga dapat membengkak. Dampaknya pada akhirnya bergantung pada keseluruhan struktur penerimaan dan pengeluaran negara. Persoalan menjadi lebih serius apabila muncul gagasan untuk melonggarkan batas defisit tanpa disertai perangkat pengaman yang memadai.
Perdebatan mengenai perubahan aturan fiskal memang dapat dibenarkan, terutama jika terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar. Namun, perubahan aturan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari disiplin anggaran. Jika suatu saat batas defisit hendak ditinjau kembali, pemerintah perlu menjelaskan tujuan, jangka waktu, kondisi yang membenarkan pelonggaran, serta mekanisme untuk mengembalikan defisit ke jalur yang berkelanjutan. Pengawasan parlemen, keterbukaan informasi, dan penilaian risiko yang independen harus menjadi bagian dari kerangka tersebut. Disiplin fiskal bukan berarti negara tidak boleh berinvestasi untuk masa depan. Disiplin fiskal berarti negara mampu membedakan kebutuhan yang benar-benar strategis dari pengeluaran yang sekadar populer secara politik.
Ketika tekanan fiskal meningkat, penghematan anggaran sering kali menjadi respons pertama. Pemerintah dapat memangkas perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, pengadaan yang tidak mendesak, atau belanja administratif yang kurang bermanfaat. Langkah tersebut penting, tetapi tidak cukup. Efisiensi fiskal tidak boleh berhenti pada pemotongan anggaran secara administratif. Penghematan yang sesungguhnya harus berangkat dari evaluasi manfaat dan biaya dari setiap program. Mengurangi belanja yang tidak produktif berbeda dengan mengurangi belanja yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan daya saing ekonomi.
Pemangkasan anggaran kesehatan preventif, pendidikan bermutu, penelitian, atau infrastruktur dasar yang benar-benar dibutuhkan justru dapat menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang lebih besar di masa depan. Jika dirancang dan dijalankan dengan baik, program sosial dapat menjadi investasi dalam pembangunan manusia. Namun, jika pengawasan lemah dan hasilnya tidak terukur, belanja besar berisiko tidak menghasilkan manfaat yang sepadan.
Di sinilah reformasi penganggaran diperlukan. Setiap kementerian dan lembaga harus dinilai berdasarkan hasil yang dicapai, bukan hanya kepatuhannya dalam menghabiskan pagu anggaran. Setiap program perlu memiliki indikator hasil, mekanisme evaluasi, dan konsekuensi yang jelas jika target tidak tercapai. Efisiensi bukan semata-mata tentang membelanjakan lebih sedikit, melainkan tentang menghasilkan manfaat yang lebih besar dengan sumber daya yang ada.
Persoalan fiskal Indonesia sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari persoalan struktural dalam perekonomian. Selama basis produksi nasional belum cukup kuat, produktivitas tenaga kerja belum meningkat secara merata, dan nilai tambah industri belum berkembang secara optimal, kemampuan negara untuk memperbesar penerimaan akan selalu menghadapi keterbatasan. Karena itu, jawaban atas persoalan defisit dan utang tidak cukup hanya berupa penghematan anggaran atau pengetatan penerbitan surat utang. Indonesia membutuhkan transformasi ekonomi yang mampu memperbesar kapasitas produksi, memperluas lapangan kerja formal, dan meningkatkan daya saing industri.
Hilirisasi sumber daya alam, misalnya, perlu diarahkan agar tidak berhenti pada pembangunan fasilitas pengolahan, tetapi juga menciptakan keterkaitan dengan industri domestik, meningkatkan kemampuan teknologi, memperkuat pemasok lokal, dan menghasilkan pekerjaan dengan produktivitas tinggi. Semakin besar nilai tambah yang tercipta di dalam negeri, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang dapat diperoleh secara berkelanjutan. Sektor pertanian dan pangan juga memiliki posisi strategis. Penguatan produktivitas petani, perbaikan irigasi, pembenahan distribusi, pengembangan industri pengolahan pangan, serta pengurangan kehilangan hasil panen dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
Ketika pendapatan petani meningkat dan industri pangan berkembang, basis ekonomi nasional menjadi lebih luas. Demikian pula, UMKM perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi penguatan fiskal jangka panjang. Kebijakan pembiayaan, digitalisasi, sertifikasi, akses pasar, dan peningkatan keterampilan usaha harus dirancang agar UMKM dapat naik kelas. Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah pelaku usaha formal, melainkan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah yang mereka hasilkan.
Strategi tersebut memang tidak akan langsung menurunkan defisit dalam satu atau dua kuartal. Namun, penguatan ekonomi produktif akan memperbesar kemampuan negara untuk membiayai pembangunan tanpa terus-menerus bergantung pada penambahan utang. Di sinilah hubungan antara kebijakan fiskal dan strategi industrialisasi menjadi sangat penting. APBN harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas ekonomi, bukan sekadar instrumen untuk membiayai aktivitas pemerintahan.
Dalam perspektif ekonomi Islam, pengelolaan fiskal tidak hanya berkaitan dengan keseimbangan angka-angka anggaran, tetapi juga dengan amanah, keadilan distribusi, efisiensi, dan kemaslahatan bagi masyarakat. Dalam kerangka maqashid syariah, belanja negara perlu diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia, termasuk melalui pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penciptaan kesempatan kerja, serta penguatan ketahanan ekonomi keluarga.
Perspektif ini tidak berarti bahwa semua utang pemerintah harus ditolak. Pembiayaan yang dilakukan secara hati-hati untuk kebutuhan produktif dapat menjadi instrumen pembangunan. Namun, keputusan untuk berutang harus mempertimbangkan kemampuan membayar, risiko yang ditanggung masyarakat, serta distribusi manfaat dan beban antargenerasi.
Jangan sampai manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara beban pembayaran utangnya ditanggung oleh masyarakat luas melalui pajak, pengurangan layanan publik, atau terbatasnya kesempatan ekonomi di masa depan. Ekonomi Islam juga menekankan pentingnya penggunaan sumber daya secara efisien serta menghindari pemborosan. Dalam konteks APBN, prinsip ini dapat diterjemahkan melalui penghapusan belanja yang tidak mendesak, penguatan pengawasan, pencegahan korupsi, serta evaluasi program berbasis manfaat. Lebih jauh, penguatan instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif dapat melengkapi upaya pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Instrumen tersebut tidak dapat menggantikan tanggung jawab fiskal negara, tetapi dapat memperkuat pembiayaan sosial melalui tata kelola yang baik dan kolaborasi yang tepat. Pada akhirnya, APBN yang sehat bukan hanya APBN yang defisitnya rendah, melainkan APBN yang mampu menjalankan fungsi keadilan sosial tanpa mengorbankan keberlanjutan keuangan negara. Keberlanjutan fiskal ditentukan oleh hubungan antara pertumbuhan ekonomi, kemampuan mengumpulkan penerimaan, biaya pembiayaan utang, struktur jatuh tempo kewajiban, dan kualitas belanja pemerintah.
Selama pertumbuhan ekonomi mampu memperkuat basis penerimaan dan biaya utang tetap terkendali, pemerintah memiliki ruang untuk menjalankan kebijakan fiskal secara sehat. Sebaliknya, tekanan akan meningkat jika biaya pembayaran utang tumbuh lebih cepat daripada penerimaan negara, sementara kebutuhan belanja wajib dan program pembangunan terus meningkat.
Dalam situasi demikian, pemerintah dapat menghadapi pilihan yang semakin sulit: menaikkan penerimaan, mengurangi belanja, menambah pembiayaan, atau mengombinasikan ketiganya. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat kerangka pengelolaan fiskal melalui setidaknya 4 langkah strategis. Pertama, memperkuat penerimaan negara secara struktural melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan administrasi, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih produktif.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja negara dengan mengutamakan program yang menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang terukur, memperbaiki ketepatan sasaran, serta mengurangi pengeluaran yang tidak memberikan nilai tambah. Ketiga, mengelola utang berdasarkan kemampuan membayar dan risiko jangka panjang, bukan sekadar untuk menutup defisit tahunan. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai biaya bunga, jadwal jatuh tempo, kebutuhan pembiayaan kembali, serta berbagai skenario tekanan fiskal. Keempat, membangun pertumbuhan ekonomi yang produktif dan inklusif melalui industrialisasi, hilirisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ketahanan pangan, serta pemberdayaan UMKM.
Pertumbuhan yang memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat akan memperkuat basis fiskal secara berkelanjutan. Keempat langkah ini harus dijalankan secara bersamaan. Penghematan tanpa transformasi ekonomi hanya memberikan ruang fiskal sementara. Sebaliknya, ambisi pembangunan tanpa disiplin pembiayaan dapat menciptakan risiko yang semakin besar. Kita tentu tidak menghendaki pemerintah berhenti berinvestasi untuk masa depan hanya karena APBN mengalami defisit.
Indonesia masih membutuhkan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, serta penciptaan lapangan kerja yang produktif. Akan tetapi, semua kebutuhan tersebut harus dibiayai dengan perhitungan yang matang dan prioritas yang jelas. Utang seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, bukan penopang permanen bagi struktur anggaran yang tidak mampu membiayai dirinya sendiri.
(Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com pada Selasa, 20 Oktober 2026)
