Menggagas Nasionalisme Yang Terbuka

Menggagas Nasionalisme Yang Terbuka

Prof DR KH Nasaruddin Umar

 

Negara besar seperti Indonesia perlu menggagas, sekaligus mempertahankan nasionalisme terbuka.

Nasionalisme yang dikembangkan di Indonesia sudah dapat disebut nasionalisme terbuka. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945, yang di dalamnya mengatur hak-hak azasi manusia, seperti hak berserikat, hak beragama, hak berbudaya. Hak budaya itu sendiri, mengakui hak-hak internasional dan hak-hak kemanusiaan lainnya.

Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme tertutup dalam arti mengandalkan dan menonjolkan unsur kekuatan dalam (inner werkende gaist), lalu kekuatan dalam ini digunakan sebagai alat pembentur dengan unsur-unsur lain yang berasal dari luar dirinya. Misalnya, menolak kehadiran budaya dan aliran asing yang berbeda dengan kekuatan dalam tadi.

Dialektika nasionalisme Hegel dapat dijadikan contoh nasionalisme tertutup, karena menganggap kekuatan dari luar sebagai ancaman dan memperlakukannya sebagai “imigran asing” yang harus dimata-matai. Akibatnya, ketegangan konseptual selalu mewarnai ruang publik. Rezim politik paruh pertama Orde Baru yang membentuk berbagai perangkap pengaman nasionalisme, seperti Kopkamtib, Bakin, dan semacamnya.

Nasionalisme Indonesia dipahami sebagai sebuah konsep kesatuan yang tersusun dari berbagai unsur keberagaman. Keberagamannya diikat oleh sebuah kesatuan yang kokoh, melalui persamaan sejarah sebagai penghuni gugusan bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad oleh bangsa lain, dalam hal ini Belanda dan Jepang.

Kehadiran kolonialisme, setuju atau tidak, telah memberikan andil yang penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, sebagai sesama warga bangsa yang mengalami nasib penderitaan yang sama.

Di samping persamaan sejarah, pluralisme Indonesia juga diikat oleh kondisi obyektif bangsa Indonesia sebagai suatu negara bangsa yang menjunjung tinggi azas kebersamaan, baik kondisi obyektif maupun kondisi subyektif. Kesatuan kebangsaan ini juga biasa diistilahkan dengan nasionalisme Indonesia.

Realitas masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai unsur dengan subkulturnya masing-masing lalu menjalin kesepakatan menampilkan diri sebagai suatu komunitas yang utuh. Berbeda dengan masyarakat heterogen yang unsur-unsurnya tidak memiliki komitmen ideologis yang kuat.

Masyarakat pluralisme tidak hanya sebatas mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan masyarakat, tetapi pluralisme harus dipahami sebagai suatu ikatan dan pertalian sejati sebagaimana disimbolkan dalam Bhinneka Tunggal Ika (bercerai-berai tetapi tetap satu).

Pluralisme juga harus disertai sikap tulus menerima kenyataan kemajemukan itu sebagai hikmah positif. Di sini hadis Nabi Muhammad mempunyai arti yang amat penting, yaitu “perbedaan yang muncul di antara umatku adalah rahmat”.

Interaksi dinamis --bukan indoktrinasi aktif dari penguasa-- dari realitas budaya yang berbeda melahirkan sintesa dan konfigurasi budaya keindonesiaan yang unik. Budaya keindonesiaan ini kelak menjadi wadah perekat (melting pot) yang efektif.

Bilamana interaksi dinamis terjadi dalam masyarakat, maka unsur-unsur lokal dan primordial, seperti suku, bangsa, agama berposisi sebagai kekuatan daya penyatu (centripetal). Akan tetapi, jika interaksi dinamis tidak terjadi dan sebaliknya yang terjadi adalah indoktrinasi, maka unsur-unsur tersebut akan muncul sebagai daya pemecah-belah (centrifugal).

Penerapan Fikih Kebhinnekaan sebagaimana digagas warga Nahdhiyin dan sejumlah ormas Islam lainnya tidak semudah yang dibayangkan. Alam bawah sadar masyarakat bangsa Indonesia sudah tertanam berlapis-lapis pengalaman masa lampau, apalagi dengan isu dan wacana formalisme keagamaan, seperti Fikih Islam.

Sebagai nasionalisme terbuka, maka selayaknya tidak perlu lagi dipertentangkan antara nilai-nilai agama yang bersifat universal dan nilai-nilai nasionalisme yang bersifat lokal. (zm)

 

Penulis adalah Guru Besar Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta. Artikelnya dimuat Tangsel Pos, Senin 4 Juli 2022. https://tangselpos.id/detail/930/menggagas-nasionalisme-yang-terbuka