Mengapa Karhutla Terus Berulang?  Pakar UIN Jakarta Ungkap Persoalan Sosial-Ekologis

Mengapa Karhutla Terus Berulang? Pakar UIN Jakarta Ungkap Persoalan Sosial-Ekologis

Nazwa Adawiyah Alif Qadafie
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Ciputat, Berita UIN Online - Dosen Program Studi (Prodi) Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Husnul Khitam, M.Si., M.A., menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia tidak dapat dipandang semata-mata sebagai fenomena alam. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari Perspektif Sosiologi Lingkungan karena berkaitan erat dengan ketimpangan relasi antara manusia dan alam, kepentingan ekonomi-politik, serta tata kelola sumber daya hutan yang belum berorientasi pada keberlanjutan ekosistem. Senin (02/11/2026).

Persoalan karhutla kembali menjadi perhatian setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sekitar 4.382 hektare lahan di Sumatra dan Kalimantan masih dalam penanganan hingga 25 Oktober 2026. Luasan tersebut terdiri atas 3.392 hektare di Kalimantan dan 990 hektare di Sumatera. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih menghadapi tantangan, terutama ketika aktivitas manusia, pemanfaatan lahan, dan kondisi lingkungan saling berkaitan.

Husnul menjelaskan, persoalan mendasar dalam memahami karhutla adalah anggapan bahwa kebakaran hutan merupakan fenomena alam semata. Cara pandang tersebut membuat penanganannya cenderung berorientasi pada solusi teknis dan jangka pendek. Padahal, dari perspektif Sosiologi Lingkungan, karhutla berkaitan dengan faktor antropogenik, yakni aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan lanskap dan kerusakan ekologis. Faktor tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kultural dan struktural. Faktor kultural mencakup kebiasaan masyarakat dalam berinteraksi dengan alam, sedangkan faktor struktural berkaitan dengan ketimpangan penguasaan lahan, akses terhadap sumber daya hutan, serta pembagian manfaat ekonominya.

“Karhutla adalah bagian dari suatu problem sosial. Kebakaran yang telah terjadi sejak 1970-an ini, dan intensitasnya semakin meningkat dalam dua dekade terakhir, tidak lagi dilihat sebagai fenomena alam saja, tetapi merupakan buah dari ketimpangan sosial serta pertarungan kepentingan ekonomi-politik yang terjadi pada berbagai level,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Husnul menyoroti kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan ekspansi perkebunan skala besar, seperti sawit, karet, dan kayu, serta eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, praktik pembakaran untuk membuka lahan kerap dipilih karena dinilai sebagai metode yang lebih murah. Kondisi ini disebutnya sebagai business of fire atau bisnis api, yakni praktik pembukaan lahan dengan pembakaran yang didorong oleh pertimbangan keuntungan ekonomi. Padahal menurut aturan larangan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran sebenarnya telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kepentingan ekonomi yang justru merusak ekosistem adalah kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan ekspansi dan pengembangan perkebunan skala besar seperti sawit, karet, maupun kayu, serta kepentingan ekstraktif sumber daya alam,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan kerap dituding sebagai penyebab kebakaran karena menerapkan metode tebas-bakar (slash and burn) dalam pertanian ladang berpindah. Padahal, praktik tersebut secara tradisional dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan komunitas. Karena itu, penanganan karhutla perlu memperhatikan perbedaan antara praktik pertanian subsisten masyarakat dan pembukaan lahan berskala besar untuk kepentingan industri.

Husnul menilai karhutla akan terus berulang apabila persoalan mendasarnya tidak dievaluasi. Salah satunya adalah sistem ekonomi ekstraktif yang terus mendorong eksploitasi sumber daya alam demi akumulasi keuntungan. Dalam Sosiologi Lingkungan, kondisi tersebut dikenal sebagai treadmill of production, yaitu pola produksi yang terus berkembang untuk mengejar keuntungan sehingga mendorong eksploitasi alam secara berkelanjutan.

Sebagai langkah perbaikan, ia mendorong perubahan tata kelola lingkungan melalui progressive turn atau pergeseran menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Pemerintah perlu mengurangi ketergantungan pada praktik ekonomi ekstraktif, memperkuat perlindungan ekosistem, serta melibatkan masyarakat adat sebagai kelompok yang memiliki pengalaman dalam konservasi dan mitigasi kerusakan lingkungan.

“Kita perlu banyak belajar dan menjadikan masyarakat adat sebagai model dan leading group karena mereka adalah kelompok masyarakat yang mempraktikkan konservasi dan berbagai praktik mitigasi atas risiko kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, pencegahan karhutla membutuhkan pembenahan yang menyeluruh, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, praktik pemanfaatan sumber daya alam, hingga keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan, melainkan persoalan sosial-ekologis yang akar penyebabnya perlu diselesaikan dengan serius demi menjamin keberlanjutan ekosistem.

Sumber:

MetroTv,https://www.metrotvnews.com/play/NxGCXo8G-bnpb-catat-4-382-hektare-karhutla-masih-ditangani-di-sumatra-dan-kalimantan

BeritaUGM,https://ugm.ac.id/id/berita/karhutla-berulang-pakar-ugm-soroti-pengelolaan-tata-air-gambut-dan-habitat-satwa/

BeritaUntar,https://fh.untar.ac.id/2026/10/07/tanggung-jawab-negara-dalam-penanggulangan-kebakaran-hutan-dan-lahan-antara-kewajiban-perlindungan-lingkungan-dan-efektivitas-penegakan-hukum/

Gellert, P. K. (1998). A Brief History and Analysis of Indonesia’s Forest Fire Crisis. Indonesia, (65), 63-85. https://doi.org/10.2307/3351404