Mencermati RUU Sisdiknas (3)
Prof Dr Azyumardi Azra MA CBE, Guru Besar Sejarah Peradaban Islam Sekolah Pascasarjana dan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Membaca RUU Sisdiknas bersamaan dengan naskah akademik yang ditulis tanpa riset, banyak substansi tidak tersambung; tidak ada hubungan jelas dan kuat di antara keduanya.
Jadinya, RUU Sisdiknas seakan berdiri sendiri, sedangkan naskah akademik seolah substansi lain yang tidak terlalu terkait dengan tulisan atau draf lain—termasuk draf RUU Sisdiknas.
Meski tiada kesinambungan jelas di antara RUU Sisdiknas dengan naskah akademiknya, keduanya memiliki kesamaan dalam absennya beberapa substansi pokok, yang menjadi dasar dan prinsip pendidikan nasional.
Kedua naskah lebih banyak terkait fenomena dan kecenderungan perkembangan masyarakat temporer Indonesia dan dunia lebih luas, khususnya berkenaan dengan perubahan ekonomi dan sosial yang berdampak luas terhadap lapangan kerja.
Pertama-tama dalam naskah akademik, tidak ada bagian yang sedikit banyak membahas dasar filsafat pendidikan, baik universal dan maupun khas Indonesia.
Padahal, filsafat pendidikan penting untuk mendasari dunia pendidikan sejak weltanschauung, epistimologi, ontologi, dan aksiologi juga filsafat pendidikan tentang manusia dan pendidikan, hakikat pendidikan, tujuan pendidikan, dan metode mencapai tujuan pendidikan.
Secara konvensional, pendidikan Indonesia masih menganut filsafat tabula rasa; manusia atau peserta didik adalah ‘kertas putih’ (tabula rasa) yang melalui pendidikan dapat atau harus ditulisi dengan berbagai pengetahuan, ilmu, dan kecakapan.
Berdasarkan filsafat tersebut, kurikulum menjadi sangat penuh dengan apa saja yang dianggap perlu dijejalkan pada peserta didik. Pendidikan jadinya tidak ‘menyenangkan’; malah seperti dikritik banyak pemikir dan praktisi, pendidikan menjadi lokus ‘penindasan’ (oppression).
Perlu ‘pembebasan’ lewat penyederhanaan kurikulum atau subjek-subjek yang mesti dipelajari di lembaga pendidikan. Juga perlu pedagogi baru untuk ‘pembebasan’ mereka yang ‘tertindas’ dalam pembelajaran atau pendidikan.
Kini, berkat ekspansi revolusi komunikasi, ‘pemikiran pendidikan revolusioner’ yang dicetuskan kalangan pemikir pendidikan, tidak lagi terlalu sulit diwujudkan.
Dengan revolusi komunikasi dan revolusi industri beserta revolusi sosial, akses penuntut ilmu dan pembelajar ke sumber ilmu dan pengetahuan makin terbuka. Banyak pengetahuan tidak lagi memerlukan mata pelajaran/mata kuliah; peserta didik bisa mempelajari sendiri.
RUU Sisdiknas mestinya mempertimbangkan semua perubahan sangat cepat, dan menjadikan RUU Sisdiknas landasan legal perubahan filsafat pendidikan, penyederhanaan kurikulum dan pengembangan pedagogi baru.
Revolusi komunikasi dan revolusi industri membuat berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, mengalami ‘marketisasi’ (marketization), yaitu ‘penyebaran ekspansif dan penggunaan ukuran-ukuran market-based untuk pengembangan dan sekaligus pemecahan masalah politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, keagamaan, dan pendidikan’.
Dalam pendidikan, ‘marketisasi’ berarti ‘komodifikasi’ menjadikan pendidikan sebagai ‘komoditas’ untuk diperjualbelikan. Proses ini mencakup pelonggaran campur tangan pemerintah dan pengurangan pembiayaan atau subsidi negara pada pendidikan secara keseluruhan.
Akibatnya, pendidikan berkualitas baik terus makin mahal yang hanya bisa dijangkau mereka yang 'berduit’. Dengan perkembangan ini, pendidikan tidak lagi menjadi public good (kebajikan publik) yang harus diselenggarakan negara atau pemerintah, dengan tidak membebani masyarakat.
Pendidikan sebagai public good mesti menjadi sarana pemberadaban (civilatrice). Tetapi, RUU Sisdiknas gagal menegaskan pendidikan sebagai public good, yang mesti dilaksanakan pemerintah dengan semurah dan seuniversal mungkin.
Sebaliknya, ada nuansa dan nada kuat dalam naskah akademis dan draf RUU Sisdiknas, yang mengorientasikan pendidikan Indonesia ke arah ‘marketisasi’, yang mewujudkan ‘market-based education’.
Terkait erat dengan ‘public good’, pendidikan Indonesia semestinya menjadi lokus ‘nation and character building’.
Di tengah revolusi komunikasi dan revolusi industri dengan banyak disrupsi, telah lama ada keprihatinan tentang melunturnya jati diri dan semangat kebangsaan anak muda bangsa. Tetapi, RUU Sisdiknas tidak menekankan prinsip ‘nation and character building'.
RUU Sisdiknas menghapus kerangka dasarnya; ketentuan UU No 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai agama dan kebudayaan nasional, naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas juga mengabaikan pendidikan sebagai salah satu faktor pemersatu (integrating factor) bangsa Indonesia yang sangat majemuk.
Pendidikan nasional mesti juga merupakan kesatuan entitas utuh dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berkesetaraan. Tetapi, pendidikan sebagai faktor pemersatu dengan SNP berkesetaraan diabaikan draf RUU Sisdiknas.
Sebaliknya, perancang naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas mengukuhkan ketimpangan pendidikan nasional dari satu wilayah ke wilayah lain, dengan mengusulkan delapan tingkatan standar yang hanya secara bertahap menuju SNP.
Sumber: Resonansi Republika, 12 Mei 2022. (sam/mf)