Membaca Narasi Publik terhadap Arah Kebijakan Nasional
Rafi Hamdallah
Mahasiswa Prodi Manajemen Dakwah FDIKOM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teranyar, kita semakin sering mendengar, membaca, bahkan mengomentari perbincangan publik, baik di media sosial maupun tongkrongan harian. Apalagi ketika perbincangan tersebut dipantik oleh berbagai berita viral hingga kebijakan pemerintah yang sejatinya sudah akrab dalam dialektika kita. Menariknya, kita semakin agresif dalam mengomentari pergumulan yang santer itu, bahkan sampai mendapat sorotan dari pihak luar negeri. Sebagai bagian dari publik yang melek terhadap arah kebijakan nasional, kita berhak mengapresiasi maupun mengkritisi apa pun yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Ada empat perbincangan publik yang perlu kita sikapi bersama.
Pertama, program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai secara serentak pada 8 Januari 2026 lalu ternyata mendapat banyak kritik dari publik. Masalah terbesar dari program yang semula dianggarkan sebesar Rp335 triliun untuk 82,9 juta penerima manfaat ini adalah dampak efisiensinya terhadap sebagian besar anggaran kementerian maupun sektor lain yang dinilai lebih prioritas.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS)—lembaga independen yang berfokus pada penelitian makroekonomi, keadilan fiskal, transisi energi, dan kebijakan publik—mengungkapkan bahwa anggaran MBG bila dialokasikan lebih efisien dan tepat sasaran dapat ditekan menjadi Rp117,93 triliun sehingga pemerintah memperoleh surplus Rp259,76 triliun. Dari surplus tersebut, pemerintah dapat merealokasikannya untuk 10,16 juta penerima Program Keluarga Harapan (Rp30,37 triliun), 18,89 juta penerima Program Indonesia Pintar (Rp13,71 triliun), 19,10 juta penerima Program Kartu Sembako (Rp45,93 triliun), dan program lainnya. Selain itu, pemerintah juga dapat menggratiskan BPJS Kesehatan senilai Rp151,7 triliun sehingga meringankan beban masyarakat. Namun hingga saat ini, skema dari CELIOS tersebut belum disikapi secara resmi oleh pemerintah sehingga publik terus mendesak evaluasi bahkan penolakan terhadap program MBG.
Kedua, publik mendesak agar pemerintah lebih memprioritaskan pendidikan gratis dan kesejahteraan guru honorer dibandingkan program ambisius seperti MBG maupun Ibu Kota Nusantara (IKN). Argumentasi yang muncul adalah pemerintah dinilai abai terhadap amanat anggaran pendidikan dalam APBN 2026 senilai Rp757,8 triliun sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) hingga Ayat (5).
Pemerintah seharusnya tetap memprioritaskan sektor pendidikan sebagai sektor fundamental. Misalnya, melalui renovasi 10.440 sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, peningkatan gaji guru honorer setara guru ASN (yang saat ini masih berkisar Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan), serta penggratisan SPP bagi 52,9 juta peserta didik.
Ketiga, publik membincangkan dampak deforestasi yang dituding demi kepentingan bisnis sawit. Di Indonesia, lahan sawit telah diekspansi hingga 16,8 juta hektare dengan total produksi sekitar 50 juta ton per tahun, sementara luas kawasan hutan terus menyusut hingga 120,5 juta hektare. Penyusutan ini, jika dibiarkan, mengancam biodiversitas dan lingkungan.
Narasi publik cenderung menyalahkan ekspansi sawit sebagai faktor utama kerusakan lingkungan, terlebih dampaknya dirasakan saat bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 25–30 November 2025. Padahal, publik seharusnya juga berfokus pada mitigasi dan alternatif pengganti sawit jika memang berdampak buruk. Misalnya, minyak sawit untuk pangan dan kosmetik dapat disubstitusi dengan minyak jelantah yang diolah kembali.
Keempat, publik mempertanyakan konsistensi negara terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Pada 15 Januari 2026, Amerika Serikat melalui Presiden Donald J. Trump membentuk Board of Peace (BoP)—badan khusus beranggotakan 28 negara termasuk Indonesia—untuk membahas langkah konkret menangani dampak deskalasi di Gaza.
Persoalannya, BoP tidak melibatkan Palestina sebagai anggota, sementara Israel justru menjadi anggota aktif. Padahal forum tersebut semestinya menjadi ruang negosiasi dan percepatan Two State Solution sesuai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, berkembang pula rumor bahwa Indonesia secara sukarela mendonasikan Rp16,7 triliun untuk kepentingan badan tersebut. Hal ini dinilai tidak rasional serta berpotensi menyimpang dari konstitusi dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Jika dicermati, perbincangan publik atas kebijakan nasional ini membentuk kecenderungan yang dapat dijelaskan melalui teori-teori akademik.
McCombs dan Shaw dalam Agenda Setting Theory menjelaskan bahwa media massa cenderung menggeser agenda berita menjadi agenda publik. Media yang seharusnya meningkatkan kesadaran dapat berubah menjadi pemantik diskusi yang bias. Jika tidak disikapi hati-hati, kondisi ini dapat mengarah pada hoaks, misinformasi, dan ujaran kebencian.
Roger E. Kasperson melalui Social Amplification of Risk Framework (SARF) menjelaskan bagaimana informasi risiko dapat diperkuat secara emosional sehingga dampaknya terasa lebih besar daripada risiko nyata itu sendiri. Informasi yang beredar seringkali memicu keraguan dan kepanikan yang justru lebih berbahaya.
Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau dalam Social Contract Theory menjelaskan bahwa negara lahir dari kebutuhan manusia akan keamanan dan kesejahteraan. Negara berperan sebagai pelayan rakyat berdasarkan kontrak sosial. Namun jika legitimasi hukum berjalan tanpa partisipasi aktif rakyat, maka lahirlah kritik sosial hingga gerakan oposisi.
Maslow melalui Hierarchy of Needs Theory menjelaskan lima tingkatan kebutuhan manusia: kebutuhan fisiologis, keamanan, cinta dan rasa memiliki, penghargaan, dan aktualisasi diri. Jika satu kebutuhan terpenuhi, manusia akan menuntut pemenuhan kebutuhan lainnya. Begitu pula publik: ketika satu tuntutan dipenuhi, tuntutan lain akan muncul.
Pada akhirnya, riuh rendah narasi publik di awal 2026 bukan sekadar kebisingan digital, melainkan alarm bagi kontrak sosial kita. Kebijakan nasional tidak boleh hanya menjadi proyek teknokratis yang elitis dan berjarak, melainkan harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan dasar rakyat. Sudah saatnya arah kebijakan nasional berpijak pada data yang jujur dan empati yang nyata, bukan sekadar orkestrasi agenda yang mengabaikan suara akar rumput.
Artikel ini telah dipublikasikan di Media Mahasiswa Indonesia pada Senin, 21 Februari 2026.
