Maret, Gaji ASN UIN Jakarta Akan Dipotong Zakat Profesi

Maret, Gaji ASN UIN Jakarta Akan Dipotong Zakat Profesi

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Terhitung mulai Maret 2022, seluruh aparatur sipil negara (ASN) UIN Jakarta akan dikenai potongan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Zakat akan diambil dari gaji yang diterima setiap bulan dan dikumpulkan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) UIN Jakarta.

Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Rabu (9/2/2022). Siaran pers menyebutkan, sesuai Surat Edaran (SE) Rektor UIN Jakarta Nomor 05 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 31 Januari 2022, kebijakan pemotongan zakat profesi secara langsung tak lain guna memudahkan pembayaran zakat bagi setiap PNS dan CPNS muslim.

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang atau Lembaga lain. Pekerjaan tersebut mendatangkan profesi (uang) halal dan telah memenuhi nishab atau batas minimum wajib zakat.

Pemotongan gaji untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi ASN UIN Jakarta, menurut SE tersebut, akan dilakukan sesuai persetujuan yang bersangkutan. Caranya, ASN diminta mengisi formulir mengenai pernyataan kesediaan membayar zakat profesi.

Jika pembayar zakat setuju dan bersedia membayar zakat profesi, pihak UIN Jakarta kemudian akan memerintahkan lembaga penyimpan uang, dalam hal ini BNI, untuk memindahkan uang sebesar 2,5 persen secara autodebet dari gaji yang diterima secara rutin setiap bulannya.

“Zakat dapat dikurangi dari penghasilan bruto kena pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di portal ini, UIN Jakarta telah mewacanakan untuk melakukan pemotongan gaji bruto setiap ASN dalam bentuk zakat profesi sebesar 2,5 persen. Wacana tersebut akhirnya disepakati dan kemudian menjadi kebijakan pimpinan UIN Jakarta.

Pengelolaan zakat profesi di antaranya akan digunakan bagi kepentingan sosial dan pendidikan, seperti pemberian beasiswa bagi mahasiswa UIN Jakarta. (ns)