Maqasyid Syariah dan Multikulturalisme
Prosesi pengukuhan guru besar yang digelar pada 18 Mei 2022 sungguh menjadi momentum yang sangat spesial karena berdekatan dengan Milad ke-65 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tema ”65 Tahun UIN Membangun Indonesia”.
Masa 65 tahun bukanlah waktu yang singkat tapi merupakan proses panjang yang di dalamnya terdapat kesinambungan dan perubahan (continuity and change) dalam bingkai transformasi pendidikan sejak bernama ADIA tahun 1957, IAIN tahun 1963, dan UIN tahun 2002. Yang pasti, kontribusi UIN Jakarta untuk bangsa ini sudah cukup banyak, namun wajib kita maksimalkan lagi.
Pengukuhan guru besar dan semangat Milad UIN ke 65 ini seharusnya dapat kita jadikan momentum tepat dalam meneguhkan kembali komitmen bersama untuk mendidik, melakukan penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam rangka membangun kemajuan umat dan bangsa dengan paradigma integrasi pengetahuan dan keislaman berperspektif moderasi beragama.
Pengukuhan dua guru besar kali ini, yaitu Prof. Dr. H. Ahmad Mukri Aji, M.A sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Fiqh Fakultas Syariah dan Hukum dengan judul orasi ilmiah “Implementasi Maqashod Al-Syariah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia” dan Prof. Dr. H. Amin Nurdin, M.A sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin dengan judul orasi ilmiah “Akankah Multikulturalisme akan Berakhir? Thalithun li Abawayn: Masalah Trasnformasi Identitas Imigran Muslim di Eropa” memunculkan optimisme besar bagi semakin kuatnya kajian fiqh dan keislaman di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kehadiran Prof. Mukri Aji sebagai profesor di Bidang Ilmu Fiqh, di mana beliau juga sebagai ulama terkemuka diharapkan dapat memaksimalkan peran-peran nyata dalam membimbing masyarakat menjadi umat yang rahmatan lil’alamin. Kehadiran Prof. Amin Nurdin sebagai profesor di Bidang Ilmu Sosiologi Agama juga diharapkan dapat membangun atmosfir kajian sosiologi agama yang berorientasi nilai keadilan dan kemaslahatan bersama.
Maqashid Syariah dalam kajian keislaman menjadi sangat penting untuk dikuasai karena didalamnya terdapat ketaatan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat.
Maqashid Syariah merupakan pintu gerbang awal yang harus dijadikan landasan agar Islam sebagai agama mampu mengimplementasikan ekspektasinya dimana ajarannya selalu relevan untuk zamannya, tekstual dalam ruang lingkup yang mengitarinya dan mampu memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang timbul dan terjadi di setiap waktu, dalam konteks menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturuanan.
Ke depan perlu kiranya dilakukan kajian mendalam perihal bagaimana implementasi maqashid Syariah dalam beberapa praktik kehidupan sehari hari yang memiliki relevansi dan kemanfaatan nyata seperti dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, lingkungan hidup dan lain sebagainya, sehingga akhirnya Islam benar-benar mencapai predikat rahmatan lilalamin.
Sementara itu, sebagai sebuah kajian sosiologi, mendiskusikan multikulturalisme di kalangan minoritas imigran muslim di Eropa sangatlah menarik. Menarik karena di dalamnya terdapat pertarungan idiologi dan sekaligus kepentingan yang berbeda baik dari penduduk asli Eropa dan para imigran itu sendiri. Kehadiran kebijakan (policy) berupa ideologi asimilasi dan ideologi multikulturalisme juga tidak serta merta bisa menjadi solusi persoalan di atas. Keduanya memiliki dampak plus-minus yang mengitarinya.
Di sinilah perlu hadirnya konsep toleransi, respek dan saling menghargai sebagai jembatan bijak menghadapinya. Kelompok imigran muslim misalnya harus berusaha mengembangkan identitas baru sebagai muslim Eropa (Euro-Islam) dan masyarakat Eropa juga perlu memahami bahwa para imigran adalah bagian dari multikulturalisme Eropa. Dan hal yang lebih penting adalah menghilangkan prasangka agar tidak terjadi bentrok peradaban (clash of civilizations) di antara keduanya.
Multikulturalisme adalah sebuah keniscayaan yang harus disikapi dengan bijaksana. Mari kita kembangkan semangat toleransi, moderasi, dan kebersamaan untuk menjadi Indonesia yang kebih baik lagi.
Saya juga ingin mengingatkan kita semua, seluruh guru besar UIN Jakarta akan adanya kewajiban berdasar Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 bahwa dalam 3 tahun, guru besar wajib memiliki 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental.
Sekali lagi, selamat kepada Prof. Dr. H. Ahmad Mukri Aji, M.A sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Fiqh Fakultas Syariah dan Hukum dan Prof. Dr. H. Amin Nurdin, M.A sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin
Semoga apa yang sudah kita capai saat ini menjadi kemaslahatan bagi UIN Jakarta dalam mengemban tugas-tugas keilmuan dan keislaman. Sedang apa yang kita rencanakan, mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan lapang bagi kita dalam merealisiasikan seluruh harapan tersebut.
Semoga pula Allah senantiasa menganugerahkan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua dalam memantapkan peran dan kontribusi UIN Jakarta untuk mewujudkan kehidupan sosial dan spiritual bangsa Indonesia yang lebih baik, kini dan esok hari.* (ns)
*Artikel ini disarikan dari sambutan Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. H. Ahmad Mukri Aji, M.A dan Prof. Dr. H. Amin Nurdin, M.A di Auditorium Harun Nasution pada 18 Mei 2022.