LPDP dan Ujian Moral Kaum Terdidik

LPDP dan Ujian Moral Kaum Terdidik

Ahmad Tholabi Kharlie

(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Polemik seputar alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang secara terbuka menyatakan kebanggaannya atas status kewarganegaraan asing anaknya telah memantik perdebatan luas di ruang publik.

Reaksi keras dari pemerintah dan masyarakat menunjukkan bahwa isu ini tidak dipahami semata sebagai persoalan pilihan pribadi, melainkan sebagai persoalan moral yang menyentuh relasi antara negara dan warga terdidik yang memperoleh pembiayaan dari uang publik.

Dalam konferensi pers APBNKITA (23/2/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan pengelolaan utang negara, sehingga memiliki dimensi tanggung jawab publik yang sangat kuat.

LPDP sejak awal dirancang sebagai instrumen strategis negara untuk membangun sumber daya manusia unggul.

Dana yang bersumber dari pajak rakyat dan pengelolaan fiskal negara pada hakikatnya merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa melalui sektor pendidikan.

Sejak diluncurkan pada 2012, program ini telah membiayai puluhan ribu mahasiswa Indonesia di pelbagai negara.

Karena itu, status sebagai penerima beasiswa LPDP membawa konsekuensi yang melampaui aspek administratif, yakni amanah etik dan simbolik sebagai cerminan harapan negara pada generasi intelektual masa depan.

Kontrak Moral Kebangsaan

Kasus ini memperlihatkan dengan jelas adanya ketegangan antara dua cara pandang terhadap pendidikan, yakni pendidikan sebagai hak individual dan pendidikan sebagai amanah publik.

Dalam paradigma liberal-individualistik, pendidikan dipandang sebagai instrumen mobilitas sosial pribadi. Negara hanya berperan sebagai fasilitator.

Namun dalam konteks LPDP, pendidikan tidak pernah dirancang dalam kerangka individualistik semata. Ia berdiri di atas logika kolektif bahwa negara membiayai agar penerima kelak berkontribusi kembali kepada masyarakatnya.

Di sinilah letak persoalan utama yang sebenarnya. Kita sedang menyaksikan krisis moralitas publik di kalangan kaum terdidik.

Krisis tersebut lebih mencerminkan melemahnya kesadaran etis tentang hubungan timbal balik antara individu dan negara daripada sekadar persoalan pelanggaran hukum formal.

Ketika pendidikan dipahami semata sebagai tiket mobilitas global tanpa kesadaran tanggung jawab kebangsaan, maka yang terjadi adalah denasionalisasi makna pendidikan itu sendiri.

Dalam perspektif sosiologi pendidikan, fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk instrumentalisasi pendidikan.

Pemaknaan terhadap pendidikan cenderung bergeser dari proses pembentukan karakter dan orientasi nilai menuju fungsi yang lebih pragmatis bagi kesejahteraan personal.

Pergeseran orientasi ini sebenarnya bukan fenomena baru. Pierre Bourdieu dalam Reproduction in Education, Society, and Culture (1977) telah mengingatkan bahwa sistem pendidikan modern cenderung mereproduksi kepentingan kelas dan mobilitas sosial individual, bukan membangun tanggung jawab kolektif.

Sebagai akademisi dan pengelola perguruan tinggi, saya melihat persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan sanksi administratif atau regulasi seleksi yang lebih ketat.

Persoalan utamanya adalah persoalan ekosistem pendidikan kita yang terlalu menekankan aspek kompetensi teknokratis, sementara dimensi etika kebangsaan dan civic responsibility belum menjadi arus utama dalam pembentukan intelektual muda.

Perguruan tinggi selama ini sering terjebak dalam paradigma produksi tenaga kerja global. Indikator keberhasilan diukur dari jumlah lulusan yang bekerja di luar negeri, reputasi internasional, atau capaian akademik semata.

Padahal, perguruan tinggi sejatinya memiliki mandat lebih luas, yakni membentuk manusia yang memiliki kesadaran historis, komitmen sosial, dan tanggung jawab kebangsaan.

LPDP sejatinya bentuk kontrak sosial modern antara negara dan kaum intelektual. Negara menanamkan modal pendidikan, sementara penerima diharapkan mengembalikan manfaatnya dalam bentuk kontribusi nyata. Kontrak ini bukan hanya legal, tetapi moral.

John Dewey dalam Democracy and Education (1916) menegaskan bahwa pendidikan publik adalah mekanisme utama untuk mempertahankan kehidupan demokrasi, karena melalui pendidikanlah nilai tanggung jawab sosial ditanamkan.

Ketika dimensi moral ini diabaikan, maka hubungan antara negara dan intelektual berubah menjadi hubungan transaksional belaka.

Krisis Etika Kewargaan

Dalam tradisi pemikiran kebangsaan Indonesia, pendidikan selalu diposisikan sebagai alat pembebasan sekaligus pengabdian.

Ki Hadjar Dewantara sejak awal abad ke-20 menegaskan bahwa pendidikan bertujuan membentuk manusia yang merdeka sekaligus berbudaya.

Kemerdekaan tersebut pada hakikatnya merujuk pada kebebasan bertanggung jawab, yakni kebebasan yang diiringi komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

Dalam konteks globalisasi, memang tidak realistis menuntut semua lulusan kembali secara fisik ke tanah air.

Data global OECD menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa internasional dunia telah melampaui 6,4 juta orang pada 2022, menegaskan bahwa mobilitas akademik global merupakan fenomena struktural abad ke-21.

Namun yang jauh lebih penting adalah orientasi kontribusi. Pengabdian tidak selalu berarti bekerja di dalam negeri, tetapi harus tercermin dalam komitmen untuk memberi manfaat nyata bagi bangsa, baik melalui jaringan internasional, transfer pengetahuan, maupun kontribusi kebijakan.

Dalam konteks ini, respons yang diperlukan bukan sekadar wacana nasionalisme simbolik, tetapi langkah sistematis untuk memperkokoh etika kebangsaan dalam sistem pendidikan tinggi.

Martha Nussbaum (2010) menegaskan bahwa pendidikan tinggi yang mengabaikan pembentukan empati dan tanggung jawab kewargaan akan menghasilkan manusia yang cerdas secara teknis, tetapi miskin secara moral.

Perguruan tinggi perlu memasukkan dimensi civic ethics sebagai bagian integral dari kurikulum, terutama bagi mahasiswa yang memperoleh pembiayaan publik.

Selain itu, proses seleksi beasiswa juga perlu mengembangkan instrumen penilaian integritas yang lebih komprehensif.

Selama ini, seleksi cenderung berfokus pada kemampuan akademik dan potensi kepemimpinan, sementara orientasi nilai kebangsaan seringkali diukur secara normatif dan formalistik.

Padahal, integritas kebangsaan justru terletak pada konsistensi sikap dan orientasi moral yang mendalam.

Lebih dari itu, negara juga perlu membangun narasi publik yang menempatkan penerima beasiswa sebagai “duta moral” bangsa, bukan sekadar "beneficiary program".

Narasi ini penting agar terbentuk kesadaran kolektif bahwa menjadi awardee LPDP adalah kehormatan sekaligus amanah sosial.

Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin bagi kita semua, apakah sistem pendidikan kita telah berhasil membentuk intelektual yang cerdas sekaligus memiliki empati sosial dan komitmen kebangsaan?

Jika jawabannya belum, maka peristiwa ini seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi, tidak sekadar polemik sesaat.

LPDP adalah simbol kepercayaan negara kepada generasi intelektualnya. Oleh karena itu, kepercayaan tersebut hanya dapat terpelihara apabila kaum terdidik menyadari bahwa pendidikan juga memuat dimensi amanah publik.

Artikel ini telah dipublikasikan di KOMPAS pada Selasa, 24 Februari 2026.