Londo Ireng dalam Konteks Kemerdekaan

Londo Ireng dalam Konteks Kemerdekaan

Prof. Dr. Imam Subchi, M.A.
Guru Besar Antropologi Agama UIN Jakarta

ISTILAH londo ireng kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakannya dalam pidato pada puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa ancaman terhadap kepentingan nasional pada masa kini tidak selalu hadir dalam bentuk penjajahan fisik sebagaimana dialami Indonesia pada masa kolonial. 

Presiden melihat bahwa masih terdapat individu maupun kelompok yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan nasional. Untuk menggambarkan fenomena tersebut, Presiden menggunakan istilah londo ireng, sebuah istilah yang berasal dari masa kolonial dan pernah digunakan masyarakat untuk menyebut pihak-pihak yang berpihak kepada kekuasaan Belanda. Dalam konteks pidato tersebut, Presiden mengaitkan istilah itu dengan sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus membangun narasi pesimisme terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Pernyataan tersebut segera memunculkan respons yang beragam dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil menyampaikan keberatan karena menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi melahirkan generalisasi terhadap profesi tertentu yang dalam sistem demokrasi memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, serta penyalur aspirasi masyarakat. 

Di sisi lain, pemerintah melalui sejumlah pejabat menjelaskan bahwa istilah londo ireng digunakan sebagai kiasan politik untuk mengkritik pihak-pihak yang dianggap lebih mengedepankan kepentingan asing daripada kepentingan bangsa Indonesia, bukan untuk mendiskreditkan profesi tertentu secara keseluruhan. Perbedaan penafsiran tersebut kemudian berkembang menjadi diskursus publik yang lebih luas mengenai batas antara kritik terhadap pemerintah, kebebasan berpendapat, serta penggunaan simbol-simbol sejarah dalam perdebatan politik kontemporer.

Kritik Civil Society

Demokrasi konstitusional dibangun di atas penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, serta keberadaan masyarakat sipil sebagai salah satu pilar pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kritik yang disampaikan oleh wartawan, akademisi, organisasi non-pemerintah, maupun kelompok masyarakat lainnya tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa. Sebaliknya, kritik tetap memiliki fungsi penting sebagai mekanisme koreksi agar kebijakan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas.

Dalam perspektif sejarah politik Indonesia, hubungan antara negara dan civil society memang selalu diwarnai dinamika. Sejak era Reformasi 1998, ruang publik berkembang menjadi arena yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi secara lebih aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Kehadiran media yang lebih bebas, organisasi masyarakat sipil yang semakin beragam, serta berkembangnya media sosial telah memperluas ruang diskusi mengenai berbagai kebijakan negara. Kondisi tersebut menciptakan hubungan yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan benturan narasi yang semakin tajam. 

Dalam situasi seperti ini, istilah londo ireng akhirnya tidak hanya dipahami sebagai warisan sejarah kolonial, melainkan sebagai simbol yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan cara pandang mengenai loyalitas terhadap kepentingan nasional. Karena itu, tantangan yang dihadapi bukan sekadar menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana menjaga agar ruang kritik tetap hidup tanpa kehilangan orientasi terhadap kepentingan bangsa.

Agaknya menarik jika, menjadikan peristilahan di atas, sebagai sinyalemen untuk bertransformasi secara sistemik ke arah kemerdekaan dalam arti yang sesungguhnya, yakni menyejahterakan hajat hidup orang banyak. 

Mengisi Kemerdekaan: Program Presiden dan Aspirasi Masyarakat

Pemerintah melalui Presiden Prabowo melakukan program-program strategis dalam rangka mengisi kemerdekaan, antara lain adalah Program pemberantasan korupsi, yang telah mengembalikan aset negara dengan jumlah yang fantastis, memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat. 

Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkenalkan sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah. Dalam pandangan pemerintah, berbagai program tersebut merupakan bagian dari strategi besar menuju Indonesia yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Di tengah pelaksanaan program-program tersebut, berbagai kritik tentu terus bermunculan, baik yang berkaitan dengan efektivitas kebijakan, kesiapan anggaran, tata kelola pelaksanaan, maupun potensi dampaknya terhadap masyarakat. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik merupakan sesuatu yang wajar karena menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang dijamin oleh konstitusi. 

Sebagian Masyarakat memberi masukan positif yang perlu didengarkan pemerintah, umpamanya program MBG agar tidak diambil dari anggaran Pendidikan, dan prosesnya dilakukan lebih selektif, transparan, didengar oleh pemerintah dengan mengangkat Kepala BGN, Sudaryono yang getol melakukan berbagai upaya perbaikan terhadap program MBG. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan di komplek istana presiden, pada Jum’at 31 Juli 2026, menyatakan siap mematuhi Keputusan MK yang mengamanatkan pemisihan anggaran MBG dari alokasi anggaran Pendidikan 20% dari APBN.

Mengisi kemerdekaan seharusnya dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan semua lapisan masyarakat dengan membangun pola pikir optimistis di Tengah kekurangan-kekurangan yang ada pada negara. Pemerintah berkewajiban menjalankan amanat rakyat dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Para petinggi dan elit negara berkewajiban menjalankan aturan yang humanis, sebagai bentuk komitmen pada pengejawantahan negara ramah rakyat. 

Negara Adalah milik bersama, bukan hanya milik pemerintah atau kelompok tertentu. istilah londo ireng harus didudukkan pada upaya berpikir positif membangun pola pikir optimistis dengan bekerja semaksimal mungkin, pada upaya mengedepankan loyalitas pada negara dan bangsa daripada ketaatan ke yang lain. Dengan pola pikir seperti ini maka pada intinya semua elemen masyarakat Bersama-sama melakukan proses membangun peradaban berkemajuan. Membangun peradaban dimulai dari diri sendiri, lewat perbaikan pada sistem berpikir, lantas ke keluarga dan lingkungan,  baik skala kecil, nasional, maupun global.  

Artikel ini telah dipublikasikan di BeritaSatu pada Senin (10/8/2026).