LKBH UIN Jakarta Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak dalam Poligami Siri

LKBH UIN Jakarta Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak dalam Poligami Siri

Nazwa Adawiyah Alif Qadafie
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Ciputat, UIN Berita Online - LKBH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyoroti kerentanan hukum yang dialami perempuan dan anak dalam praktik poligami siri menyusul kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Madiun, Jawa Timur. Persoalan tersebut dibahas dalam Diskusi Forum Djuanda bertajuk “Tragedi Madiun: Perkawinan Siri dan Kerentanan Perempuan-Anak”. Senin (02/11/2026).

Diskusi tersebut mengangkat dampak perkawinan yang tidak tercatat oleh negara terhadap perlindungan hak-hak keluarga, khususnya perempuan dan anak. Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Rosdiana, hadir sebagai narasumber untuk menguraikan persoalan perkawinan poligami siri dari perspektif hukum keluarga dan regulasi perkawinan.

Rosdiana menjelaskan bahwa perkawinan poligami siri merupakan praktik ketika seorang suami yang telah memiliki istri sah kembali menikah secara siri tanpa melalui pencatatan negara. Menurutnya, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan sosial dan hukum karena tidak memberikan kepastian perlindungan bagi perempuan dan anak yang terlibat di dalamnya.

“Poligami siri itu memiliki istri sah, tetapi melakukan poligami secara siri tanpa tercatat di negara. Tragedi Madiun memperlihatkan konsekuensi sosial dan hukum yang serius,” ujar Rosdiana.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa perkawinan siri yang dianggap sah menurut agama tetap memiliki kerentanan ketika berhadapan dengan sistem hukum negara. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak keperdataan perempuan dan anak, terutama ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga.

“Ada kerentanan bagi perempuan dan anak, hilangnya akses hukum termasuk status keperdataan,” tegas Rosdiana.

Ia juga menguraikan sejumlah bentuk praktik poligami siri, mulai dari perkawinan tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri pertama, hingga perkawinan yang sengaja disembunyikan. Praktik tersebut tidak hanya mengabaikan hak istri pertama, tetapi juga menempatkan istri kedua dan anak-anak dalam ketidakjelasan perlindungan hukum.

“Dampaknya hak istri pertama diabaikan, hak istri kedua tidak jelas, dan anak dari kedua keluarga diabaikan,” papar Rosdiana.

Dari aspek regulasi, Rosdiana menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan telah mengatur persyaratan yang harus dipenuhi seorang suami apabila hendak melakukan poligami. Ketentuan tersebut mencakup syarat alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan syarat kumulatif dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan.

Syarat alternatif meliputi kondisi ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta tidak dapat melahirkan keturunan. Sementara itu, syarat kumulatif mewajibkan adanya persetujuan istri atau istri-istri, kemampuan suami menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anak, serta kesanggupan berlaku adil terhadap seluruh anggota keluarga.

“Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan memuat syarat alternatif dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan memuat syarat kumulatif wajib terpenuhi seluruhnya,” jelas Rosdiana.

Menurutnya, pencatatan perkawinan tidak hanya pemenuhan administrasi, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, serta anak-anak. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal.

“Karena perkawinan tujuannya adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawadah warahmah,” pungkas Rosdiana.