LKBH FSH UIN Jakarta Dorong Penguatan Pengawasan Keselamatan Transportasi Publik
Ciputat, Berita UIN Online – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendorong penguatan pengawasan keselamatan transportasi publik. Melalui forum diskusi yang mengusung tema “Hukum Transformasi Publik: Menjamin Keselamatan Warga, Mencegah Petaka Berulang”, gagasan tersebut dipaparkan dalam Forum Djuanda yang diselenggarakan di Kantor LKBH Gedung FSH Lantai 1, Senin (21/9/2026).
Dalam forum tersebut membahas upaya hukum dalam menjamin keselamatan warga dan mencegah terjadinya kecelakaan transportasi yang berulang. Lebih dari itu, forum ini juga mendorong penerapan safety rating dan safety right sebagai bagian dari penguatan pengawasan keselamatan transportasi publik.
Wakil Ketua LKBH FSH UIN Jakarta, Subhan Ansori, S.H., M.H., selaku pembicara pada forum ini mengatakan perlunya pengawasan moda transportasi yang didasarkan pada tingkat risiko dan bukan hanya mengandalkan tindakan setelah kecelakaan terjadi. Menurutnya, negara perlu melakukan intervensi sejak potensi risiko keselamatan teridentifikasi.
“Warga berhak selamat saat berada di moda transportasi. Negara mesti melakukan pengawasan terhadap moda transportasi dengan langkah intervensi sebelum kecelakaan,” ujar Subhan.
Berangkat dari hal tersebut, Subhan menilai perlunya penerapan safety rating, yaitu instrumen yang berguna bagi masyarakat untuk mengetahui tingkat keselamatan moda transportasi yang digunakan. Informasi tersebut menurutnya, perlu ditindaklanjuti oleh regulator dengan tindakan konkret demi keselamatan nyawa penumpang.
“Jika rating keselamatan turun, maka pengawasan diperketat, operator wajib melakukan perbaikan, pembatasan operasi, hingga penghentian sementara jika terdapat risiko kritis,” jelasnya.
Selain safety rating, Subhan mendorong pemenuhan safety right sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kondisi keselamatan transportasi. Operator, ujarnya, perlu membuka indikator keselamatan secara berkala kepada pengguna, sementara regulator memastikan setiap risiko ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi kecelakaan.
“Jadi, safety right itu hak bagi warga untuk mengetahui dan menuntut keselamatan,” ungkap Subhan.
Di sisi lain, Subhan menilai penegakan aturan terhadap operator yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan masih perlu diperkuat. Selain pemberian sanksi, ia juga mendorong adanya insentif bagi operator yang konsisten memenuhi standar keselamatan.
“Regulator perlu memikirkan insentif bagi operator yang taat aturan dengan memberikan reward kepada operator yang berkomitmen menjamin keselamatan penumpang,” katanya.
Sejumlah kecelakaan transportasi pada moda darat, laut, dan udara menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap pengaturan dan mekanisme pengawasan keselamatan. Berbagai peristiwa tersebut, merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna transportasi publik melalui langkah pencegahan sejak risiko keselamatan teridentifikasi.
