Lima Mahasiswa FSH UIN Jakarta Sempurnakan Permohonan Uji Formil UU Polri di MK 

Lima Mahasiswa FSH UIN Jakarta Sempurnakan Permohonan Uji Formil UU Polri di MK 

Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Jakarta Pusat, Berita UIN Online Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang untuk Permohonan Nomor 282/PUU-XXIV/2026 yang beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan ini digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Sebelumnya, Sidang Pendahuluan di MK pada Senin (3/8/2026) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Bertindak sebagai Pemohon adalah lima mahasiswa FSH UIN Jakarta, yaitu Muhammad Haekal Elfath Lakusya (Pemohon I), Ahmad Maulana Hakim (Pemohon II), Dhimas Fikri Fakhrurrahman (Pemohon III), Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono (Pemohon IV), dan Keysyar Anugraha Saputra (Pemohon V).

Para Pemohon menjelaskan bahwa proses perubahan UU Polri melanggar ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Proses revisi tersebut dinilai melanggar karena tidak melalui tahapan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Padahal, peran Baleg DPR RI dinilai krusial untuk melakukan penyesuaian, penyelarasan, dan penyatuan materi rancangan undang-undang.

Hal tersebut bertujuan agar tidak muncul pertentangan kaidah, pengaturan yang saling tumpang tindih, ketentuan yang berulang, maupun ketidakselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, setara, ataupun yang berkaitan secara lintas bidang. Selain itu, para Pemohon menilai proses di Baleg berfungsi untuk menjamin agar aturan yang disahkan telah memenuhi asas penyusunan peraturan yang tepat, demi menciptakan kepastian hukum, kejelasan rumusan, dan keseimbangan di dalam sistem hukum nasional.

Di samping itu, mahasiswa FSH dalam persidangannya juga menilai bahwa penyusunan UU a quo melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. UU a quo diduga berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan antara institusi Polri dan urusan sipil.

Pemohon V, Keysyar Anugraha Saputra, menjelaskan bahwa hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan, serta tidak memberikan manfaat hukum yang baik bagi anggota Polri, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, isi dari undang-undang tersebut dinilai tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Usai Sidang Pendahuluan, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melakukan penyempurnaan berkas. Mahkamah Konstitusi kemudian kembali membuka sidang uji formil UU Polri pada Selasa (18/8/2026).

Pemohon I, Haekal Elfath Lakusya, menyatakan telah merevisi beberapa bagian dalam permohonan. Hal tersebut diwujudkan melalui penambahan alat bukti dan perbaikan petitum (bagian permohonan yang berisi daftar tuntutan krusial dari pemohon).

“Penambahan alat bukti, kewenangan MK, dan petitum permohonan para Pemohon,” tegas Haekal saat persidangan berlangsung.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selanjutnya, para Pemohon meminta agar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberlakukan kembali, atau setidaknya menunda pemberlakuan UU 5/2026 selama satu tahun. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi proses perbaikan sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang benar, serta melibatkan elemen masyarakat sipil.

Selain itu, para Pemohon tetap konsisten meminta Mahkamah untuk memerintahkan DPR RI selaku lembaga pembentuk perundang-undangan agar melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka UU Nomor 5 Tahun 2026 otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen.

Sumber (Rilis Mahkamah Konstitusi RI):
1. Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Mohonkan Uji Formil UU Polri
2. Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Sempurnakan Permohonan Uji Formil UU Polri