Liburan Natal dan Tahun Baru, ASN UIN Jakarta Dilarang Cuti dan Mudik
Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) UIN Jakarta dilarang mengambil cuti tahunan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ASN dan keluarganya juga diimbau untuk tidak mengadakan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota.
Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Rabu (1/12/2021). Menurut Humas, larangan dan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Rektor UIN Jakarta bernomor B-4612/R/HK.00.4/12/2021 yang dikeluarkan tanggal 1 Desember 2021.
SE Rektor UIN Jakarta yang ditujukan kepada seluruh ASN, baik dosen maupun tenaga kependidikan, itu dimaksudkan untuk menghindari melonjaknya penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru.
SE Rektor UIN Jakarta dikeluarkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Siaran pers Humas menyebutkan bahwa larangan untuk cuti tahunan berlaku selama 10 hari mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“ASN UIN Jakarta juga diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan serta mewaspadai adanya penyebaran atau penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing,” tulis siaran pers yang mengutip SE.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh pekerja dan pegawai pemerintah mudik pada hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan guna mencegah dan menghindari munculnya gelombang ketiga wabah Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. (ns)