Legitimasi Islam

Legitimasi Islam

Hubungan antara Islam dan kekuasaan, Islam dan politik, serta Islam dan demokrasi masih menjadi perdebatan, baik secara internal di kalangan umat Islam sendiri maupun pada level global. Meski perdebatan tentang subjek ini sudah bermula sejak awal abad ke-20, tetapi intensitasnya kelihatan kian meningkat berbarengan dengan peningkatan globalisasi yang juga membawa liberalisasi politik dan demokratisasi di berbagai kawasan dunia.



Termasuk, juga wilayah kaum Muslimin, khususnya di Asia seperti Indonesia. Dalam konteks itu, sangat menarik membaca buku suntingan Anthony Reid dan Michael Gilsenan (eds), Islamic Legitimacy in a Plural Asia (London & New York: Routledge, 2008). Buku yang ditulis sejumlah ahli ini menampilkan diskusi tentang legitimasi Islam dalam kekuasaan di tengah pluralitas Asia dalam berbagai periode sejarah; sejak dari kedatangan Islam sampai pada masa-masa lebih akhir.

Bagaimanakah sesungguhnya legitimasi Islam dalam kekuasaan dan politik, khususnya secara teologis dan doktrinal? Tak banyak wacana yang terungkap dalam buku ini. Padahal, basis teologis-doktrinal itu merupakan dasar bagi para penguasa Muslim --dalam hal ini raja dan sultan-- sebelum mereka akhirnya ditaklukkan kekuasaan kolonialis Eropa, khususnya Inggris dan Belanda.

Bagi para penguasa tradisional Muslim, legitimasi pokok atas kekuasaan mereka langsung bersumber dari Allah SWT. Para raja dan sultan mengklaim diri mereka sebagai khalifatullah fil ardh atau bahkan zhillullah fil ardh, wakil atau bayang-bayang Tuhan di muka bumi. Karena itu, legitimasi mereka tidak bisa dipersoalkan; kekuasaan mereka tidak bisa digugat para warga. Menggugat mereka berarti mempersoalkan legitimasi yang bersumber dari Tuhan; dan mempersoalkan Tuhan adalah sebuah dosa yang tidak terampuni.

Sebab itu, warga yang mempersoalkan apalagi membangkang pada raja atau sultan --seperti dikemukakan dalam kitab-kitab fikih siyasah tradisional-- telah melakukan bughat. Tindakan yang termasuk kategori bughat sangatlah luas, sejak dari menyimpan ketidaksenangan kepada raja atau sultan, mengkritik secara terbuka, sampai pada melakukan pembangkangan dan pemberontakan. Dengan legitimasinya, raja atau sultan berkewajiban menumpas orang-orang yang melakukan bughat.

Meski memiliki legitimasi begitu kuat, dalam pengalaman di berbagai wilayah Asia, para penguasa Muslim menerima realitas keragaman agama, tradisi sosial-budaya warganya. Ini berkaitan erat dengan corak penyebaran Islam yang umumnya berlangsung damai (penetration pacifique). Seperti diungkapkan Reid dalam pengantarnya, ekspansi Islam pada tahap awal ditandai dengan interaksi intens dan bahkan sinkretisme antara Islam dengan kepercayaan dan praktik keagamaan lokal. Penggunaan kekuatan militer sangat minimal dalam penghapusan dinasti-dinasti yang mencoba melawan ekspansi kekuasaan Islam tersebut.

Tapi penting dicatat, di tengah pergumulan kekuasaan dan keagamaan itu, para penguasa Muslim tidak mengganggu --apalagi menghancurkan-- situs-situs historik agama lain, khususnya Budha (Candi Borobudur) dan Hindu (Candi Loro Prambanan dan sebagainya). Senapas dengan itu, mereka juga membiarkan para penganut agama Budha dan Hindu menjalankan ajaran agama mereka masing-masing. Karena itulah, monumen-monumen historis tersebut tetap bertahan sampai sekarang; menjadi bukti penerimaan para penguasa Muslim atas pluralitas.

Realitas tersebut berkaitan dengan sifat penerimaan Islam oleh penguasa Mataram pada abad ke-16; penerimaan Islam baginya adalah awal proses dari upaya untuk membawa seluruh warga ke dalam ranah kekuasaannya. Dan, penerimaannya atas Islam memperkuat legitimasinya; memberikan tambahan kekuatan spiritual bagi legitimasi yang secara tradisional mereka miliki. Semua proses ini secara bertahap menciptakan apa yang disebut sejarawan MC Ricklefs sebagai 'mystic synthesis', sintesis rohaniah yang memadukan kearifan lokal Jawa dengan Islam.

Tetapi, sintesis seperti itu dalam perkembangannya bukan tanpa tantangan. Gagasan dan doktrin yang menekankan homogenitas dan ortodoksi juga menemukan jalannya ke Asia Tenggara, mulai dari Aceh, Makassar, Banjarmasin, Palembang, dan terus ke Jawa. Ortodoksi Islam, seperti juga dalam agama-agama Ibrahim lainnya, Yahudi dan Nasrani, menyebar dari tempat kelahiran agama ini; menantang pola akomodasi yang telah mapan. Pergumulan itu terus berlanjut sampai sekarang ini.

Legitimasi Islam terhadap kekuasaan dan politik juga terus mengalami pergumulan. Di Indonesia, format akomodasi itu terwujudkan dalam negara-bangsa yang bukan negara agama; tetapi sebaliknya sebuah negara berdasarkan lima dasar yang dibakukan dalam Pembukaan UUD 1945, yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Islam memberikan legitimasi atas kerangka itu; dan ini terbukti dari penerimaan para pemimpin Islam atas Pancasila, yang mereka yakini kompatibel dengan Islam.

 
Artikel ini pernah dimuat di Republika, 29 Mei 2008

 

Â