Kuliah Umum UIN Jakarta: Kupas Tuntas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia

Kuliah Umum UIN Jakarta: Kupas Tuntas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia

Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online— UIN Jakarta menyelenggarakan Kuliah Umum, Penandatanganan Kerjasama, dan Pelepasan KKN 2024 di pada Rabu, 10 Juli 2024. Acara ini mengangkat tema "Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia Berbasis Pengabdian Masyarakat dan Peran Perguruan Tinggi," dengan tujuan membekali 5500 mahasiswa KKN UIN Jakarta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja migran Indonesia. 

Pada kesempatan ini UIN Jakarta melakukan penandatanganan MoU antara UIN Jakarta dan 

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Beberapa tamu undangan juga turut hadir seperti Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Jakarta, Prof. Amelia Fauzia, Ph.D., Ketua Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM) UIN Jakarta, Ade Rina Farida, M.Si., serta seluruh mahasiswa KKN UIN Jakarta 2024.

Dalam materinya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyoroti tiga jenis kejahatan yang sering dihadapi pekerja migran Indonesia: penempatan ilegal (TPPO), praktik ijon rente, dan perlakuan tidak hormat. Ia menegaskan bahwa pekerja migran tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas bisnis dan menyebut istilah "PMI bermasalah" sebagai salah satu bentuk kejahatan negara.

“Karena banyak dari mereka yang sebenarnya adalah korban sindikat penempatan ilegal. Oleh karena itu, BP2MI mengubah istilah tersebut menjadi "PMI terkendala,” ujarnya.

Selain itu, Benny Rhamdani juga mengkritik penggunaan istilah "pasar kerja" dalam peraturan perundang-undangan, yang menurutnya adalah kejahatan negara ketiga.

“Modus penempatan ilegal sering kali menggunakan visa umroh, ziarah, atau wisata, yang menyebabkan banyak PMI menjadi korban kekerasan fisik, seksual, eksploitasi kerja, dan pemutusan sepihak,” ucapnya.

Data BP2MI menunjukkan bahwa antara 2020- Juni 2024, sebanyak 110.056 pekerja migran telah dideportasi ke Indonesia, dengan 90% di antaranya menjadi korban kejahatan PMI, dan 80% adalah perempuan. Dari jumlah tersebut, 3.636 dipulangkan karena sakit, dan 2.570 karena meninggal dunia.

Menurut laporan World Bank 2017, ada sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri, tetapi data SISKOPMI BP2MI menunjukkan angka sekitar 3.663.792, yang berarti sekitar 5,4 juta diduga berangkat secara non-prosedural. Jumlah pekerja migran Indonesia ke luar negeri berdasarkan negara tujuan penempatan pada 2007-13 Juni 2024 berjumlah 5.067.984 orang. 

“Berdasarkan UU No. 18/2017, BP2MI berhak melindungi calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya,” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para mahasiswa dan hadirin berdiskusi mengenai perlindungan pekerja migran dan peran mahasiswa dalam mendukung mereka. Setelah itu, acara ditutup dengan sesi diskusi panel bersama.

Bagi publik yang ingin menonton acara ini bisa mengaksesnya pada tayangan live streaming Youtube UIN Jakarta.

https://www.youtube.com/live/sBta37C51Dk?si=k4QkfDtMg7DanSpc

(Ken Devina/ Noeni Indah Sulistiyani/ Foto: Fadli Rafi Mahathir)