Kuatkan Pengamanan Aset Negara, UIN Jakarta Gelar Konsolidasi Lintas Instansi
Gedung Rektorat, Berita UIN Online— UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder di Ruang Sidang Utama, Gedung Rektorat, Kamis (5/6/2025) untuk memperkuat sinergi pengamanan dan penertiban aset negara, khususnya aset milik Kementerian Agama RI yang digunakan oleh UIN Jakarta. Para pemangku kepentingan sendiri siap bersinergi dalam memperkuat upaya pengamanan dan penertiban aset negara tersebut.
Rapat kordinasi dipimpin langsung Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. didampingi Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof. Dr. Imam Subchi M.A., Wakil Rektor Bidang Kerjasama Din Wahid Ph.D., dan Plt Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Drs. Teguh Sarwono M.Si. Sedang para stakeholder yang hadir antara lain Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel Shinta Purwitasari, Kapolsek Ciputat Timur, Komandan Rayon Milter Ciputat Timur, dan para Lurah wilayah areal kampus UIN Jakarta.
Dalam smabutannya, Rektor Asep Jahar mengungkapkan apresiasi dan terima kasih para pimpinan stakeholder yang telah memberikan dukungan penuh bagi UIN Jakarta dalam melakukan pengamanan dan penertiban aset UIN Jakarta. “Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan harapan kami agar dukungan seluruh pihak untuk mendukung upaya pengamanan dan penertiban aset negara, khususnya aset milik Kementerian Agama RI yang digunakan oleh UIN Jakarta,” tambahnya.
Pengamanan dan penertiban aset, sambungnya, diperlukan agar tanah negara bisa digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan layanan pendidikan bagi masyarakat. UIN Jakarta sendiri akan terus melakukan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan seluruh proses kegiatan belajar para mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., menyampaikan bahwa meskipun UIN Jakarta berstatus sebagai pengguna aset, pemilik sah aset adalah Kementerian Agama RI. Ia menyoroti berbagai persoalan yang masih mengemuka, seperti status tanah eks-YPMII yang belum bersertifikat, kendala keamanan, hingga masalah kebersihan dan penataan lingkungan aset.
“Sebagian tanah di sekitar SDN Kampung Utan, Alhamdulillah, sudah terbebaskan seluas 3.000 m², bahkan sebagian wilayah Puri Intan juga telah dieksekusi. Lahan ini akan kita gunakan bagi pengembangan UIN Jakarta,” katanya.
Kasubag TU dan Rumah Tangga, Abdul Halim, mengungkapkan luas total tanah milik UIN Jakarta saat ini baru sekitar 42 hektar dari seharusnya 50 hektar. Ia juga menyoroti temuan BPK atas pengelolaan aset, serta permasalahan rumah dinas dosen yang masih dikuasai keluarga pensiunan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 80 bidang tanah milik UIN Jakarta, dengan 30 hektar di antaranya telah bersertifikat atas nama negara. Ia menegaskan bahwa aset negara tidak dapat diamankan secara fisik oleh BPN, tetapi dapat segera dipagari atau dimanfaatkan. “Aset yang clear secara yuridis dan tidak dalam sengketa harus segera dicatat dan dilaporkan untuk proses administrasi,” jelas Shinta.
Danramil Ciputat menyatakan dukungannya terhadap pendekatan persuasif dalam penyelamatan aset negara. Ia mencatat bahwa sebagian besar penguasaan oleh masyarakat terjadi karena faktor historis dari para pendahulu mereka.
Kapolsek Ciputat juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Danramil kerap melakukan mitigasi terhadap potensi sengketa tanah. Ia menyarankan agar data yurisprudensi tanah milik Kementerian Agama dapat dibagikan kepada pihak keamanan agar penanganan lebih terstruktur dan preventif.
Sementara itu, Lurah Cempaka Timur, Tarmizi, mengungkapkan bahwa sejumlah aset Kemenag RI berada di wilayah RW 04/03 Ciputat Timur. Ia menekankan pentingnya pemberian informasi yang jelas kepada masyarakat karena banyak dari mereka tidak memahami status hukum tanah yang mereka tempati.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Lurah Pisangan, yang menolak permintaan masyarakat untuk menerbitkan surat rekomendasi atas aset negara, serta mendorong upaya penyelamatan aset secara hukum.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menyelamatkan aset negara dari penguasaan yang tidak sah dan memastikan tata kelola aset berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (Aidha A.S./Yahya/Lutfi)