Krisis Pangan Global dan Solusi Ekonomi Islam
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Dosen Indonesia
Pengurus DPP IAEI
Pengurus ISEI Cabang Jakarta
Pengarah LPEU MUI
Dunia saat ini sedang menghadapi sebuah paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan teknologi pertanian berkembang begitu pesat dengan produksi pangan global yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Revolusi teknologi memungkinkan manusia menghasilkan pangan dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan dengan beberapa dekade lalu. Namun di sisi lain, jutaan manusia masih menghadapi ancaman kelaparan, kekurangan gizi, dan kesulitan mengakses pangan yang layak. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan memproduksi makanan, tetapi juga menyangkut bagaimana pangan dikelola, didistribusikan, dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.
Krisis pangan global kini telah menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dunia pada dekade ini. Berbagai lembaga internasional telah berulang kali memperingatkan bahwa ketahanan pangan global berada dalam kondisi yang sangat rentan. Konflik geopolitik, perubahan iklim, gangguan rantai pasok, inflasi global, hingga meningkatnya frekuensi bencana alam telah menciptakan tekanan yang luar biasa terhadap sistem pangan dunia. Dalam kondisi krisis seperti ini, isu pangan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sektor pertanian domestik semata, melainkan telah meluas menjadi persoalan ekonomi, sosial, politik, bahkan menyangkut stabilitas keamanan nasional.
Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia beberapa tahun lalu, masyarakat internasional menyaksikan secara langsung betapa rapuhnya sistem pangan global. Pembatasan mobilitas menyebabkan distribusi berbagai komoditas pangan penting terganggu, sehingga negara-negara yang selama ini sangat bergantung pada impor mulai mengalami kesulitan serius dalam memperoleh pasokat bahan makanan. Belum selesai dampak pandemi tersebut, dunia kembali dihadapkan pada perang Rusia-Ukraina yang memicu gangguan fatal terhadap pasokan gandum, jagung, minyak bunga matahari, dan pupuk. Mengingat kedua negara tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai lumbung pangan dunia, konflik geopolitik ini langsung mengganggu pasokan komoditas pertanian secara signifikan di pasar internasional.
Akibat konflik tersebut, harga pangan global melonjak tajam dan menimbulkan efek domino bagi berbagai negara, khususnya negara berkembang yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi pada impor pangan. Kenaikan harga gandum tidak hanya dirasakan oleh negara-negara di Eropa, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat di Asia dan Afrika yang harus membayar jauh lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Situasi pelik ini semakin diperburuk oleh dampak perubahan iklim yang kini semakin nyata dirasakan melalui gelombang panas ekstrem, kekeringan berkepanjangan, banjir besar, serta perubahan pola curah hujan yang menurunkan produktivitas pertanian secara drastis di berbagai kawasan dunia.
Fenomena El Niño yang kembali muncul dalam beberapa tahun terakhir turut mengurangi produksi pangan di sejumlah negara penghasil utama. Ketika kapasitas produksi menurun di saat kebutuhan terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dunia, tekanan terhadap lonjakan harga pangan menjadi hal yang tidak terhindarkan. Laporan berbagai organisasi internasional menunjukkan bahwa ratusan juta orang di seluruh dunia masih mengalami kerawanan pangan akut. Angka yang mengkhawatirkan tersebut membuktikan bahwa persoalan pangan dunia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, bahkan di beberapa kawasan kondisinya justru memburuk akibat konflik berkepanjangan dan krisis ekonomi yang tidak kunjung usai.
Fakta menarik dari krisis ini adalah sebagian besar kasus kelaparan yang terjadi bukanlah akibat dari tidak tersedianya pangan secara fisik. Banyak negara sebenarnya memiliki pasokan pangan yang cukup di pasar mereka, namun masyarakat miskin tidak memiliki daya beli yang memadai untuk menjangkaunya. Di sinilah letak persoalan mendasar dari krisis pangan global, di mana dunia sebenarnya tidak selalu kekurangan stok makanan, melainkan mengalami ketimpangan dan kekurangan keadilan dalam distribusi pangan. Sistem ekonomi global yang sangat berorientasi pada mekanisme pasar bebas sering kali gagal memastikan bahwa kelompok masyarakat rentan memperoleh akses yang memadai terhadap kebutuhan dasar mereka.
Dalam perspektif ekonomi konvensional, harga dianggap sebagai instrumen utama yang mampu mengatur keseimbangan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply). Ketika terjadi kelangkaan, harga akan naik untuk mendorong peningkatan produksi di masa depan, namun pendekatan ini sering kali mengabaikan kenyataan bahwa jutaan masyarakat miskin tidak memiliki kapasitas finansial untuk merespons mekanisme pasar tersebut. Ketika harga pangan meroket, kelompok berpendapatan rendah menjadi pihak pertama yang paling menderita. Fenomena ini semakin diperparah ketika komoditas pangan esensial dijadikan sebagai objek spekulasi di pasar keuangan global, di mana gandum, jagung, dan kedelai kini diperdagangkan sebagai instrumen investasi di berbagai pasar derivatif internasional.
Akibat aktivitas spekulatif tersebut, harga pangan di pasar riil sering kali dipengaruhi oleh sentimen pasar keuangan yang tidak berkaitan langsung dengan kondisi produksi maupun konsumsi yang sebenarnya. Ketika para investor memperkirakan adanya gangguan pasokan di masa depan, harga komoditas dapat melonjak tinggi jauh sebelum kelangkaan fisik benar-benar terjadi di lapangan. Situasi tidak stabil ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan masyarakat luas, terutama bagi negara-negara berkembang yang sebagian besar penduduknya mengalokasikan proporsi besar pendapatan hanya untuk kebutuhan makan pokok, sehingga kenaikan harga pangan dapat secara langsung meningkatkan angka kemiskinan ekstrem.
Dalam konteks ketimpangan inilah ekonomi Islam menawarkan paradigma dan perspektif yang berbeda. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang menempatkan pangan semata-mata sebagai komoditas ekonomi komersial, Islam memandang pangan sebagai kebutuhan dasar (al-hajat al-asasiyyah) manusia yang harus dijaga ketersediaan serta keterjangkauannya oleh sistem hukum. Pemenuhan kebutuhan pangan bukan hanya persoalan transaksi ekonomi, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab moral, sosial, dan teologis yang harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Pandangan tersebut memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam yang tertuang di Al-Qur'an, di mana salah satu tujuan utama syariah (maqashid syariah) adalah menjaga keberlangsungan hidup manusia (hifzh an-nafs).
Ketika berbicara mengenai strategi ketahanan pangan, kisah Nabi Yusuf AS dalam menghadapi krisis di Mesir merupakan contoh sejarah yang sangat relevan dan modern. Kisah tersebut memberikan pelajaran berharga tentang tata kelola ekonomi, manajemen logistik, dan manajemen risiko yang terukur. Nabi Yusuf berhasil membaca potensi krisis jangka panjang melalui interpretasi mimpi Raja Mesir, lalu merancang strategi konkret dengan menginstruksikan penyimpanan sebagian hasil produksi pertanian selama tujuh tahun masa panen melimpah. Kebijakan penimbunan cadangan pangan strategis inilah yang terbukti menyelamatkan masyarakat dari kelaparan massal ketika masa paceklik hebat tiba selama tujuh tahun berikutnya.
Apa yang dilakukan oleh Nabi Yusuf sesungguhnya mencerminkan prinsip dasar ketahanan pangan modern, di mana masa surplus produksi harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempersiapkan diri menghadapi masa krisis di masa depan. Kemampuan mengelola risiko ini menjadi kunci utama keberhasilan suatu bangsa dalam menghadapi ketidakpastian global. Sayangnya, banyak negara saat ini terlalu fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan jangka pendek dan melalaikan pembangunan cadangan logistik jangka panjang. Akibatnya, ketika terjadi gangguan pada rantai pasok global, negara-negara tersebut langsung menghadapi krisis pangan domestik karena tidak memiliki stok penyangga (buffer stock) yang memadai untuk melindungi rakyatnya.
Dalam perspektif ekonomi Islam, negara memiliki peran yang sangat sentral dan tidak boleh bersikap pasif dengan menyerahkan seluruh persoalan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar bebas. Pemerintah berkewajiban secara mutlak untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, terutama ketika terjadi gejolak ekonomi, konflik, atau bencana alam. Peran aktif negara ini tidak berarti menghapuskan keberadaan pasar, melainkan memastikan bahwa pasar berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari distorsi. Negara harus hadir untuk mencegah praktik penimbunan (ihtikar), monopoli, kartel perdagangan, serta berbagai bentuk manipulasi harga yang dapat merugikan kepentingan publik.
Selain menekankan intervensi regulasi oleh negara, ekonomi Islam juga menawarkan berbagai instrumen keuangan sosial yang sangat potensial untuk memperkuat ketahanan pangan, salah satunya melalui optimalisasi zakat. Selama ini, zakat sering kali dipahami secara sempit hanya sebagai bantuan konsumtif jangka pendek untuk kelompok miskin. Padahal jika dikelola secara produktif, zakat dapat bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang efektif dengan cara mengalokasikan dananya untuk membantu petani kecil mengakses modal usaha tanpa bunga, benih unggul, alat mesin pertanian, hingga teknologi modern demi meningkatkan produktivitas lahan mereka.
Melalui pendekatan produktif tersebut, zakat tidak hanya berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan, melainkan juga sebagai sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan nasional secara berkelanjutan. Potensi zakat di Indonesia sendiri sangat besar, di mana berbagai penelitian menunjukkan potensi nasionalnya mampu mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Jika sebagian dari potensi besar ini diarahkan untuk mendukung pembangunan sektor pertanian, maka para petani kecil yang selama ini terjerat keterbatasan modal dapat mandiri, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat akar rumput.
Selain zakat, instrumen wakaf juga memiliki potensi yang tidak kalah besar dalam mendukung kedaulatan pangan bangsa. Sejarah peradaban Islam membuktikan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada pembangunan fasilitas ibadah atau pendidikan, melainkan juga digunakan untuk mengelola aset ekonomi produktif, termasuk lahan-lahan pertanian luas yang hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan sosial masyarakat. Di era modern, konsep wakaf produktif dapat dikembangkan dengan mengalihfungsikan aset-aset tanah wakaf menjadi kawasan food estate atau lahan pertanian terpadu yang dikelola secara profesional untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi umat.
Keunggulan lain dari ekosistem ekonomi Islam adalah keberadaan sistem keuangan syariah yang menawarkan skema pembiayaan yang jauh lebih adil bagi para petani. Hingga saat ini, banyak petani tradisional menghadapi kesulitan besar untuk mengakses kredit perbankan formal karena kendala agunan dan prosedur yang rumit, sehingga sebagian dari mereka terpaksa meminjam kepada tengkulak dengan bunga tinggi yang mencekik. Ekonomi Islam menyediakan solusi melalui berbagai akad pembiayaan yang adaptif terhadap karakteristik sektor pertanian, salah satunya adalah akad salam, yaitu transaksi jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka secara penuh oleh pembeli sedangkan barang (hasil panen) diserahkan di kemudian hari sesuai kesepakatan.
Skema pembiayaan akad salam ini sangat ideal bagi sektor pertanian karena memungkinkan petani memperoleh modal kerja segar sebelum masa tanam dimulai tanpa harus terbebani oleh bunga bank. Selain itu, model ini memberikan kepastian pasar dan harga jual bagi hasil panen petani. Di samping pembiayaan modal, risiko tinggi di sektor pertanian akibat faktor alam seperti serangan hama atau bencana alam juga memerlukan mitigasi perlindungan yang aman, yang dapat difasilitasi melalui pengembangan lembaga asuransi syariah (takaful pertanian) atau sistem penjaminan berbasis syariah untuk memberikan rasa aman bagi para produsen pangan.
Namun demikian, ketahanan pangan yang komprehensif tidak hanya bertumpu pada aspek produksi, pembiayaan, dan distribusi, melainkan juga sangat berkaitan dengan pola konsumsi masyarakat itu sendiri. Dalam ajaran Islam, dikenal konsep halalan thayyiban, sebuah prinsip yang menegaskan bahwa makanan yang dikonsumsi tidak hanya harus memenuhi kriteria halal secara hukum agama, melainkan juga harus baik (thayying), sehat, bergizi, dan higienis bagi tubuh manusia. Konsep ini mengajarkan bahwa kualitas kualitas zat pangan sama pentingnya dengan kuantitas jumlah makanan yang tersedia di atas meja.
Di tengah meningkatnya berbagai tren penyakit modern yang diakibatkan oleh salah pola makan, konsep halalan thayyiban menjadi semakin relevan sebagai indikator ketahanan pangan. Ketahanan pangan tidak boleh hanya diukur dari kemampuan makro dalam menyediakan makanan dalam jumlah melimpah, melainkan juga dari kemampuan menyediakan akses terhadap makanan yang aman, padat gizi, dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, pembangunan sistem pangan nasional yang tangguh harus mengintegrasikan aspek keamanan pangan, keberlanjutan ekologi, serta peningkatan kualitas gizi masyarakat demi mencetak generasi yang sehat dan produktif.
Pada akhirnya, krisis pangan global yang terjadi saat ini memberikan pelajaran berharga bahwa ketahanan pangan tidak akan pernah bisa dibangun jika hanya mengandalkan pendekatan ekonomi konvensional yang bertumpu pada profit semata. Diperlukan sebuah paradigma baru yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, moral, kemanusiaan, dan kelembagaan secara utuh. Dalam konteks kebutuhan global inilah ekonomi Islam hadir menawarkan solusi yang unik, adil, dan relevan melalui instrumen strategisnya seperti zakat, wakaf, keuangan sosial syariah, serta penegasan peran aktif negara sebagai pelindung pasar dari praktik eksploitatif.
Di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat dampak perubahan iklim yang ekstrem, konflik geopolitik yang berkepanjangan, dan gejolak ekonomi internasional, ketergantungan yang berlebihan pada mekanisme pasar global terbukti berbahaya bagi keamanan pangan suatu bangsa. Oleh karena itu, langkah konkret seperti penguatan kapasitas produksi domestik, pembangunan cadangan pangan strategis, pemberdayaan para petani lokal, serta penerapan instrumen ekonomi Islam harus terus didorong secara masif sebagai agenda prioritas nasional.
Krisis pangan global sesungguhnya bukan sekadar sebuah ancaman yang menakutkan, melainkan juga momentum emas bagi umat manusia untuk merefleksikan, memperbaiki tata kelola, dan menata ulang sistem keadilan sosial kita. Kondisi ini mengingatkan kita semua bahwa pangan bukanlah komoditas komersial murni, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup dan peradaban manusia. Ketika pangan dikelola dengan memegang teguh prinsip keadilan, keberlanjutan ekologis, dan kemaslahatan bersama, maka ketahanan pangan akan bertransformasi dari sekadar target ekonomi menjadi pilar utama dalam membangun peradaban dunia yang jauh lebih berkeadilan, bermartabat, dan bebas dari kelaparan.
Artikel ini telah diterbitkan di kolom CNBC Indonesia pada Senin (22/06/26)
