Kilas Balik Prof Ismail Hasani: Dari Aktivis HAM Hingga Guru Besar UIN Jakarta
Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online – Sidang Senat Terbuka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mengukuhkan tiga belas guru besar, salah satunya Prof. Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H., sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Konstitusi. Acara ini dihadiri oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., beserta jajaran pimpinan Senat dan sivitas akademika, di Auditorium Harun Nasution, Rabu (30/09/2026).
Perjalanan akademik Prof. Ismail Hasani dimulai dari jenjang S1 Perbandingan Madzhab dan Hukum di UIN Jakarta yang diselesaikannya pada tahun 2000, serta S1 Hukum Tata Negara di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada tahun 2012. Ia kemudian melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum di UMJ dan lulus pada tahun 2003, hingga akhirnya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2019.
Rekam jejak panjang di dunia akademik, penelitian, dan aktivisme tersebut menjadi pondasi utama dalam orasi ilmiah yang disampaikannya. Dalam orasi berjudul “Kepemimpinan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, ia menyoroti bahwa konstitusi tidak sekadar kumpulan norma tertulis, melainkan sebuah living framework yang membutuhkan constitutional leadership (kepemimpinan konstitusi) untuk menjaga dan mengarahkannya.
Dalam orasinya, ia menekankan pentingnya dialektika antara political judgment, constitutional court judgment, dan academic judgment dalam menjaga negara agar tetap bergerak di koridor hukum.
“Konstitusi tidak pernah bekerja dengan sendirinya. Ia membutuhkan aktor, institusi, dan praktik yang menerjemahkan norma-normanya ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepemimpinan konstitusi tidak lahir dari satu lembaga saja, melainkan tumbuh dari perjumpaan antara kekuasaan politik, kewenangan yudisial, penalaran akademik, dan partisipasi publik dalam menjaga agar kehidupan bernegara tetap tunduk pada konstitusi,” ungkapnya.
Selain aktif mengajar sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Jakarta sejak tahun 2003, Prof. Ismail juga dikenal luas sebagai peneliti dan aktivis HAM yang memiliki pengalaman panjang dalam gerakan masyarakat sipil. Saat ini, ia mengemban amanah sebagai Ketua Badan Pengurus SETARA Institute setelah sebelumnya dipercaya sebagai Direktur Eksekutif. Di ranah kebijakan publik dan organisasi kemasyarakatan, Prof. Ismail juga dipercaya sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Ketua Umum Asosiasi Auditor Bisnis dan HAM (AABIHAM), Wakil Sekretaris Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis (LKKS) PP Muhammadiyah, serta pernah bertugas sebagai anggota Tim Asistensi Tim Pencari Fakta (TPF) Kematian Munir.
Sebagai seorang pemikir dan akademisi produktif, Prof. Ismail telah menulis dan mempublikasikan berbagai karya ilmiah berupa buku dan jurnal bereputasi. Karya tulis yang telah diterbitkan dalam bentuk buku antara lain “Pengujian Konstitusionalitas Perda: Respons atas Perda Intoleran-Diskriminatif dan Pemodelan Baru Mekanisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan” (Kepustakaan Populer Gramedia, 2020) serta “Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga: Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Baru Hak Asasi Manusia” (Pustaka Masyarakat Setara, 2013).
Adapun artikel ilmiah atau jurnal yang telah dipublikasikan, antara lain: Undelivered Constitutional Justice? Study on How the Decisions of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Are Executed (Jurnal Civic, 2022), Human Rights and Constitutionality Issues of Blasphemy Law in Indonesia (Jurnal Konstitusi, 2022), serta Social Inclusion and Constitutional Justice: Reassessing Equality and Affirmative Protection in Indonesia (Yustisia Jurnal Hukum, 2025).
Tonton Orasi Ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, selengkapnya di link berikut:
