Keterbukaan Informasi Publik, Ciri Sebuah Negara Demokrasi

Keterbukaan Informasi Publik, Ciri Sebuah Negara Demokrasi

Gedung Pustiknas, BERITA UIN Online – Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Wafa Patria Umma, mengatakan, salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya keterbukaan informasi publik. Tidak dikatakan negara demokrasi, jika tidak ada partisipasi publik dan keterbukaan.

“Karena itu di era keterbukaan informasi publik, setiap Badan Publik (BP) dituntut untuk lebih terbuka,” katanya pada Workshop Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Pustiknas) UIN Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Wafa Patria mengemukakan, Indonesia termasuk salah satu negara yang tergabung dalam gerakan Open Governance Patnership (OGP) yang diluncurkan pada sidang umum PBB di New York Amerika Serikat pada 2011.

Dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara universal tersebut, negara atau BP berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk mengetahui dan berhak atas kebebasan informasi.

Dikatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya. Hal itu telah dijamin dalam konstitusi Negara RI. Oleh karena itu mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap warga negara dan termuat di dalam Pasal 28 F UUD 1945.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Melalui dasar itu, lanjut dia, pemerintah kemudian mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Selain sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi, pembentukan UU KIP juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.

Menurut Wafa Patria, melalui keterbukaan informasi, seluruh rencana, program, dan alasan pengambilan keputusan publik dapat diketahui secara luas oleh publik. Kondisi tersebut diyakini dapat mendorong partisipasi publik dalam setiap keputusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Bahkan keterbukaan informasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam upaya  pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Workshop Evaluasi PPID digelar Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum (PLHBH) UIN Jakarta. Workshop diikuti oleh sejumlah pengelola PPID dari berbagai unit di UIN Jakarta. (ns)